The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Kamis, 19/08/2004 18:49:21 WIB

Penyebar Selebaran Provokasi Dihukum 1 Tahun Penjara

Reporter : Azis Tunny

Ambon, MMC --- Pembuat selebaran yang mengajak masyarakat Maluku untuk berperang, yakni Pdt. Agustinus Sahertian alias Avner divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (19/8). Avener dihukum setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara pada sidang Jumat (6/8) lalu.

Vonis ini diberikan karena Avner tertangkap sedang membagi-bagikan selebaran provokatif pada 27 April 2004 di depan Mapolda Maluku di kawasan Batumeja Ambon. Isi selebaran yang disebarluakan kepada masyarakat itu bernada hasutan dan mengajak masyarakat Maluku untuk melakukan perang terbuka melawan penguasa Indonesia dalam hal ini TNI dan kelompok masyarakat lain, yakni Laskar Jihad.

Selebaran itu diberi judul "Pernyataan Sikap Mahamuda Siwalima. Perang Terbuka Melawan Kebiadaban Penguasa Indonesia". Akibat perbuatannya, Avner dijerat Pasal 106 KUHP tentang penghasutan. "Perbuatan terdakwa dapat memancing emosi masyarakat yang sementara dilanda perasaan traumatik akibat kondisi keamanan Kota Ambon yang tidak kondusif, menyusul pecahnya peristiwa 25 April 2004. Perbuatan terdakwa juga dapat mencipatakan sikap permusuhan dan keresahan di masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Kharlison Hariantja.

Kharlison mengatakan, apa yang dilakukan terdakwa sudah jelas-jelas menghasut dan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu, apa yang diajukan JPU telah memenuhi unsur-unsur dakwaan baik saksi maupun barang bukti. Selain dikenai Pasal 106 KUHP, Avner juga dijerat Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang No.12/Darurat/1951, karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau dibalik rompi yang dipakainya saat itu.

Setelah mendengar putusan hakim, Avner yang tanpa didampingi penasehat hukum sejak awal persidangannya, menyatakan menerima vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Sementara JPU yang diwakili Fauzy Marasabessy SH mengatakan, pihaknya meminta waktu satu minggu untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044