Maluku Media Centre, Rabu, 21/07/2004 21:16:51 WIB
Enam Simpatisan FKM Mulai Diadili
Reporter : Ivanno Passal
Ambon, MMC --- Satu per satu pengikut Front Kedaulatan Maluku (FKM) mulai
dibawa ke pengadilan. Setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKM Mosez Tuwanakotta
dan istri Pimpinan Eksekutif FKM dr Alex Manuputty, yakni Oly Manuputty, kini
giliran enam pemuda Ambon.
Para pemuda yang menjadi terdakwa masing-masing Benny Somaun (21), Jefri
Hendra Luanmasse (21), Rolando Latupeirissa (24), Phillip Patty (40), Rhio Talabessy
(22) dan Letson (23). Mereka diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/7),
dalam satu persidangan yang sama dengan dakwaan yang terpisah.
Sidang perdana keenam terdakwa dipimpin majelis hakim yang diketuai Iim Nurahim
SH, dengan dua anggota yakni Robert Limbong SH dan Djini SH. Para terdakwa
didampingi penasehat hukum (PH) Fileo Pistos Noija SH dan Chris Latupeirissa SH.
Benny Sommaun, menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ismail Nahumarury SH., tersangkut makar. Sebab pada 25 April lalu, bersama
rombongan demonstran memprotes penangkapan Sekjen FKM Mozes Tuwanakotta.
Menurut Jaksa, Benny ikut berdemo sampai ke samping Markas Polda Maluku,
depan pangkalan ojek dan ikut menyanyikan lagu kebangsaan RMS.
Menurut JPU, ketika berada di depan pintu masuk Mapolda Maluku, Benny yang
mendengar pertanyaan polisi tentang siapa saja pengikut FKM, dirinya angkat tangan
dan kemudian diperbolehkan masuk. "Terdakwa ikut mengangkat tangan sehingga
digiring aparat kepolisian masuk dan kemudian ditangkap serta diproses lanjut
sampai pada persidangan ini," ungkap Ismail. Jaksa mendakwa Benny dengan pasal
106 jo 55 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Jefri Hendra Luanmasse, menurut dakwaaan yang dibacakan JPU Fauzy
Marasabessy SH, juga ikut dalam rombongan demonstran menuju Mapolda Maluku.
Ketika sampai di depan Mapolda dan diberikan izin masuk. Dalam pemeriksaan,
kedapatan Jefry membawa sebilah pisau yang disimpan dalam baju. Dia didakwa
dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terdakwa Phillip Patty (40), dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Nuni Triana SH,
disebutkan, sebelumnya dia mengikuti rombongan yang berjalan kaki dari
Batugantung. Namun ketika sampai di depan Mapolda Maluku, Phillips tidak
mendengar jelas pertanyaan polisi bahwa siapa anggota dan simpatisan FKM/RMS
boleh masuk. Dia disebutkan, tidak tahu pertanyaan polisi lantaran banyak orang
berisik. Dia didakwa dengan pasal pasal 106 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rhio Talabessy (22) dan Letson (23) lain lagi ceritanya. Dalam dakwaan yang
dibacakan Jaksa Saar Taberima SH dan Meggy Parera SH, diungkapkan, Rhio pada
25 April lalu hadir saat berlangsungnya upacara bendera HUT RMS di halaman rumah
pimpinan FKM dr Alex Manuputty. Rhio dinyatakan bersama anggota lainnya
melagukan lagu kebangsaan RMS. Dia didakwa melakukan makar sesuai pasal 110
Jo 106 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk terdakwa Letson, JPU Meggy menjelaskan, dia sebelumnya telah aktif dan ikut
bersama-sama pimpinan eksekutif dr Alex Manuputty dan Sekjen FKM Mozes
Tuwanakota dalam beberapa pertemuan.
Menanggapi dakwaan tim Jaksa, para terdakwa maupun para penasehat hukumnya
tidak berkeberatan. Hakim menunda sidang sampai Rabu (28/7) mendatang dengan
agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Jawaban Jaksa
Sementara itu, Tim JPU yang menyeret Ny Oly Manuputty (51) ke pengadilan dengan
dakwaan makar, menangkis eksepsi PH terdakwa dalam sidang lanjutan di PN
Ambon, Rabu (21/7). Tim Jaksa terdiri dari A.H. Ohoiulun SH, Fauzy Marasabessy
SH dan Evie Hattu SH. Dalam tanggapan atas eksepsi PH Oly Manuputty yang
disampaikan Senin (19/7) lalu, Jaksa menyatakan keberatan dakwaannya disebut
kabur. "Di manakah yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap?" papar JPU
dalam tanggapan tertulis yang dibacakan Fauzy Marasabessy.
Menurut Jaksa, justru tim PH Oly Manuputty dalam eksepsinya tidak dapat
membuktikan kekaburan surat dakwaan. Malah, menurut Jaksa, , eksepsi tim PH
sudah menyentuh materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan. Sebab
itu, Jaksa menyatakan alasan PH tersebut berada di luar jangkauan eksepsi.
Jaksa menyatakan, surat dakwaannya sudah sangat jelas sebab secara mudah dapat
dimengerti siapa saja yang membacanya. "Dengan kata lain tidak berbelit-belit dan
tidak memerlukan penafsiran," papar Jaksa. Dengan sejumlah alasannya, Jaksa
meminta majelis hakim mengadili perkara tersebut, dan menyatakan surat dakwaan
Jaksa secara formal dan material memenuhi syarat. Jaksa meminta majelis hakim
menolak eksepsi tim PH terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan
saksi-saksi.
Setelah mendengar tanggapan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Iin Nurahim SH.
menunda sidang sampai Senin (26/7). Dalam sidang lanjutan nanti, majelis hakim
akan menyampaikan putusan sela. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|