Media Indonesia, Selasa, 29 Juni 2004 13:22 WIB
HUKUM-KRIMINAL
Kejaksaan Kembalikan Berkas Anak Perempuan Alex Manuputty
AMBON--MIOL: Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengembalikan berkas anak
perempuan Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku(FKM)/RMS,, Dr Alex
Manuputty ke Polisi untuk disempurnakan sehubungan perayaan HUT ke-54
organisasi separatis tersebut dan demo simpatisannya ke Mapolda Maluku, 25 April
lalu.
Kajati Maluku Masri Djinin, SH, di Ambon, Selasa, membenarkan telah
mengembalikan berkas Ny Christin E Kakisina/Manuputty ke Penyidik guna
disempurnakan.
Dengan demikian, menurut Kajati, dari 30 berkas yang diajukan Penyidik tinggal 29,
di mana Jaksa telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk
diproses.
"Kami usahakan agar berkasnya dilimpahkan ke PN Ambon sesegera mungkin
sehingga usai pemilihan Presiden dan Wapres, 5 Juli mendatang, proses persidangan
telah digelar di PN Ambon," tandasnya.
Kajati pun membenarkan, dua anak yang terlibat peristiwa 25 April telah menjalani
peradilan di bawah umur. Satu lainnya yakni HE Sahertian telah dilimpahkan ke PN
Ambon.
"Kejaksaan Tinggi Maluku baru menerima 33 berkas perkara terkait peristiwa 25 April
lalu, di mana tidak ada halangan berarti untuk memprosesnya guna dilimpahkan ke
PN Ambon untuk menjalani proses peradilan sebagai bagian dari penegakkan
hukum," ujar Kajati.
Ia pun mengemukakan, proses penegakkan hukum sudah biasa menerima tekanan,
terutama dari keluarga tersangka.
"Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku tidak gentar dan siap menegakkan hukum
sehingga tidak menjadi persoalan soal kurangnya tenaga jaksa. Kalau mendesak,
para Asisten juga siap bertindak sebagai Jaksa," demikian Kajati Djinin. (Ant/O-1)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|