SINAR HARAPAN, Jum'at, 04 Juni 2004
Personel Polda Maluku Diduga sebagai Pelaku Teror Bom
Ambon, Sinar Harapan
Dua personel Polda Maluku, Briptu Andre Kakisina dan Briptu James Wattimena,
diduga menjadi pelaku teror maupun ledakan bom yang terjadi di Kota Ambon dalam
dua pekan terakhir ini.
Salah satu Deklarator Pertemuan Damai Masyarakat Maluku di Malino tahun 2002
lalu, Pemmy Souisa, yang sempat diciduk aparat Kepolisian, Minggu (30/5) lalu
kepada SH di Ambon, Jumat (4/6), mengaku pihaknya telah memantau pergerakan
Briptu Andre Kakisina yang juga merupakan menantu pimpinan eksekutif RMS, Alex
Manuputty, dan Briptu James Wattimena sebelum konflik terjadi tanggal 25 April lalu.
"Memang mereka berdua sejak tahun 2003 lalu telah dipindahkan dari Polda Maluku
ke Polres Maluku Tenggara, namun ternyata mereka tidak pernah pergi menunaikan
tugasnya dan justru terus mengobarkan gerakan separatis RMS," ungkap Souisa.
Soal penangkapan terhadap dirinya, Pemmy Souisa mengaku polisi ternyata salah
menangkap pelaku dan justru polisi terjebak pada permainan provokasi dari pelaku.
"Para pelaku yang terdiri dari para pemimpin dan simpatisan RMS yang dikoordinasi
oleh Briptu Andre Kakisina, Briptu James Wattimena, dan Ronny Rijoly sengaja
memanfaatkan sejumlah warga dengan merekamnya dalam bentuk CD dan dalam
tayangan CD tersebut warga dipaksa bersaksi bahwa saya yang menyuruh mereka
membakar rumah warga dan meletakkan bom. Dan ternyata, polisi percaya dengan
tayangan CD ini," paparnya.
Souisa mengaku sejak dirinya menjadi salah satu Deklarator Pertemuan Damai
Masyarakat Maluku di Malino tahun 2002 lalu banyak ancaman yang dialamatkan
terhadap dirinya. Namun, ia tetap melaksanakan tugas sebagai agen perdamaian
sebagaimana yang tertera dalam perjanjian damai Maluku di Malino.
Tahanan Rumah Sementara
Kapolda Maluku Brigjen Aditya Warman menegaskan pihak Kepolisian telah
menetapkan salahsatu Deklarator Pertemuan Damai Masyarakat Maluku di Malino
tahun 2002 lalu, Pemmy Souisa dalam status tahanan rumah.
"Penetapan Pemmy Souisa sebagi tahanan rumah didasarkan pada hasil
pemeriksaan yang bersangkutan terlibat dalam beberapa kasus teror bom yang terjadi
di Kota Ambon selama sepekan terakhir ini," jelas Kapolda Aditya Warman kepada
SH di Ambon, Jumat (4/6).
Status Pemmy Souisa sebagai tahanan rumah juga didasarkan pada rencana Polda
Maluku maupun Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk terus
mengembangkan kasus ini.
"Kita bertekad untuk membongkar skenario besar di balik teror maupun ledakan bom
yang terjadi akhir-akhir ini di Kota Ambon bahkan ada dugaan terkait juga dengan
konflik yang terjadi sejak tanggal 25 April lalu," tandasnya.
Menyangkut keterlibatan dua anak buahnya, yaitu Briptu Andre Kakisina dan Briptu
James Wattimena, sebagai pelaku teror bom di Kota Ambon serta pembakaran
rumah-rumah warga di kawasan Batu Gantung, Waringin, dan Tanah Lapang Kecil,
Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada tanggal 25 April lalu, Kapolda mengaku
belum mengetahui hal tersebut.
"Saya belum tahu tentang keterlibatan keduanya namun kita akan terus mengusut
dan jika memang keduanya terbukti tentunya akan dikenakan sanksi hukum,"
katanya. Kapolda Maluku juga mengaku kedua anggotanya tersebut hingga kini
belum dimintai keterangan.
"Setahu saya mereka berdua melaksanakan tugas sebagai anggota polisi,"
tambahnya. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|