SINAR HARAPAN, Rabu, 16 Juni 2004
44 Korban Konflik Ambon Segera Dapat Santunan
Ambon, Sinar Harapan - Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku dalam
waktu dekat ini segera membayar dana santunan sesuai janji pemerintah pusat
kepada 44 orang ahli waris korban meninggal akibat konflik baru di Kota Ambon yang
dipicu perayaan HUT ke-54 organisasi separatis Republik Maluku Selatan (RMS), 25
April lalu.
Kepala Dinas Sosial Maluku, AR Uluputty ketika dikonfirmasi SH di Ambon, Rabu
(16/6) membenarkan, dana santunan sebesar Rp 2 juta/ahli waris itu telah ditransfer
Departemen Sosial di Jakarta dan akan diserahkan kepada para ahli waris oleh
Gubernur Maluku Karel Ralahalu.
"Para ahli waris itu telah melengkapi berbagai surat serta administrasi yang
dibutuhkan, di antaranya surat keterangan meninggal yang dikeluarkan Dinas
Kesehatan Maluku serta pihak rumah sakit yang merawat korban, di samping surat
keterangan anggota keluarga dari RT/RW maupun lurah setempat," jelasnya.
Uluputty menepis anggapan yang berkembang di sejumlah kalangan bahwa ada
pihak-pihak tertentu yang turut didaftarkan untuk menerima dana santunan itu padahal
bukan ahli waris keluarga korban."Semua ahli waris telah memasukkan data serta
administrasinya yang jelas, dan setelah diselidiki memiliki keterikatan keluarga
dengan korban meninggal, sehingga tidak ada yang siluman," ungkapnya.
Dia juga merinci ahli waris yang berhak menerima dana santunan itu yakni hanya istri
atau suami, orang tua atau anak dari para korban meninggal, sedangkan saudara
atau keluarga yang lain tidak berhak menerima. Begitu pun menyangkut adanya
korban meninggal yang belum terdata, Uluputty mengaku belum mengetahui,
sehingga diharapkan partisipasi pihak keluarga maupun masyarakat untuk
melaporkan.
"Kalau ada korban meninggal akibat konflik itu yang belum terdata, keluarga korban
diminta segera melaporkan diri. Jika administrasi serta surat-surat yang dibutuhkan
telah lengkap maka akan diproses," katanya.
Kendati demikian Uluputty mengakui, santunan bagi ahli waris korban meninggal
yang belum terdaftar belum bisa dibayarkan langsung karena harus diproses melalui
Departemen Sosial, sehingga diminta untuk bersabar.
Pendataan
Menyangkut dana santunan bagi korban yang mengalami cacat tetap akibat konflik
baru itu, Uluputty mengakui, pihaknya masih melakukan pendataan di lapangan
melalui pendekatan RT/RW serta lurah dan camat di Kota Ambon." Kami pun telah
mengajukan usulan dana santunan bagi para korban cacat tetap kepada Mensos,
namun masih dalam proses dan diharapkan secepatnya direalisasikan," katanya.
Karena itu, Uluputty meminta para korban cacat tetap untuk bersabar menunggu
proses pengusulan serta persetujuan dari Mensos."Memang Mensos sendiri yang
telah menjanjikan dana santunan tersebut kepada korban meninggal maupun cacat
tetap saat berkunjung ke Ambon, akhir april lalu, namun pengurusannya harus sesuai
mekanisme dan prosedur yang berlaku," jelasnya. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|