The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Sabtu, 12 Juni 2004

Berfoto dengan Bendera RMS, Tiga Prajurit Diancam Penjara

Ambon — Tiga prajurit TNI dari Batalyon Arhanudse 11/Bukit Barisan yang di-BKO-kan ke Kodam Pattimura terancam hukuman dua tahun penjara gara-gara tertangkap sedang berpotret dengan membawa bendera Republik Maluku Selatan (RMS).

Mahkamah Militer Ambon, Jumat (11/6), menyidangkan ketiga prajurit tersebut yang diketahui oleh warga Desa Hative Kecil Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, saat sedang berpotret dengan bendera RMS, Jumat (7/5) lalu.

Ketiga prajurit tersebut adalah Prada Susanto, Pratu Julian, dan Prada Sukino. Mereka didakwa telah melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun empat bulan.

Oditur Militer Ambon Mayor Yon Elfi Suhaemi dalam dakwaannya memaparkan tiga personel itu pada Jumat (7/5) sekitar pukul 17.00 WIT menuju Menara Lonceng Bantu Gereja Imanuel Galala-Hative Kecil dan berpose dengan bendera RMS.

"Namun ternyata aksi mereka diketahui dan dipantau oleh warga setempat. Salah satu saksi mata HE kemudian mendekati ketiga prajurit tersebut. Namun kepada saksi, ketiga prajurit tersebut berkata bahwa mereka berfoto karena akan segera pulang ke markas mereka di Medan, Sumatera Utara. HE lalu diajak berpose bersama. Saksi MH juga muncul di lokasi dan diajak berpose bersama juga," jelas Mayor Suhaemi. (izc)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044