JAWA POS, Rabu, 26 Mei 2004
BIN Tuding Manuputty Provokator
JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono menuding
pimpinan FKM/RMS (Front Kedaulatan Maluku/Republik Maluku Selatan) Alex
Manuputty berada di balik kerusuhan Ambon belakangan ini. Menurut Hendro, dengan
menciptakan kerusuhan di Ambon, Alex bermaksud menjadikan kasus itu sebagai
masalah international.
"Dia sangat gencar melakukan provokasi. Dia selalu menebar fitnah dan isu negatif
berbau SARA," kata Hendro setelah rapat dengar pendapat dengan komisi I di gedung
DPR kemarin.
Hendro menjelaskan, selama berada di luar negeri, Alex terus-menerus menulis surat
berisi fitnah yang dikirimkan ke berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.
Misalnya, Belanda. Salah satu orang kepercayaan Presiden Megawati itu
menjelaskan, memanasnya kembali Ambon, yang disertai ledakan bom, akibat ulah
Alex.
Menurut Hendro, dengan dibantu pihak asing, Alex telah membelokkan kasus Ambon
menjadi isu SARA. Tujuannya, menjadikan kasus Ambon sebagai masalah
internasional. Strateginya, menimbulkan kesan seolah-olah RMS lahir akibat konflik
horizontal yang menyebabkan jatuhnya banyak korban. "Padahal, tidak begitu. Yang
terjadi di Ambon adalah gerakan separatisme," tandasnya.
Hendro mengaku, intelijen di bawah komandonya sudah berupaya maksimal untuk
mengantisapi kejadian di Ambon. Tapi, karena pentolannya berada di luar negeri, hal
itu sulit diantisipasi.
Berkas 13 Tersangka RMS P21
Sementara itu, polisi menyatakan berkas 13 tersangka FKM/RMS yang ditahan di
Mabes Polri sudah P21 (lengkap). Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke Ambon
untuk menjalani persidangan. Mereka adalah Sekjen FKM/RMS Moses Tuanakota,
Oli Manuputty (istri Alex), Christin Manuputty (putri Alex), Frans Sinmiasa, John
Keilahu, Ongen Usmany, Raimond Tuapattinaya, Domingus Pattiiha, Arnes Paniwel,
Sahertian, dan John Markus.
Begitu juga, Menteri Kelautan FKM/RMS Matheus Talaluwa dan pengawalnya,
Yakobis Pesiwarisa, yang ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya, beberapa waktu
lalu. Mereka dijerat pasal 106 tentang makar jo 55 KUHP tentang turut serta.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman mengatakan, pemulangan akan dilakukan
secepatnya. Mabes Polri bakal berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk
mengantisipasi kemungkinan munculnya kerawanan saat pemulangan. "Soal kapan
persisnya mereka dipulangkan ke Ambon masih menunggu waktu yang tepat. Saya
sendiri belum tahu," imbuh jenderal polisi bintang dua itu.
Pada kesempatan itu, Paiman juga menjelaskan bahwa Senin lalu polisi telah
memeriksa enam orang anggota FKM/RMS. Yaitu, Yustinus Manuhua, Rien Oni
Paris Huwai, Kace Riry, Derek Sipahelut, Petrus Patty, dan Petrus Ishak Teresia.
Mereka dibawa dari Ambon ke Jakarta dengan alasan keamanan. Keenamnya adalah
aktivis FKM/RMS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa
kerusuhan setelah ulang tahun RMS pada 25 April lalu.
"Kalau pemeriksaan sudah selesai, mereka juga akan dipulangkan ke Ambon untuk
disidangkan seperti tersangka RMS lainnya," papar Paiman. (riz/agt)
© 2003, 2004 Jawa Pos dotcom.
|