SINAR HARAPAN, Sabtu, 05 Juni 2004
Tuntutan Jaksa pada Terdakwa Peledakan Bom Gereja Belum
Siap
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, terpaksa menunda sidang
perkara terdakwa, As (34) warga Bandar Lampung pelaku peledakan bom di Gereja
Kristus Raja Jalan MT.Haryono Medan, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dalam kasus tersebut belum siap.
Tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Usman SH dan Jhony Williem Pardede
SH belum rampung pada Jumat (4/6).
Majelis hakim yang diketuai HP. Pardede SH akan melanjutkan sidang tersebut
pekan depan. Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pelaku peledakan bom
di gereja di Medan pada bulan Mei 2000 sudah beberapa kali mengalami penundaan.
Sebelumnya, jaksa dari Kejati Sumut, A.Usman SH dalam dakwaannya di PN Medan
menyebutkan, terdakwa, As, Hambali, Imam Samudera (ditahan dalam perkara lain),
Faiz Abu Bakar Bafana (ditahan di Malaysia) dan Nasrullah (melarikan diri).
Indra Warman alias Toni Togar (perkara terpisah) secara bersam-sama ikut
melakukan peledakan bom di Gereja Kristus Raja pada bulan Mei tahun 2000. (*)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|