Maluku Media Centre, Kamis, 19/08/2004 18:49:21 WIB
Penyebar Selebaran Provokasi Dihukum 1 Tahun Penjara
Reporter : Azis Tunny
Ambon, MMC --- Pembuat selebaran yang mengajak masyarakat Maluku untuk
berperang, yakni Pdt. Agustinus Sahertian alias Avner divonis 1 tahun penjara oleh
majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (19/8).
Avener dihukum setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun
penjara pada sidang Jumat (6/8) lalu.
Vonis ini diberikan karena Avner tertangkap sedang membagi-bagikan selebaran
provokatif pada 27 April 2004 di depan Mapolda Maluku di kawasan Batumeja Ambon.
Isi selebaran yang disebarluakan kepada masyarakat itu bernada hasutan dan
mengajak masyarakat Maluku untuk melakukan perang terbuka melawan penguasa
Indonesia dalam hal ini TNI dan kelompok masyarakat lain, yakni Laskar Jihad.
Selebaran itu diberi judul "Pernyataan Sikap Mahamuda Siwalima. Perang Terbuka
Melawan Kebiadaban Penguasa Indonesia". Akibat perbuatannya, Avner dijerat Pasal
106 KUHP tentang penghasutan. "Perbuatan terdakwa dapat memancing emosi
masyarakat yang sementara dilanda perasaan traumatik akibat kondisi keamanan
Kota Ambon yang tidak kondusif, menyusul pecahnya peristiwa 25 April 2004.
Perbuatan terdakwa juga dapat mencipatakan sikap permusuhan dan keresahan di
masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Kharlison Hariantja.
Kharlison mengatakan, apa yang dilakukan terdakwa sudah jelas-jelas menghasut
dan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu, apa
yang diajukan JPU telah memenuhi unsur-unsur dakwaan baik saksi maupun barang
bukti. Selain dikenai Pasal 106 KUHP, Avner juga dijerat Pasal 1 Ayat 2
Undang-undang No.12/Darurat/1951, karena kedapatan membawa senjata tajam
berupa pisau dibalik rompi yang dipakainya saat itu.
Setelah mendengar putusan hakim, Avner yang tanpa didampingi penasehat hukum
sejak awal persidangannya, menyatakan menerima vonis satu tahun penjara yang
dijatuhkan hakim. Sementara JPU yang diwakili Fauzy Marasabessy SH
mengatakan, pihaknya meminta waktu satu minggu untuk berpikir apakah akan
mengajukan banding atau tidak. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|