The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Jum'at, 06/08/2004 21:34:03 WIB

Ajak Perang Melawan Negara dan Kelompok Lain Jaksa Tuntut Avner Dua Tahun Penjara

Reporter : Azis Tunny

Ambon, MMC --- Akibat menyebarluaskan selebaran yang berisi ajakan untuk berperang, Pdt. Agustinus Sahertian alias Avner dituntut hukumann 2 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (6/8). Avner ditangkap oleh aparat kepolisian pada 27 April 2004 lalu sekitar pukul 12.00 Wit, saat sedang membagi-bagikan selebaran provokatif di perepatan Jalan Rijali, Kawasan Batumeja Ambon, di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Akibat perbuatannya itu, Avner didakwa melanggar Pasal 106 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang No.12/Darurat/1951 karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau dibalik rompi yang sementara dikenakannya saat itu. Barang bukti yang berhasil disita dan memperkuat pembuktian di persidangan berupa sebilah pisau dan satu lembar selebaran yang ditulis tangan dengan judul 'Pernyataan Sikap Mahamuda Siwalima. Perang Terbuka Melawan Kebiadaban Penguasa Indonesia'.

"Isi selebaran yang disebarkan kepada masyarakat bernada hasutan dan mengajak masyarakat Maluku untuk melakukan perang terbuka melawan penguasa Indonesia dalam hal ini TNI dan kelompok masyarakat lain yakni Laskar Jihad. Ini dapat memancing emosi masyarakat yang sementara dilanda perasaan traumatik akibat kondisi keamanan Kota Ambon yang tidak kondusif saat itu, menyusul pecahnya peristiwa 25 April 2004. Perbuatan terdakwa dapat mencipatakan sikap permusuhan dan keresahan di masyarakat," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hattu SH saat membacakan tuntutan.

Menurut Jaksa Evi, saat melakukan aksi provokasi, masyarat sangat antusias untuk mendapatkan selebaran yang dibagikan oleh Avner. Terbukti banyak orang yang mengeremuni dia dan berusaha untuk memperolehnya. "Terdakwa telah menyebarkan selebaran yang bernada hasutan ditempat keramaian yang dilewati pejalan kaki maupun kendaraan bermotor. Dengan kata lain, terdakwa telah melakukan kejahatan ditempat banyak orang dapat melihat perbuatan terdakwa," terangnya.

Setelah melewati proses persidangan dengan menghadirkan saksi dan barang bukti, ditambah pengakuan Avner, Jaksa Evi menyatakan, semua unsur pada dakwaan komulatif dapat dibuktikan sehingga JPU berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Avner membantah kalau dirinya telah melakukan provokasi kepada masyarakat Maluku untuk melakukan perang. Alasan dia, dirinya membuat selebaran tersebut setelah adanya pecah konflik 25 April. Dia juga mengatakan, konflik yang melanda Maluku merupakan kelemahan dari negara yang tidak mampu menyelesaikan masalah. "Pada kondisi itu saya melihat pemerintah atau aparat keamanan sudah tidak lagi mampu menyelesaikan masalah konflik di Maluku. Saya membuat selebaran juga setelah adanya konflik. Berarti tindakan saya itu bukan provokasi," tukasnya.

Menanggapi bantahan Avner, sidang yang dipimpin oleh Hakim Kharlison Hariantja kemudian meminta agar dirinya membuat pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan hukuman 2 tahun penjara, terkait dengan pelanggaran pidana yang dilakukan. Atas permintaan Avner, sidang kemudian ditunda hingga Kamis, pekan depan.

Avner yang berdomisili di Bekasi Selatan, Jakarta itu, pada akhir Maret 2004 juga menyebarluaskan selebaran yang mengajak masyarakat Maluku untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum legislatif, 5 April 2004. Seruan Golput yang disebarkan itu pertama kali ditemukan di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044