Maluku Media Centre, Kamis, 15/07/2004 22:12:33 WIB
Sekjen FKM dan Istri Manuputty Mulai Disidang
Reporter : Azis Tunny dan Ivanno Passal
Ambon, MMC --- Sekretaris Jenderal Front Kedaulatan Maluku (FKM) Moses
Tuwanakotta (44) dan istri pimpinan eksekutif FKM dr. Alex Manuputty, Ny. Oly
Manuputty (51), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/7).
Keduanya menjadi tersangka kasus makar. Oly dan Moses disidang secara terpisah,
dengan perkara berbeda, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iim Nurahim SH.
Persidangan yang masing-masing berlangsung sekitar 20 menit itu menyedot puluhan
pengunjung.
Dalam kasus Oly, Jaksa Penuntut Umum dipimpin AH. Ohoiulun SH., sedangkan
dalam kasus Moses, jaksanya dipimpin J. Maspaitella SH. Kedua terdakwa
didampingi penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Baku Bae yang diketuai
Anthony Hatane SH.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Fauzi Marasabessy SH disebutkan, Oly
disebutkan berperan sebagai simpatisan FKM sejak 2001 dan memberikan dukungan
moril terhadap FKM di bawah pimpinan Alex Manuputty. Oly juga digolongkan
sebagai anggota yang setia terhadap perjuangan FKM serta aktif mengikuti upacara
Hari Ulang Tahun Republik Maluku Selatan sejak 25 April 2001 hingga 2004.
Oly juga didakwa menjadikan tempat tinggalnya sebagai Markas FKM/RMS. Fauzi
menerangkan, fakta dari bantuan yang diberikan terdakwa kepada FKM/RMS adalah
memberikan kesempatan kepada kelompok FKM dan simpatisannya pada 25 April
2001 sampai 25 April 2004 untuk menyelenggarakan upacara bendera di halaman
rumahnya. "Terdakwa menyiapkan sarana berupa rumah untuk dijadikan markas
FKM/RMS. Terbukti dengan disitanya 35 dokumen milik FKM/RMS untuk dijadikan
sebagai barang bukti," tambah Fauzi.
Selama Alex Manuputty berada di Amerika Serikat, kata Jaksa Fauzi, Oly menerima
informasi tentang kegiatan FKM/RMS di Amerika Serikat sebanyak dua kali dalam
seminggu. Informasi itu kemudian disampaikan kepada anggota dan simpatisan
FKM/RMS di Maluku. Sebaliknya dirinya juga memberi informasi tentang situasi
Ambon, khususnya kegiatan FKM/RMS dan simpatisannya kepada Alex.
Fauzi menambahkan, terdakwa juga menerima fax pidato Alex Manuputty dari
California Amerika Serikat yang kemudian dibacakan oleh Sekjen FKM Moses
Tuanakotta pada HUT RMS ke-54, 25 April 2004. Akibat perbuatannya, Oly dijerat
dengan pasal 106 KUHP jo 55 ayat 1 tentang perbuatan makar. Oly, yang mengaku
berkebangsaan Indonesia, tidak memberikan tanggapan apa-apa atas dakwaan ini.
Dia menyerahkan tanggapan kepada tim penasehat hukumnya.
Sekjen FKM Moses Tuwanakotta juga dituduh melakukan makar. JPU J. Maspaitella
SH., dalam dakwaannya, menyatakan bahwa Moses memimpin upacara bendera di
halaman rumah Alex Manuputty di Jalan dr. Kayadoe Lorong Palang Merah
Inbdonesia Kudamati, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Ambon, saat HUT
RMS ke-54, 25 April 2004.
Seusai upacara yang diikuti sekitar 200 anggota dan simpatisan, polisi menangkap
Moses. Penangkapan itu berbuntut aksi pawai jalan kaki para anggota dan
simpatisan lainnya dari Kudamati menuju Polda Maluku dan berakhir dengan
kerusuhan massal. "Perbuatan terdakwa menunjukkan wujud keinginan FKM untuk
menjadikan Maluku sebagai negara yang berdaulat, merdeka dan terpisah dari Negara
Kesatuan republik Indonesia (NKRI). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana
dengan pasal 106 KUHP jo 55 ayat 1," kata Maspaitela.
Hakim kemudian menunda persidangan sampai pekan depan untuk mendengarkan
eksepsi para penasehat hukum terdakwa. Untuk perkara dengan terdakwa Oly,
sidang ditunda sampai Senin (19/7), sedangkan perkara Moses ditunda Kamis (22/7).
Selama persiangan berlangsung, tampak aparat kepolisian bersiaga di sekitar PN
Ambon. Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Leonidas Braksan
menyebutkan, kepolisian menurunkan satu pleton pengendali massa (Dalmas)
perintis, selain pengamanan tertutup, untuk mengamankan sidang. "Kita hanya
menyiapkan pengaman standar," katanya. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|