SINAR HARAPAN, Sabtu, 12 Juni 2004
Berfoto dengan Bendera RMS, Tiga Prajurit Diancam Penjara
Ambon — Tiga prajurit TNI dari Batalyon Arhanudse 11/Bukit Barisan yang
di-BKO-kan ke Kodam Pattimura terancam hukuman dua tahun penjara gara-gara
tertangkap sedang berpotret dengan membawa bendera Republik Maluku Selatan
(RMS).
Mahkamah Militer Ambon, Jumat (11/6), menyidangkan ketiga prajurit tersebut yang
diketahui oleh warga Desa Hative Kecil Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, saat
sedang berpotret dengan bendera RMS, Jumat (7/5) lalu.
Ketiga prajurit tersebut adalah Prada Susanto, Pratu Julian, dan Prada Sukino.
Mereka didakwa telah melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Militer (KUHPM) dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun empat
bulan.
Oditur Militer Ambon Mayor Yon Elfi Suhaemi dalam dakwaannya memaparkan tiga
personel itu pada Jumat (7/5) sekitar pukul 17.00 WIT menuju Menara Lonceng Bantu
Gereja Imanuel Galala-Hative Kecil dan berpose dengan bendera RMS.
"Namun ternyata aksi mereka diketahui dan dipantau oleh warga setempat. Salah
satu saksi mata HE kemudian mendekati ketiga prajurit tersebut. Namun kepada
saksi, ketiga prajurit tersebut berkata bahwa mereka berfoto karena akan segera
pulang ke markas mereka di Medan, Sumatera Utara. HE lalu diajak berpose
bersama. Saksi MH juga muncul di lokasi dan diajak berpose bersama juga," jelas
Mayor Suhaemi. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|