The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Liputan6.Com


Liputan6.com, 25/6/2004 14:50

Tiga Anggota Arhanud XI Divonis Hukuman Penjara

25/6/2004 14:50 — Prada Susanto, Pratu Jalian, dan Pratu TNI Sukino dinyatakan bersalah karena berpose bersama bendera separatis RMS. Tindakan terdakwa melanggar aturan dan tak mematuhi perintah atasan.


Liputan6.com, Ambon: Mahkamah Militer Ambon, Maluku, Kamis (24/6), memvonis tiga anggota TNI Batalyon Artileri Pertahanan Udara XI dengan hukuman tiga hingga empat bulan penjara. Prajurit Dua TNI Susanto, Prajurit Satu TNI Jalian, dan Pratu TNI Sukino dinyatakan bersalah karena berpose bersama bendera saparatis Republik Maluku Selatan ketika bertugas di Desa Hative Kecil, Kota Ambon, Maluku, awal Mei silam.

Menurut hakim Letnan Kolonel CHK Soenarso, tindakan terdakwa dianggap melanggar aturan dan tidak mematuhi perintah atasan. Dalam foto itu memang ketiga tentara tersebut tampak berpose bersama bendera RMS. Mereka tak menyadari bahwa tindakan itu masuk kategori tindak pidana. Namun, menurut kuasa hukum terdakwa, foto itu hanya untuk kenang-kenangan mereka selama bertugas di Ambon [baca: Kasus Foto dengan Bendera RMS Disidangkan].

Sidang Mahmil yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon ini memvonis Pratu Jalian dan Sukono masing-masing tiga bulan penjara. Sedangkan Prada Susanto divonis empat bulan potong tahanan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Mayor Batalyon Elfi Suhaemi yang menuntut para terdakwa empat sampai lima bulan penjara.(DEN/Sahlan Heluth)

© 2001 Surya Citra Televisi.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044