SINAR HARAPAN, Sabtu, 14 Agustus 2004
Sekjen FKM/RMS Tidak Leluasa Beribadah di LP
AMBON — Kapolda Maluku Brigjen Pol. Aditya Warman menegaskan Sekjen FKM/
RMS Mozes Tuwanakotta tidak bisa melaksanakan ibadah di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Ambon setiap hari karena ia masih terkena sanksi pidana.
"Tolong diingat bahwa LP Ambon tidak menyiapkan kegiatan tersebut untuk setiap
hari, apalagi Sekjen FKM/RMS itu terkena pembatasan hak kepada individu," jelas
Kapolda Maluku kepada SH di Ambon Jumat (13/8).
Tuwanakotta yang saat ini masih menjalani peradilan di PN Ambon, dikenai Pasal
106 dan 110 KUHP karena memimpin perayaan HUT ke-54 separatis RMS di
kediaman Pimpinan Eksekutif FKM/RMS dokter Alexander Hermanus Manuputty.
Ia juga membacakan sambutan tertulis Dr.Manuputty saat perayaan tersebut yang
dikirim melalui faksimili dari Amerika Serikat karena masih buron. Tuwanakotta
langsung ditangkap personel Reskrim Polda Maluku pada 25 April 2004 sehingga
simpatisannya melakukan demo ke Mapolda setempat yang kemudian memicu
terjadinya konflik baru, menyusul konflik serupa 19 Januari 1999 lalu.
"Peradilannya masih jalan di PN Ambon bagi sekitar 30 oknum pelaku makar dari 59
berkas yang telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami pun masih
mengembangkan oknum lainnya sesuai dokumen yang disita di rumah Dr.Manuputty
karena terdapat 295 nama dengan identitas jelas sebagai anggota FKM/RMS,"
katanya.(izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|