Maluku Media Centre, Selasa, 17/08/2004 21:12:40 WIB
Dapat Remisi, 94 Napi Kasus FKM Bebas
Reporter : Azis Tunny
Ambon, MMC --- Sebanyak 94 narapidana yang terlibat Front Kedaulatan Maluku
(FKM) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Ambon, dinyatakan bebas setelah
memperoleh remisi umum pada HUT Proklamasi RI ke-59, Selasa (17/8). Para napi
itu dipenjara karena melakukan makar terhadap negara pada 25 April 2003, saat
memperingati HUT Republik Maluku Selatan (RMS).
Kepala LP Ambon, CH. Leihitu SH. Msc., mengatakan, para napi yang bebas dari
kasus FKM kebanyakan menjalani hukuman penjara 1,3 tahun. "Mereka rata-rata
mendapat remisi satu bulan dan kemudian dinyatakan bebas. Mereka ini ditahan
sejak April 2003," kata Leihitu kepada wartawan seusai pemberian remisi di LP
Ambon.
Dia menyebutkan, para tahanan makar yang dibebaskan itu sudah memenuhi syarat
yakni masa penahanannya sudah lebih dari enam bulan. Selain itu, lanjut dia, para
napi tersebut selama menjalani hukuman menunjukkan sikap yang baik. Dia juga
menampik kekhawatiran bahwa para napi FKM jika kembali ke masyarakat akan
bergabung lagi dengan FKM, pimpinan dr. Alex Manuputty. "Saya lihat mereka sudah
menunjukkan sikap yang baik," katanya.
Jumlah narapidana dan tahanan di seluruh LP dan Rutan di Provinsi Maluku sebanyak
357 orang. Yang mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun 2004,
masing-masing untuk Remisi Umum I (pengurangan hukuman sebagian) sebanyak
100 orang dan Remisi Umum II (pengurangan hukuman langsung bebas) 97 orang.
Napi FKM yang mendiami LP Ambon sendiri sebanyak 149 orang. Dari jumlah itu,
107 mendapat remisi dan 94 diantaranya langsung bebas karena memperoleh Remisi
Umum II. "Yang dapat remisi bebas 94 orang sedang 3 lainnya dari kasus biasa,"
jelas Leihitu.
Sementara itu, dua buah bendera RMS ditemukan berkibar di atas pohon di Desa
Latta dan Desa Halong Baru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Bendera yang
dinaikkan itu hanya berjarak sekitar 500 meter dari dua desa yang bersebelahan itu.
Bendera tersebut pertama kali dilihat oleh siswa-siswi SMU Negeri 5 Latta yang
hendak melakukan upacara 17 Agustus di halaman sekolahnya, yang tak jauh dari
lokasi penaikan bendera tersebut. Atas laporan para siswa dan masyarakat
setempat, aparat kepolisian dari Polsek Baguala kemudian menurunkan kedua
bendera itu. Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Leonidas Braksan
ketika di konfirmasi soal ini mengaku belum tahu. "Mungkin tidak ada bendera yang
naik. Saya sendiri belum menerima laporan dari Polsek setempat," katanya.
Meskipun dua bendera RMS diketahui berkibar di Latta dan Halong Baru yang
berjarak sekitar 10 kilometer dari Kota Ambon, namun perayaan HUT RI di Kota
Ambon meriah. Upacara detik-detik proklamasi dipusatkan di Lapangan Merdeka
Ambon dengan inspektur Upacara Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu. Pantauan
MMC di Ambon, tampak warna merah-putih mewarnai setiap sudut kota. Tak
ketinggalan, Kawasan Kudamati yang selama ini diidentikkan sebagai basis
FKM/RMS juga dipenuhi dengan bendera maupun umbul-umbul merah-putih. Sebuah
bendera sepanjang 150 meter juga dibentangkan di kawasan itu.
"Kami mau tunjukkan bahwa Kudamati yang selama ini diidentikkan sebagai basis
FKM/RMS tidak betul. Karena sebagian besar masyarakat di sini tidak menerima
FKM," kata Jemy Lewarissa, warga Kudamati. Dia mengatakan, bendera raksasa
yang dibentang itu sengaja dibuat untuk mengilangkan image Kawasan Kudamati
basis FKM/RMS. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|