detikcom, Jumat, 30/07/2004 11:45 WIB
Presiden Didesak Terbitkan Keppres Pelarangan FKM/RMS
Reporter: M Hanafi Holle
detikcom - Ambon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku
mendesak Presiden RI Megawati untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden
(Keppres) pelarangan terhadap organisasi terlarang FKM/RMS.
Hal ini disampaikan juru bicara komisi A DPRD Maluku, Fathani Sohilauw saat
menyampaikan hasil dalam rapat paripurna III tahun sidang 2004 DPRD Maluku di
gedung DPRD Maluku, Jl. Ina Tuny Karang Panjang, Ambon, Jumat (30/07/2004).
Fathani menyampaikan hasil kerja komisi A mengenai inventarisir berbagai persoalan
yang terkait FKM/RMS.
Menurut dia, permintaan keppres ini ini ditempuh guna memberikan kepastian hukum
maupun penyadaran kepada rakyat Maluku. "Ini langkah menuju sebuah proses
penyadaran bagi masyarakat Maluku," kata dia.
Di lain sisi, DPRD Maluku juga mendesak Gubernur Maluku untuk mengeluarkan
keputusan Gubernur Maluku terkait pelarangan dimaksud. Hanya saja, DPRD sendiri
saat ini sedang membahas Rancangan Perda pelarangan gerakan separatis
FKM/RMS.
"Di samping Keppres yang sangat kami harapkan, kami juga sedang membahas
rancangan peraturan daerah (Perda) tentang hal yang sama. Ini dilakukan sebagai
jawaban atas keluhan masyarakat terkait eksistensi gerakan ini," kata dia.
Mengenai keinginan mengeluarkan Keputusan Gubernur, dinilai Ketua Fraksi partai
Golkar Richard Louhanapessy, tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. "Payung
hukum itu dalam bentuk hukum Perda dan bukan keputusan gubernur, sebab kalau
keputusan gubernur itu kekuatan mengikatnya sangat terbatas," katanya.
Dia mengakui keputusan gubernur sendiri tidak bisa berlaku surut, sehingga
dikhawatirkan akan menjadi cela, bila dasar itu dipakai untuk menjerat para pelaku
makar.
Sayangnya, rencana manis DPRD Maluku ini ditantang keras anggota DPRD lainnya,
Ridwan Rahman Marasabessy. Menurut Ridwan, pihaknya tidak setuju dengan
penanganan FKM/RMS melalui suatu keputusan Gubenur atau peraturan daerah.
Bagi dia, masalah ini harusnya diselesaikan melalui asas keadilan yang berlaku di
negara ini.
"Sejauh ini ada keluhan dari aparat hukum bahwa untuk menangani masalah
FKM/RMS butuh payung hukum. Hanya saja bagi saya, mendeteksi FKM/RMS ini
sangat sulit," tandasnya.
Ketua KNPI Maluku ini menyatakan penyesalannya, atas usulan yang dirasakannya
penuh muatan politis. "Kenapa baru saat ini dibicarakan hal ini. Bukannya dari dulu.
Ada apa ini," ujarnya.
Dikatakan dia, produk hukum untuk menjerat pelaku makar sudah jelas tercantum di
lembaran undang-undang negara RI. "Saya ingin tanya, jatuhan hukuman bagi para
pelaku makar yang sudah ditetapkan dan saat ini sedang diproses di kejaksaan
maupun pengadilan menggunakan dasar hukum apa. Kalau tidak memiliki dasar
hukum, lalu buat apa para pelaku tersebut dijebloskan dalam tahanan," tukas kader
Golkar ini.
Ridwan yang juga mantan ketua Badko HMI Maluku-Irian Jaya ini, menilai ada
sesuatu yang lain dari usulan yang disampaikan kalangan DPRD Maluku. "Ini patut
mendapat perhatian semua masyarakat Maluku. Jika tidak, kita akan menempuh
langkah yang keliru," kata dia.(asy)
© 2004 detikcom, All Rights Reserved.
|