Maluku Media Centre, Jum'at, 06/08/2004 21:34:03 WIB
Ajak Perang Melawan Negara dan Kelompok Lain Jaksa Tuntut
Avner Dua Tahun Penjara
Reporter : Azis Tunny
Ambon, MMC --- Akibat menyebarluaskan selebaran yang berisi ajakan untuk
berperang, Pdt. Agustinus Sahertian alias Avner dituntut hukumann 2 tahun penjara
dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (6/8). Avner ditangkap
oleh aparat kepolisian pada 27 April 2004 lalu sekitar pukul 12.00 Wit, saat sedang
membagi-bagikan selebaran provokatif di perepatan Jalan Rijali, Kawasan Batumeja
Ambon, di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Akibat perbuatannya itu, Avner didakwa melanggar Pasal 106 KUHP tentang
penghasutan dan Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang No.12/Darurat/1951 karena
kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau dibalik rompi yang sementara
dikenakannya saat itu. Barang bukti yang berhasil disita dan memperkuat pembuktian
di persidangan berupa sebilah pisau dan satu lembar selebaran yang ditulis tangan
dengan judul 'Pernyataan Sikap Mahamuda Siwalima. Perang Terbuka Melawan
Kebiadaban Penguasa Indonesia'.
"Isi selebaran yang disebarkan kepada masyarakat bernada hasutan dan mengajak
masyarakat Maluku untuk melakukan perang terbuka melawan penguasa Indonesia
dalam hal ini TNI dan kelompok masyarakat lain yakni Laskar Jihad. Ini dapat
memancing emosi masyarakat yang sementara dilanda perasaan traumatik akibat
kondisi keamanan Kota Ambon yang tidak kondusif saat itu, menyusul pecahnya
peristiwa 25 April 2004. Perbuatan terdakwa dapat mencipatakan sikap permusuhan
dan keresahan di masyarakat," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hattu SH
saat membacakan tuntutan.
Menurut Jaksa Evi, saat melakukan aksi provokasi, masyarat sangat antusias untuk
mendapatkan selebaran yang dibagikan oleh Avner. Terbukti banyak orang yang
mengeremuni dia dan berusaha untuk memperolehnya. "Terdakwa telah menyebarkan
selebaran yang bernada hasutan ditempat keramaian yang dilewati pejalan kaki
maupun kendaraan bermotor. Dengan kata lain, terdakwa telah melakukan kejahatan
ditempat banyak orang dapat melihat perbuatan terdakwa," terangnya.
Setelah melewati proses persidangan dengan menghadirkan saksi dan barang bukti,
ditambah pengakuan Avner, Jaksa Evi menyatakan, semua unsur pada dakwaan
komulatif dapat dibuktikan sehingga JPU berpendapat terdakwa telah terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Avner membantah kalau dirinya telah melakukan provokasi kepada
masyarakat Maluku untuk melakukan perang. Alasan dia, dirinya membuat selebaran
tersebut setelah adanya pecah konflik 25 April. Dia juga mengatakan, konflik yang
melanda Maluku merupakan kelemahan dari negara yang tidak mampu
menyelesaikan masalah. "Pada kondisi itu saya melihat pemerintah atau aparat
keamanan sudah tidak lagi mampu menyelesaikan masalah konflik di Maluku. Saya
membuat selebaran juga setelah adanya konflik. Berarti tindakan saya itu bukan
provokasi," tukasnya.
Menanggapi bantahan Avner, sidang yang dipimpin oleh Hakim Kharlison Hariantja
kemudian meminta agar dirinya membuat pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan
hukuman 2 tahun penjara, terkait dengan pelanggaran pidana yang dilakukan. Atas
permintaan Avner, sidang kemudian ditunda hingga Kamis, pekan depan.
Avner yang berdomisili di Bekasi Selatan, Jakarta itu, pada akhir Maret 2004 juga
menyebarluaskan selebaran yang mengajak masyarakat Maluku untuk tidak
menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum legislatif, 5 April 2004. Seruan
Golput yang disebarkan itu pertama kali ditemukan di Desa Waitatiri, Kecamatan
Salahutu, Maluku Tengah. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|