Media Indonesia, Rabu, 30 Juni 2004 00:09 WIB
HANKAM
Jaksa Agung Tawarkan Perbantukan Jaksa Tangani FKM/RMS
AMBON--MIOL: Jaksa Agung HMA Rahman menawarkan bantuan tenaga jaksa
dalam menangani mereka yang terlibat gerakan separatis Front Keedaulatan
Maluku(FKM)/Republik Maluku Selatan(RMS) guna menindaklanjuti proses
penegakkan hukum di daerah tersebut.
Kajati Maluku Masri Djinin, SH, di Ambon, Selasa, membenarkan, Jaksa Agung
menawarkan mengirimkan tenaga Jaksa guna menangani kasus separatis FKM/RMS
yang telah dilimpahkan berkasnya oleh Polda Maluku, menindaklanjuti kasus demo
oleh simpatisan pada perayaan HUT ke-54 organisasi sempalan tersebut, 25 April
lalu.
"Saya berterima kasih atas penawaran Jaksa Agung, sekaligus menjelaskan bahwa
tenaga Jaksa saat ini yang sekitar 20-an orang itu masih dirasa cukup untuk
menangani kasus separatis FKM/RMS maupun lainnya seperti korupsi sehingga
negara dirugikan,"tandasnya.
Kajati mengakui, 33 berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, di mana
tiga sementara menjalani persidangan, 29 diserahkan ke Kejaksaan Negeri dan satu
lainnya dikembalikan ke Penyidik untuk disempurnakan.
Satu berkas yang dikembalikan adalah Ny.Christin E. Kakisina/Manuputty sebagai
anak perempuan dari Pimpinan Eksekutif FKM/RMS, Dr.Alex Manuputty yang masih
buron di Amerika Serikat.
"Para Jaksa sudah siap dalam berbagai aspek untuk memproses 29 berkas
tersangka separatis FKM/RMS dengan program sesegera mungkin dilimpahkan ke
PN Ambon agar usai pemilihan Presiden dan Wapres, 5 Juli mendatang, persidangan
telah digelar,"ujar Kajati.
Ia menambahkan, 29 berkas itu tidak termasuk empat anggota FKM/RMS yang
melarikan diri dari tahanan Polda Maluku, 9 Mei lalu.
"Empat buron Polda Maluku seharusnya diedarkan fotonya sehingga memudah kan
masyarakat mengenali mereka, selanjutnya dilaporkan ke aparat keamanan guna
diringkus," tutur Kajati.
Empat buron yang ditangkap Sabtu siang(8/5), sekitar pukul 11:00 WIT. Namun,
kabur Minggu dinihari(9/5), sekitar pukul 03:00 WIT itu adalah Johny Litaay(30), Johny
Saiya(28), Polly Lauhery(30) dan Jacob Sinay(31).
Tegakkan hukum
Kajari Ambon, R.M.S. Diponogoro,SH, secara terpisah bertekad untuk menegakkan
hukum, baik kasus FKM/RMS, penganiyaan, korupsi dan lainnya.
"Saya tidak pandang itu beragama Islam atau pun Kristen. Siapa pun yang bersalah
harus diproses sesuai ketentuan hukum melalui penajaman hukuman sehingga jera
dan tidak berbuat kembali," tegasnya.
Kajari Ambon mengakui bersama Kajati Maluku masih belum menerima tawaran
Jaksa Agung mengenai bantuan tenga Jaksa karena tenaga yang ada masih
dipandang cukup, memiliki loyalitas dan dedikasi tinggi untuk menangani berbagai
kasus.
"Saya hanya ingatkan, yang terpenting bagi Jaksa di Maluku, terutama kota Ambon
adalah pemberian insentif seperti tunjangan kemahalan, promosi pangkat istimewa
dan dipindahkan ke luar daerah seperti di Jawa untuk penyegaran," katanya.
(Ant/O-2)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|