SINAR HARAPAN, Rabu, 30 Juni 2004
Kejati Maluku Tak Butuh Jaksa Tambahan
Ambon — Jaksa Agung MA Rahman menawarkan bantuan tenaga jaksa ke
Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Kejaksaan Negeri Ambon untuk menangani
gerakan Front Kedaulatan Maluku (FKM) / Republik Maluku Selatan (RMS).
Pemberian bantuan ini dibenarkan Kepala Kejati Maluku Masri Djinin kepada SH di
Ambon, Selasa (29/6). Masri mengatakan, Jaksa Agung menawarkan mengirimkan
tenaga jaksa guna menangani kasus separatis FKM/RMS yang telah dilimpahkan
berkasnya oleh Polda Maluku, menindaklanjuti kasus demo oleh simpatisan pada
perayaan HUT ke-54 organisasi tersebut, 25 April lalu.
"Saya berterima kasih atas penawaran Jaksa Agung, sekaligus menjelaskan bahwa
tenaga jaksa saat ini yang mencapai 20 orang itu masih dirasa cukup untuk
menangani kasus separatis FKM/RMS maupun lainnya seperti korupsi," ungkapnya.
Kajati mengakui, 33 berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|