The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Kamis, 15/07/2004 22:12:33 WIB

Sekjen FKM dan Istri Manuputty Mulai Disidang

Reporter : Azis Tunny dan Ivanno Passal

Ambon, MMC --- Sekretaris Jenderal Front Kedaulatan Maluku (FKM) Moses Tuwanakotta (44) dan istri pimpinan eksekutif FKM dr. Alex Manuputty, Ny. Oly Manuputty (51), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/7). Keduanya menjadi tersangka kasus makar. Oly dan Moses disidang secara terpisah, dengan perkara berbeda, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iim Nurahim SH. Persidangan yang masing-masing berlangsung sekitar 20 menit itu menyedot puluhan pengunjung.

Dalam kasus Oly, Jaksa Penuntut Umum dipimpin AH. Ohoiulun SH., sedangkan dalam kasus Moses, jaksanya dipimpin J. Maspaitella SH. Kedua terdakwa didampingi penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Baku Bae yang diketuai Anthony Hatane SH.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Fauzi Marasabessy SH disebutkan, Oly disebutkan berperan sebagai simpatisan FKM sejak 2001 dan memberikan dukungan moril terhadap FKM di bawah pimpinan Alex Manuputty. Oly juga digolongkan sebagai anggota yang setia terhadap perjuangan FKM serta aktif mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Republik Maluku Selatan sejak 25 April 2001 hingga 2004.

Oly juga didakwa menjadikan tempat tinggalnya sebagai Markas FKM/RMS. Fauzi menerangkan, fakta dari bantuan yang diberikan terdakwa kepada FKM/RMS adalah memberikan kesempatan kepada kelompok FKM dan simpatisannya pada 25 April 2001 sampai 25 April 2004 untuk menyelenggarakan upacara bendera di halaman rumahnya. "Terdakwa menyiapkan sarana berupa rumah untuk dijadikan markas FKM/RMS. Terbukti dengan disitanya 35 dokumen milik FKM/RMS untuk dijadikan sebagai barang bukti," tambah Fauzi.

Selama Alex Manuputty berada di Amerika Serikat, kata Jaksa Fauzi, Oly menerima informasi tentang kegiatan FKM/RMS di Amerika Serikat sebanyak dua kali dalam seminggu. Informasi itu kemudian disampaikan kepada anggota dan simpatisan FKM/RMS di Maluku. Sebaliknya dirinya juga memberi informasi tentang situasi Ambon, khususnya kegiatan FKM/RMS dan simpatisannya kepada Alex.

Fauzi menambahkan, terdakwa juga menerima fax pidato Alex Manuputty dari California Amerika Serikat yang kemudian dibacakan oleh Sekjen FKM Moses Tuanakotta pada HUT RMS ke-54, 25 April 2004. Akibat perbuatannya, Oly dijerat dengan pasal 106 KUHP jo 55 ayat 1 tentang perbuatan makar. Oly, yang mengaku berkebangsaan Indonesia, tidak memberikan tanggapan apa-apa atas dakwaan ini. Dia menyerahkan tanggapan kepada tim penasehat hukumnya.

Sekjen FKM Moses Tuwanakotta juga dituduh melakukan makar. JPU J. Maspaitella SH., dalam dakwaannya, menyatakan bahwa Moses memimpin upacara bendera di halaman rumah Alex Manuputty di Jalan dr. Kayadoe Lorong Palang Merah Inbdonesia Kudamati, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Ambon, saat HUT RMS ke-54, 25 April 2004.

Seusai upacara yang diikuti sekitar 200 anggota dan simpatisan, polisi menangkap Moses. Penangkapan itu berbuntut aksi pawai jalan kaki para anggota dan simpatisan lainnya dari Kudamati menuju Polda Maluku dan berakhir dengan kerusuhan massal. "Perbuatan terdakwa menunjukkan wujud keinginan FKM untuk menjadikan Maluku sebagai negara yang berdaulat, merdeka dan terpisah dari Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan pasal 106 KUHP jo 55 ayat 1," kata Maspaitela.

Hakim kemudian menunda persidangan sampai pekan depan untuk mendengarkan eksepsi para penasehat hukum terdakwa. Untuk perkara dengan terdakwa Oly, sidang ditunda sampai Senin (19/7), sedangkan perkara Moses ditunda Kamis (22/7).

Selama persiangan berlangsung, tampak aparat kepolisian bersiaga di sekitar PN Ambon. Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Leonidas Braksan menyebutkan, kepolisian menurunkan satu pleton pengendali massa (Dalmas) perintis, selain pengamanan tertutup, untuk mengamankan sidang. "Kita hanya menyiapkan pengaman standar," katanya. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044