The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Republika OnLine


Republika, Selasa, 10 Agustus 2004

Sebanyak Rp 107 Miliar Dana Pengungsi Raib

Laporan : kir

AMBON -- Dana sebesar Rp 107 miliar, yang seharusnya diserahkan kepada pengungsi hilang Maluku, tidak jelas larinya. Padahal dana seebanyak itu telah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Dugaan korupsi ratusan miliar itu ditemukan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Maluku. "Pempus (pemerintah pusat--red) telah mengalokasikan dana sebanyak Rp 107 miliar ke Maluku, guna mengatasi sekitar 10 ribu KK pengungsi di daerah ini. Dan dana itu telah dikirim dari pusat. Namun dana itu belum juga direalisasikan dalam bentuk proyek penanganan pengungsi," kata Sekretaris Fraksi PPP DPRD Maluku Drs Kutni Tuhepaly kemarin.

Menurut Darul Kutni, dana itu telah disalurkan ke Pemprov Maluku lewat Departemen Sosial pada tahun anggaran 2004. Ia menduga, belum tersalurnya dana sebesar itu karena uang yang semestinya untuk membantu para pengungsi itu sengaja diendapkan. "Saya jadi heran kenapa dana sebesar itu, belum juga direalisasikan Pemprov Maluku untuk menangani pengungsi di Maluku. Padahal selama ini ribuan KK pengungsi itu, belum juga tertangani. Saya menduga dana itu sengaja didepositokan di bank," kata dia. Ia menilai, adanya tuntutan yang disampaikan berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat pengungsi belakangan ini, itu merupakan hal yang wajar.

Dan berbagai aspirasi itu, telah disampaikan ke dewan yang nantinya akan dibicarakan dengan mitra terkait. "Saya minta gubernur dan wagub selaku pemimpin tertinggi di daerah ini, agar dapat bijaksana menyikapi permasalahan ini, jangan memperlambat penyaluran miliaran dana pengungsi itu, sehingga masalah pengungsi di Malaku ini bisa terselesaikan dengan baik, sebab, saya menduga dana pengungsi itu sengaja diendapkan," tandas vokalis PPP Maluku ini.

Olehnya itu, Kutni meminta, agar aparat penegak hukum di daerah ini misalnya, Bawasda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sebagai institusi yang mempunyai kewenangan, agar dapat melakukan evaluasi terkait penyelewengan sejumlah dana bantuan itu. "Ini merupakan tindakan penyelewengan yang dilakukan oknum-oknum aparat pemerintah daerah, dengan menghabiskan sekian miliar anggaran pembangunan daerah pasca konflik di Maluku, padahal selama ini banyak pengungsi masih merintih di tempat pengungsian," tegasnya.

© 2003 Hak Cipta oleh Republika Online.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044