Maluku Media Centre, Kamis, 22/07/2004 21:28:39 WIB
Raja-Raja Minta KPK Usut Korupsi di Maluku
Reporter : Azis Tunny
Ambon, MMC --- Sebanyak 23 raja (pemerintahan adat) atau kepala desa di Pulau
Ambon menyatakan siap memerangi tindak korupsi di Maluku. PPara Raja yang
menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi ini juga meminta agar
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turun ke Maluku guna menelusuri sejumlah
kasus korupsi yang banyak melibatkan para pejabat.
Hal itu terungkap dalam dialog karya tingkat distrik melestarikan gagasan
pembangunan Jazirah Hitu yang damai aman dan sejahtera dengan tema "Baku Dapa
Basudara Jasirah Hitu" di SUPM Waiheru Kecamatan Baguala Ambon, Rabu (21/7).
"Kami minta agar KPK turun mengaudit sejumlah proyek bermasalah yang telah
merugikan negara miliaran rupiah. Terutama dana bantuan pengungsi maupun dana
darurat sipil yang hingga kini tak tahu digunakan untuk apa. Padahal yang paling
merasakan dampak konflik adalah kita para raja dan masyarakat," kata Raja
Waiyame Kecamatan Baguala, Kanes Amanupunjo, di sela-sela dialog berlangsung
kepada wartawan.
Kanes sangat menyayangkan sikap legislatif maupun eksekutif yang terkesan
menutupi kasus penyimpangan sejumlah proyek di Maluku. "Mau bagaimana, mereka
tidak akan mengungkap kasus-kasus korupsi ini. Karena mereka juga terlibat. Jadi
KPK harus ke Maluku demi menyelamatkan uang negara dari para koruptor,"
tandasnya yang diamini raja-raja lainnya.
Dia mencotohkan, nasib pengungsi akibat konflik Maluku yang masih tersisa
sebanyak 26.000 jiwa yang belum tertangani. "Ke mana ratusan miliar dana yang
telah mengalir untuk bantuan para pengungsi di Maluku. Proyek-proyek itu harus
diaudit oleh KPK, jangan Bawasda atau aparat penegak hukum di daerah ini. Hukum
di daerah ini telah mati suri," katanya.
Senada dengan itu, Raja Wakal Kecamatan Leihitu, Suneth Jumat Hasan menilai,
kinerja eksekutif maupun legislatif saling menutupi kesalahan. Untuk itu, guna
mengusut kasus korupsi di Maluku, dia meminta agar hukum benar-benar harus
ditegakkan. "Harus ada lembaga independen yang turun ke Maluku. Agar tidak terjadi
main mata dengan para pejabat di sini (Maluku, red). Kami sepakat jika tim KPK ke
Maluku untuk mengusut tuntas sejumlah penyimpangan proyek. Konflik Maluku ini
sudah dijadikan proyek para eksekutif dan legislatif di daerah ini. Sementara yang
mendapatkan penderitaan adalah masyarakat," ujarnya.
Selain meminta KPK ke Maluku, 23 raja se-Pulau Ambon ini juga menuntut agar
aparat penegak hukum di Maluku bertindak tegas terhadap gerakan separatis
FKM/RMS. Mereka meminta agar diperdakan daerah-daerah adat sesuai dengan UU
Nomor 22 tahun 1999 dan menjadikan Kawasan Jazirah Hitu sebagai daerah bebas
konflik.
Negara Rugi Belasan Miliar
Sementara itu, akibat kopupsi yang merajalela di Maluku, diketahui negara telah
mengalami kerugian belasan miliar akibat enam proyek bermasalah. Keenam proyek
bermasalah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku itu sudah dilimpahkan ke
kejaksaan.
Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Maluku Drs. J Pattinama yang
dikonfirmasi wartawan menyatakan, keenam kasus tersebut telah dilimpahkan
pemerintah ke kejaksaan. Kalau ada oknum di jajaran pemerintah yang ikut terlibat
dengan proyek-proyek bermasalah itu, akan ditangani kejaksaan.
Keenam proyek yang telah dilimpahkan kepada kejaksaan tersebut, masing-masing
di Kabupaten Buru ada dua proyek dengan nilai kerugian Rp 400 juta. Kabupaten
Maluku Tenggara yakni kasus Kolser dengan nilai kerugian Rp 3,5 miliar, Dinas
Perkebunan Maluku dengan nilai kerugian Rp 500 juta, kasus dana Kawasan
Tertinggal (Kater) dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar serta kasus beras pengungsi di
Dinas Sosial Maluku dengan nilai kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Keenam proyek bermasalah tersebut, semuanya dari tahun anggaran 2002 dan 2003.
Ia menambahkan, nilai kerugian tersebut adalah temuan di lapangan yang merupakan
hasil pemeriksaan sinergis antara BPKP Perwakilan Maluku dengan Bawasda
Provinsi Maluku. Dari kasus tersebut, yang sudah sampai ke meja hijau baru kasus
dana Kater dan kasus Kolser di Maluku Tenggara.
Dia mengatakan, untuk kasus yang langsung ditangani oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) adalah pembangunan Dermaga di Desa Danar Tual, Maluku Tenggara.
"Kasus ini ditangani langsung oleh KPK karena terkait dengan pejabat-pejabat di
Dirjen Perhubungan Laut," katanya.
Tujuh OKP Ancam Demo
Terkait merebaknya kasus korupsi Maluku, tujuh organisasi kepemudaan di Ambon
mengancam dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo besar-besaran sebagai
wujud keprihatinan terhadap aparatur penegak hukum di daerah Maluku yang
terkesan lemah dan lambat dalam menangani persoalan korupsi. Ketujuh OKP yang
telah menyatakan siap turun demo yakni, PMII, GMNI, PMKRI, Dewan Mahasiswa
STAIN, DPM Universitas Pattimura, Ikatan Keluarga Muslim Nusa Ina, IPNU dan
Komunitas Masyarakat Maluku Tenggara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Mahasiswa STAIN Ambon, Sabarudin Rery
dan Ketua PMII Cabang Ambon Syahrir Rumluan kepada wartawan di Ambon, Kamis
(22/7). "Kami sepakat untuk tidak ada kata mundur. KKN harus dibasmi di Maluku.
Siapapun dia akan kami seret ke pengadilan. Aksi ini akan melibatkan tujuh OKP,
Ormas dan masyarakat Maluku Tenggara," tegas Rumluan. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|