The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Rabu, 21/07/2004 21:16:51 WIB

Enam Simpatisan FKM Mulai Diadili

Reporter : Ivanno Passal

Ambon, MMC --- Satu per satu pengikut Front Kedaulatan Maluku (FKM) mulai dibawa ke pengadilan. Setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKM Mosez Tuwanakotta dan istri Pimpinan Eksekutif FKM dr Alex Manuputty, yakni Oly Manuputty, kini giliran enam pemuda Ambon.

Para pemuda yang menjadi terdakwa masing-masing Benny Somaun (21), Jefri Hendra Luanmasse (21), Rolando Latupeirissa (24), Phillip Patty (40), Rhio Talabessy (22) dan Letson (23). Mereka diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/7), dalam satu persidangan yang sama dengan dakwaan yang terpisah.

Sidang perdana keenam terdakwa dipimpin majelis hakim yang diketuai Iim Nurahim SH, dengan dua anggota yakni Robert Limbong SH dan Djini SH. Para terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Fileo Pistos Noija SH dan Chris Latupeirissa SH.

Benny Sommaun, menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismail Nahumarury SH., tersangkut makar. Sebab pada 25 April lalu, bersama rombongan demonstran memprotes penangkapan Sekjen FKM Mozes Tuwanakotta. Menurut Jaksa, Benny ikut berdemo sampai ke samping Markas Polda Maluku, depan pangkalan ojek dan ikut menyanyikan lagu kebangsaan RMS.

Menurut JPU, ketika berada di depan pintu masuk Mapolda Maluku, Benny yang mendengar pertanyaan polisi tentang siapa saja pengikut FKM, dirinya angkat tangan dan kemudian diperbolehkan masuk. "Terdakwa ikut mengangkat tangan sehingga digiring aparat kepolisian masuk dan kemudian ditangkap serta diproses lanjut sampai pada persidangan ini," ungkap Ismail. Jaksa mendakwa Benny dengan pasal 106 jo 55 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Jefri Hendra Luanmasse, menurut dakwaaan yang dibacakan JPU Fauzy Marasabessy SH, juga ikut dalam rombongan demonstran menuju Mapolda Maluku. Ketika sampai di depan Mapolda dan diberikan izin masuk. Dalam pemeriksaan, kedapatan Jefry membawa sebilah pisau yang disimpan dalam baju. Dia didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terdakwa Phillip Patty (40), dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Nuni Triana SH, disebutkan, sebelumnya dia mengikuti rombongan yang berjalan kaki dari Batugantung. Namun ketika sampai di depan Mapolda Maluku, Phillips tidak mendengar jelas pertanyaan polisi bahwa siapa anggota dan simpatisan FKM/RMS boleh masuk. Dia disebutkan, tidak tahu pertanyaan polisi lantaran banyak orang berisik. Dia didakwa dengan pasal pasal 106 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rhio Talabessy (22) dan Letson (23) lain lagi ceritanya. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Saar Taberima SH dan Meggy Parera SH, diungkapkan, Rhio pada 25 April lalu hadir saat berlangsungnya upacara bendera HUT RMS di halaman rumah pimpinan FKM dr Alex Manuputty. Rhio dinyatakan bersama anggota lainnya melagukan lagu kebangsaan RMS. Dia didakwa melakukan makar sesuai pasal 110 Jo 106 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa Letson, JPU Meggy menjelaskan, dia sebelumnya telah aktif dan ikut bersama-sama pimpinan eksekutif dr Alex Manuputty dan Sekjen FKM Mozes Tuwanakota dalam beberapa pertemuan.

Menanggapi dakwaan tim Jaksa, para terdakwa maupun para penasehat hukumnya tidak berkeberatan. Hakim menunda sidang sampai Rabu (28/7) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jawaban Jaksa

Sementara itu, Tim JPU yang menyeret Ny Oly Manuputty (51) ke pengadilan dengan dakwaan makar, menangkis eksepsi PH terdakwa dalam sidang lanjutan di PN Ambon, Rabu (21/7). Tim Jaksa terdiri dari A.H. Ohoiulun SH, Fauzy Marasabessy SH dan Evie Hattu SH. Dalam tanggapan atas eksepsi PH Oly Manuputty yang disampaikan Senin (19/7) lalu, Jaksa menyatakan keberatan dakwaannya disebut kabur. "Di manakah yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap?" papar JPU dalam tanggapan tertulis yang dibacakan Fauzy Marasabessy.

Menurut Jaksa, justru tim PH Oly Manuputty dalam eksepsinya tidak dapat membuktikan kekaburan surat dakwaan. Malah, menurut Jaksa, , eksepsi tim PH sudah menyentuh materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan. Sebab itu, Jaksa menyatakan alasan PH tersebut berada di luar jangkauan eksepsi.

Jaksa menyatakan, surat dakwaannya sudah sangat jelas sebab secara mudah dapat dimengerti siapa saja yang membacanya. "Dengan kata lain tidak berbelit-belit dan tidak memerlukan penafsiran," papar Jaksa. Dengan sejumlah alasannya, Jaksa meminta majelis hakim mengadili perkara tersebut, dan menyatakan surat dakwaan Jaksa secara formal dan material memenuhi syarat. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tim PH terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah mendengar tanggapan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Iin Nurahim SH. menunda sidang sampai Senin (26/7). Dalam sidang lanjutan nanti, majelis hakim akan menyampaikan putusan sela. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044