Maluku Media Centre, Kamis, 19/08/2004 18:36:57 WIB
Pempred Siwalima Jadi Saksi Sekjen FKM
Reporter : Azis Tunny
Ambon, MMC --- Persidangan kasus makar atas terdakwa Sekjen FKM Moses
Tuanakotta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (19/8) dengan
menghadirkan bukti dan para saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Pempinan Redaksi
Harian Umum Siwalima, Selfianus Letekay (41). Selfianus dihadirkan sebagai saksi di
pengadilan terkait pemberitaan surat kabar harian terbitan Ambon itu yang menulis
rencana FKM melakukan upacara bendera RMS, 25 April.
Berita yang dimuat pada edisi Senin tanggal 19 April 2004 itu mengisi hasil
wawancara yang dilakukan reporter Siwalima, Melky Soplanit dengan Moses
Tuanakotta, 17 April, di kediaman Pimpinan Eksekutif FKM dr. Alex manuputty,
Kudamati Ambon. Dua hari setelah wawancara itu, beritanya kemudian dimuat
sebagai berita utama pada halaman muka dengan judul "FKM Harap 25 April Upacara
Bendera".
Menjawab pertanyaan hakim, Selfianus mengakui bahwa isi dari berita tersebut
merupakan hasil wawancara dengan Moses Tuanakotta yang dilakukan salah satu
reporternya. Menurut dia, judul maupun isi dari berita yang diterbitkan Harian
Siwalima berdasarkan hasil dari wawancara. Bahkan dirinya bersedia memberikan
hasil rekaman wawancara sebagai bukti. "Isi berita kami subtansi utamanya adalah
keterangan terdakwa (Moses Tuanakotta, red) tentang rencana upacara bendera RMS
pada 25 April-nya. Dan kami punya rekaman itu," kata dia.
Dia menyebutkan, isi dari wawancara antara reporternya dengan Moses Tuanakotta
adalah rencana pengibaran dan upacara bendera. Dan sebelum wartawannya pergi
menemui Moses, lanjut dia, terlebih dahulu mereka telah membuat janji lewat telepon.
Moses yang didampingi Penasehat Hukumnya, Filio Phistos Noija dan Anthony
Hatane membenarkan bahwa dirinya pernah didatangi oleh wartawan Siwalima untuk
melakukan wawancara. Dia juga membenarkan bahwa dalam wawancara tersebut,
dirinya mengajak agar masyarakat Maluku menaikkan bendera RMS atau melakukan
upacara bendera pada 25 April, sebagai wujud memperingati HUT Kemerdekaan RMS
ke-54.
Sementara itu, Melky Soplanit tidak dihadirkan ke persidangan sebagai saksi karena
yang bersangkutan sementara ini sedang mengikuti pendidikan jurnalis di dr.
Soetomo Jakarta.
Usai persidangan, kepada MMC Selfianus mengatakan, pemberitaan yang dimuat
medianya itu sebenarnya telah membantu aparat keamanan dalam memberikan
informasi bahwa tanggal 25 April, para anggota dan simpati dan FKM akan
melakukan upacara bendera RMS. Apalagi pada saat itu aparat keamanan sedang
melakukan Operasi Merah-Putih untuk mengantisipasi aktifitas FKM pada tanggal 25
April.
"Dan satu minggu sebelumnya kami sudah beritahukan lewat berita. Hanya saja
informasi yang kami sampaikan itu tidak diantisipasi oleh aparat keamanan. Buktinya
upacara tetap saja dilakukan dan buntutnya terjadi aksi pawai dari kediaman Alex
Manuputty ke Polda Maluku yang akhirnya menimbulkan konflik," katanya.
Sementara itu, dalam persidangan kasus FKM di PN Ambon pada Kamis (19/8)
sebanyak 10 anggota dan simpatisan FKM dihadirkan yakni Moses Tuanakotta, Ny.
Holly Manuputty, Frans Sinmiasa, Matheos Talakua, Benny Samangun, Donny
Irapanussa, Arnesto Taniwel, Jimmy Pattiasina, Ongen Usmani dan Fredy Van
Harling. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|