The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

detikcom


detikcom, Jumat, 30/07/2004 11:45 WIB

Presiden Didesak Terbitkan Keppres Pelarangan FKM/RMS

Reporter: M Hanafi Holle

detikcom - Ambon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendesak Presiden RI Megawati untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pelarangan terhadap organisasi terlarang FKM/RMS.

Hal ini disampaikan juru bicara komisi A DPRD Maluku, Fathani Sohilauw saat menyampaikan hasil dalam rapat paripurna III tahun sidang 2004 DPRD Maluku di gedung DPRD Maluku, Jl. Ina Tuny Karang Panjang, Ambon, Jumat (30/07/2004). Fathani menyampaikan hasil kerja komisi A mengenai inventarisir berbagai persoalan yang terkait FKM/RMS.

Menurut dia, permintaan keppres ini ini ditempuh guna memberikan kepastian hukum maupun penyadaran kepada rakyat Maluku. "Ini langkah menuju sebuah proses penyadaran bagi masyarakat Maluku," kata dia.

Di lain sisi, DPRD Maluku juga mendesak Gubernur Maluku untuk mengeluarkan keputusan Gubernur Maluku terkait pelarangan dimaksud. Hanya saja, DPRD sendiri saat ini sedang membahas Rancangan Perda pelarangan gerakan separatis FKM/RMS.

"Di samping Keppres yang sangat kami harapkan, kami juga sedang membahas rancangan peraturan daerah (Perda) tentang hal yang sama. Ini dilakukan sebagai jawaban atas keluhan masyarakat terkait eksistensi gerakan ini," kata dia.

Mengenai keinginan mengeluarkan Keputusan Gubernur, dinilai Ketua Fraksi partai Golkar Richard Louhanapessy, tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. "Payung hukum itu dalam bentuk hukum Perda dan bukan keputusan gubernur, sebab kalau keputusan gubernur itu kekuatan mengikatnya sangat terbatas," katanya.

Dia mengakui keputusan gubernur sendiri tidak bisa berlaku surut, sehingga dikhawatirkan akan menjadi cela, bila dasar itu dipakai untuk menjerat para pelaku makar.

Sayangnya, rencana manis DPRD Maluku ini ditantang keras anggota DPRD lainnya, Ridwan Rahman Marasabessy. Menurut Ridwan, pihaknya tidak setuju dengan penanganan FKM/RMS melalui suatu keputusan Gubenur atau peraturan daerah. Bagi dia, masalah ini harusnya diselesaikan melalui asas keadilan yang berlaku di negara ini.

"Sejauh ini ada keluhan dari aparat hukum bahwa untuk menangani masalah FKM/RMS butuh payung hukum. Hanya saja bagi saya, mendeteksi FKM/RMS ini sangat sulit," tandasnya.

Ketua KNPI Maluku ini menyatakan penyesalannya, atas usulan yang dirasakannya penuh muatan politis. "Kenapa baru saat ini dibicarakan hal ini. Bukannya dari dulu. Ada apa ini," ujarnya.

Dikatakan dia, produk hukum untuk menjerat pelaku makar sudah jelas tercantum di lembaran undang-undang negara RI. "Saya ingin tanya, jatuhan hukuman bagi para pelaku makar yang sudah ditetapkan dan saat ini sedang diproses di kejaksaan maupun pengadilan menggunakan dasar hukum apa. Kalau tidak memiliki dasar hukum, lalu buat apa para pelaku tersebut dijebloskan dalam tahanan," tukas kader Golkar ini.

Ridwan yang juga mantan ketua Badko HMI Maluku-Irian Jaya ini, menilai ada sesuatu yang lain dari usulan yang disampaikan kalangan DPRD Maluku. "Ini patut mendapat perhatian semua masyarakat Maluku. Jika tidak, kita akan menempuh langkah yang keliru," kata dia.(asy)

© 2004 detikcom, All Rights Reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044