The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Sabtu, 14 Agustus 2004

Sekjen FKM/RMS Tidak Leluasa Beribadah di LP

AMBON — Kapolda Maluku Brigjen Pol. Aditya Warman menegaskan Sekjen FKM/ RMS Mozes Tuwanakotta tidak bisa melaksanakan ibadah di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ambon setiap hari karena ia masih terkena sanksi pidana. "Tolong diingat bahwa LP Ambon tidak menyiapkan kegiatan tersebut untuk setiap hari, apalagi Sekjen FKM/RMS itu terkena pembatasan hak kepada individu," jelas Kapolda Maluku kepada SH di Ambon Jumat (13/8).

Tuwanakotta yang saat ini masih menjalani peradilan di PN Ambon, dikenai Pasal 106 dan 110 KUHP karena memimpin perayaan HUT ke-54 separatis RMS di kediaman Pimpinan Eksekutif FKM/RMS dokter Alexander Hermanus Manuputty.

Ia juga membacakan sambutan tertulis Dr.Manuputty saat perayaan tersebut yang dikirim melalui faksimili dari Amerika Serikat karena masih buron. Tuwanakotta langsung ditangkap personel Reskrim Polda Maluku pada 25 April 2004 sehingga simpatisannya melakukan demo ke Mapolda setempat yang kemudian memicu terjadinya konflik baru, menyusul konflik serupa 19 Januari 1999 lalu.

"Peradilannya masih jalan di PN Ambon bagi sekitar 30 oknum pelaku makar dari 59 berkas yang telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami pun masih mengembangkan oknum lainnya sesuai dokumen yang disita di rumah Dr.Manuputty karena terdapat 295 nama dengan identitas jelas sebagai anggota FKM/RMS," katanya.(izc)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044