Liputan6.com, 25/6/2004 14:50
Tiga Anggota Arhanud XI Divonis Hukuman Penjara
25/6/2004 14:50 — Prada Susanto, Pratu Jalian, dan Pratu TNI Sukino dinyatakan
bersalah karena berpose bersama bendera separatis RMS. Tindakan terdakwa
melanggar aturan dan tak mematuhi perintah atasan.
Liputan6.com, Ambon: Mahkamah Militer Ambon, Maluku, Kamis (24/6), memvonis
tiga anggota TNI Batalyon Artileri Pertahanan Udara XI dengan hukuman tiga hingga
empat bulan penjara. Prajurit Dua TNI Susanto, Prajurit Satu TNI Jalian, dan Pratu TNI
Sukino dinyatakan bersalah karena berpose bersama bendera saparatis Republik
Maluku Selatan ketika bertugas di Desa Hative Kecil, Kota Ambon, Maluku, awal Mei
silam.
Menurut hakim Letnan Kolonel CHK Soenarso, tindakan terdakwa dianggap
melanggar aturan dan tidak mematuhi perintah atasan. Dalam foto itu memang ketiga
tentara tersebut tampak berpose bersama bendera RMS. Mereka tak menyadari
bahwa tindakan itu masuk kategori tindak pidana. Namun, menurut kuasa hukum
terdakwa, foto itu hanya untuk kenang-kenangan mereka selama bertugas di Ambon
[baca: Kasus Foto dengan Bendera RMS Disidangkan].
Sidang Mahmil yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon ini memvonis Pratu Jalian
dan Sukono masing-masing tiga bulan penjara. Sedangkan Prada Susanto divonis
empat bulan potong tahanan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Mayor
Batalyon Elfi Suhaemi yang menuntut para terdakwa empat sampai lima bulan
penjara.(DEN/Sahlan Heluth)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|