Radio Nederland Wereldomroep, Rabu 30 Juni 2004 18:30 WIB
30 Pejuang Kemerdekaan Maluku Harus Menghadap Pengadilan
30 pejuang kemerdekaan di Maluku harus menghadap pengadilan, paling dini pekan
depan. Menurut jaksa penuntut, proses peradilan harus dilangsungkan setelah
pemilihan presiden 5 Juli mendatang. Belum jelas bagaimana persisnya dakwaan
terhadap 30 orang itu.
Namun dipastikan, salah seorang terdakwa adalah isteri pemimpin seperatis Maluku
Alexander Manuputty. Tahun lalu Alex Manuputty sendiri dijatuhi hukuman penjara
tiga tahun, namun dibebaskan. Setelah pembebasannya, Manuputty mengungsi ke
Amerika Serikat.
Pemerintah RI menganggap Front Kemerdekaan Maluku FKM pimpinan Manuputty,
bertanggung jawab atas bentrokan antara kaum Kristen dengan Muslim April lalu,
yang menewaskan 38 jiwa.
© Hak cipta 2004 Radio Nederland Wereldomroep
|