KOMPAS, Selasa, 03 Agustus 2004
Polda Sulteng Minta Maaf, Bambang Dilepas
Makassar, Kompas - Karena salah tangkap, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
akhirnya melepaskan seorang warga bernama Bambang yang ditangkap Kamis
(29/7). Kepada Bambang dan keluarganya, Kepala Polda Sulteng Brigjen (Pol) Taufik
Ridha meminta maaf. "Setelah kami cross-check di Poso, memang bukan Bambang
yang satu ini," kata Taufik Ridha yang dikonfirmasi dari Makassar, Senin kemarin.
Bambang ditangkap di Desa Betue, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Kamis
pekan lalu. Dia ditangkap karena diduga terkait dengan kasus pembunuhan tahun
2003 dan diduga ada kaitan dengan sejumlah kasus di Palu, terutama peristiwa
penembakan Pendeta Susianti Tinulele. Menurut Kepala Divisi Humas Polda Sulteng
Ajun Komisaris Besar Victor Batara, kaki Bambang terpaksa ditembak karena
mencoba melarikan diri saat akan ditangkap (Kompas, 31/7).
Menjawab pertanyaan, mengapa bisa terjadi salah tangkap, Taufik Ridha
mengatakan, "Informasi awal memang mengindikasikan Bambang diduga terkait
dengan sejumlah peristiwa di Poso dan ada dugaan pula terkait dengan peristiwa
yang akhir-akhir ini terjadi di Palu. Hasil penyelidikan memang agak menguatkan,
makanya kami tangkap. Tetapi, setelah kami selidiki lebih lanjut ternyata bukan."
Oleh karena itu, sejak hari Minggu lalu pihaknya sudah melepaskan Bambang.
"Tetapi, keluarganya baru datang hari Senin," ujar Taufik Ridha. "Saya sudah
menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Bambang dan dia sudah
memaafkan. Begitu juga kepada keluarganya, saya juga sudah minta maaf," katanya
menambahkan.
Diperiksa
Berkaitan dengan itu, Kepala Polda Sulteng menegaskan, pihaknya tengah
melakukan pemeriksaan terhadap anak buahnya yang telah melakukan kesalahan itu.
"Kami tetap melakukan tindakan pemeriksaan terhadap tim yang melakukan
penangkapan itu," ujarnya.
Tuntutan pemeriksaan itu juga dilontarkan Lembaga Pengembangan Studi Hak Asasi
Manusia (LPS-HAM) Palu. "Kami menghargai sikap Bambang dan keluarganya (yang
mau memaafkan). Tetapi, kami tetap mempersoalkan kekerasan yang dilakukan
polisi. Kami sebagai kuasa hukum keluarga Bambang sedang berpikir untuk
mengajukan gugatan perdata," ujar Ketua Presidium LPS-HAM Syamsul Alam,
Senin.
Menurut Syamsul, hari ini pihaknya akan melapor ke Bidang Profesi dan
Pengamanan Polda Sulteng karena sudah terjadi pelanggaran Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, pihaknya juga akan membuat laporan ke
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar dilakukan penyelidikan
lebih lanjut," kata Syamsul. (SSD)
Copyright @ PT. Kompas Cyber Media
|