SINAR HARAPAN, Selasa, 20 Juli 2004
Sidang Lanjutan Istri Alex Manuputty Penasihat Hukum Tolak
Dakwaan Jaksa
Ambon, Sinar Harapan
Penasihat hukum Ny Holly Manuputty, istri Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan
Maluku (FKM) yang merupakan organisasi sempalan gerakan separatis Republik
Maluku Selatan (RMS) Alex Manuputty menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Hal itu disampaikan ketua tim penasihat hukum terdakwa, Anthony Hatane SH dalam
si-dang lanjutan kasus makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yang dilakukan oleh terdakwa Ny Holly Manuputty, yang berlangsung di Pengadilan
Negeri Ambon, Senin (19/7) siang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Iim Nuralim SH, dibantu dua orang
anggota yakni Robeth Limbong SH, dan T. Jimmey SH tersebut, terdakwa juga
didampingi empat penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Baku Bae"
Maluku yakni Anthony Hatane, SH, Fileo Pistos Noija SH, Robby Lopulalan SH, dan
Christian Lewerissa SH. Sedangkan JPU terdiri dari AH Ohoilutun SH, Fauzy
Marasabessy SH dan Evie Hattu SH.
Dalam eksepsinya, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Anthony Hatane SH
mengungkapkan dalam surat dakwaan JPU tidak disebutkan secara jelas peranan
terdakwa dalam mendukung perjuangan suaminya Alex Manuputty selaku Pimpinan
Eksekutif FKM/RMS.
"Pada tanggal 25 April lalu pelaksanaan upacara HUT RMS dipimpin oleh Sekjen
FKM/RMS Mozes Tuwanakoota sedangkan terdakwa tidak mengikuti upacara
tersebut dan hanya pada saat terdakwa selesai mengikuti acara pembaptisan
cucunya di gereja lalu kembali ke rumah. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|