SINAR HARAPAN, Rabu, 16 Juni 2004
Tiga Bom dan Satu Bendera RMS Ditemukan Warga
Ambon, Sinar Harapan - Warga Kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota
Ambon, Selasa (15/6) pagi, menemukan tiga buah bom dan satu bendera Republik
Maluku Selatan (RMS). Tiga buah bom tersebut diletakkan di depan Baileo Siwalima
sedangkan satu bendera gerakan separatis RMS ditemukan warga sementara
berkibar di atas salah satu pohon yang juga terletak di depan Baileo Siwalima.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Polisi Endro Prasetyo yang
dikonfirmasi SH di Mapolda Maluku, Selasa (15/6), mengaku pihaknya telah menyiata
bendera gerakan separatis RMS yang ditemukan warga tersebut. “Namun, pelaku
hingga saat ini belum ditemukan karena diduga pelaku usai meletakan bom dan
mengibarkan bendera RMS langsung melarikan diri,” jelasnya.
Endro mengingatkan warga Kota Ambon untuk selalu waspada dengan upaya
sekelompok orang yang ingin mengacaukan kembali situasi dan kondisi keamanan
yang semakin membaik saat ini. “Warga harus selalu waspada sebab teror bom
maupun pengibaran bendera RMS oleh oknum-oknum tertentu akan selalu dilakukan
guna mengacaukan kembali situasi dan kondisi keamanan,” katanya.
Pantauan SH, aktivitas masyarakat di Kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau
Kota Ambon tidak terlalu terpengaruh degan penemuan bom dan bendera tersebut. Di
sisi lain, Endro Prasetyo juga membenarkan bahwa panglima Posko anti-Front
Kedaulatan Maluku (FKM)/Republik Maluku Selatan (RMS), Salim Bahasoan, telah
diperiksa tim penyidik terkait sejumlah masalah, terutama menghambat akses lalu
lintas dan kelancaran penyaluran sembako maupun BBM. "Benar yang bersangkutan
telah dimintai keterangan terkait sejumlah masalah karena tindakan menutup akses
lalu lintas serta kelancaran penyaluran sembako dan BBM itu yang sebenarnya
merupakan kewenangan pihak berkompeten, baik pemerintah maupun aparat
keamanan," katanya.
Menurut Endro, Bahasoan telah menyerukan dan memblokir sejumlah ruas jalan
karena menuntut Polda Maluku bertangggung jawab terhadap kaburnya empat
anggota FKM/RMS dari tahanan Mapolda setempat, Minggu (9/5), menyusul
penangkapan mereka, Sabtu (8/5).
Mereka adalah Johny Litaay (30) dan Jacob Sinay (31), Polly Leuhery (30), dan Johny
Saiya (28). Posko anti-FKM/RMS juga melarang pembongkaran kontainer di
pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Bila direalisasi harus mendapat ijin dari Salim
Bahasoan dengan pembayaran tarif tertentu.
Endro menegaskan penegakan hukum tidak kompromi maupun melihat siapa
orangnya dan dari komunitas mana karena kenyataannya masyarakat semakin
menderita dengan terjadinya konflik baru yang dipicu perayaan HUT ke-54 FKM/RMS
dan demo simpatisannya ke Mapolda Maluku, 25 April lalu. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|