SINAR HARAPAN, Selasa, 10 Agustus 2004
Lima Caleg Maluku Terancam Tak Dilantik
AMBON - Lima pegawai negeri sipil (PNS) yang terpilih menjadi anggota DPRD
Maluku hingga kini belum memiliki SK berhenti dari pimpinan instansinya. Mereka
harus memenuhi persyaratan administrasi tersebut dalam rangka pelantikan sebagai
anggota DPRD yang dijadwalkan 16 September.
Ketua KPUD Maluku Idrus Tatuhey yang dikonfirmasi SH di Ambon, Senin (9/8)
membenarkan Ketua KPU Pusat, Nazaruddin Sjamsuddin telah mengingatkan lima
PNS tersebut melalui surat No:1177/IA/VII/2004 tertanggal 9 Juli. Kelima PNS
tersebut adalah Drs. Bitto Temar dan Drs. Syam Hatapayo dari PDI Perjuangan,
Roland Tahapary SH dari Partai Golkar, Philipus Berhitu dari PDS dan Sauda
Saimima/Syauta dari PPP.
"Mereka diharuskan memiliki SK pemberhentian dari atasan instansinya sebelum
waktu pelantikan, walaupun kita semua tahu mekanisme kepegawaian PNS tidak
seperti membalik telapak tangan," ungkapnya. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|