The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Sabtu, 05 Juni 2004

Tuntutan Jaksa pada Terdakwa Peledakan Bom Gereja Belum Siap

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, terpaksa menunda sidang perkara terdakwa, As (34) warga Bandar Lampung pelaku peledakan bom di Gereja Kristus Raja Jalan MT.Haryono Medan, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut belum siap.

Tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Usman SH dan Jhony Williem Pardede SH belum rampung pada Jumat (4/6).

Majelis hakim yang diketuai HP. Pardede SH akan melanjutkan sidang tersebut pekan depan. Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pelaku peledakan bom di gereja di Medan pada bulan Mei 2000 sudah beberapa kali mengalami penundaan.

Sebelumnya, jaksa dari Kejati Sumut, A.Usman SH dalam dakwaannya di PN Medan menyebutkan, terdakwa, As, Hambali, Imam Samudera (ditahan dalam perkara lain), Faiz Abu Bakar Bafana (ditahan di Malaysia) dan Nasrullah (melarikan diri).

Indra Warman alias Toni Togar (perkara terpisah) secara bersam-sama ikut melakukan peledakan bom di Gereja Kristus Raja pada bulan Mei tahun 2000. (*)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044