Media Indonesia, Rabu, 23 Juni 2004 12:15 WIB
HUKUM-KRIMINAL
Donald Halattu Tersangka Pembakaran Rumah di Batugantong
AMBON--MIOL: Polda Maluku akhirnya menetapkan Donald Halattu sebagai
tersangka pembakaran sejumlah rumah di kawasan Batugantong dallam kerusuhan di
Kota Ambon, 29 April lalu, setelah melakukan serangkaian penyidikan intensif.
Direktur Reskrim Polda Maluku Kombes Usman Nasution di Ambon, Rabu,
membenarkan bahwa Donald Halattu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah yang
bersangkutan mengakui perbuatannya dan dikonfirmasi dengan sejumlah aksi.
"Kami masih mengembangkan terus penyidikan hingga terungkap oknum oknum
lainnya, terutama dalang dari konflik baru yang mengakibatkan penderitaan
berkepanjangan bagi masyarakat,," katanya menambahkan.
Khusus untuk Femmy Souisa yang sebelumnya dituduh Donald Halattu telah
menyuruhnya membakar rumah di Batugantong, termasuk milik keluarga Apitule,
Nasution menjelaskan bahwa saat ini masih dimintai keterangan sebagai saksi dan
dikenai tahanan rumah agar sewaktu-waktu bisa dimintai keterangan bagi
pengembangan penyidikan lanjutan.
"Kami juga mengkaitkan aksi para tersangka dengan gerakan separatis RMS
berdasarkan dokumen yang disita saat penggeledahan rumah pimpinan eksekutif
FKM/RMS, Dr Alex Manuputty, 1 Mei lalu, di mana terdapat 295 nama anggota,"
ujarnya.
Begitu juga 13 orang yang dikatagorikan sebagai "tokoh" termasuk Sekjen FKM/RMS
Mozes Tuankotta, istri dan anak perempuan Dr Alex Manuputty bersama sekitar 40
orang lainnya yang kini menunggu pelimpahan berkasnya dari Kejaksaan Tinggi
Maluku ke Pengadilan Ambon guna disidangkan.
Mozes Tuankotta kini ditahan di Polda Maluku, sedangkan 12 tokoh lainnya di Lapas
Ambon.
Konflik yang terjadi pada 25 April lalu, mengakibatkan 46 orang tewas serta sekitar
200 lainnya mengalami luka berat dan ringan, serta empat gedung sekolah dan
tempat ibadah terbakar, selain sekitar 13.000 KK terpaksa harus mengungsi.
(Ant/O-1)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|