SINAR HARAPAN, Senin, 21 Juni 2004
Tiga Pengibar Bendera RMS Ditangkap
Ambon, Sinar Harapan
Polda Maluku, Sabtu (19/6), menangkap tiga orang yang diduga terlibat pengibaran
bendera organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) di kawasan Karang Panjang
(Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (15/6) lalu.
Kapolda Maluku Brigjen Pol Aditya Warman ketika dikonfirmasi SH, Minggu (20/6),
membenarkan tertangkapnya ketiga orang yang diduga mengibarkan bendera
separatis itu di salah satu barak pengungsi di kawasan Karpan tersebut.
"Ketiga orang tersebut adalah DT bersama kedua anaknya NT dan FT. Mereka
digerebek sedikitnya oleh 15 personel Polda pada lokasi barak pengungsi yang juga
merupakan lokasi pemukiman mereka. Ketiganya terindikasi kuat mengibarkan
bendera RMS pada salah satu pohon lamtorogung, di dekat gedung Baileo Siwalima
milik Pemprov Maluku, di kawasan Karpan," katanya.
Bendera yang biasanya disebut "benang raja" itu dipajang pada sebuah bambu
dengan panjang sekitar enam meter dan diikat pada dahan tertinggi pohon
lamtorogung.
Pada pohon tersebut pun dipasang tiga buah bom rakitan pada dahan di mana
bendera tersebut dikibarkan. Kapolda mengatakan saat penggerebekan ketiga
tersangka itu sempat melarikan ke Stadio Mandala Remaja sehingga personel polisi
terpaksa melepaskan tujuh kali tembakan peringatan ke udara sehingga mereka
akhirnya menyerah.
Ketiganya saat ini diinterogasi terkait pengibaran bendera tersebut, di samping
kemungkinan terlibat dalam organisasi RMS, mengingat saat penggerebekan pada
tempat tinggal mereka ditemukan kartu tanda anggota RMS, daftar penyumbang serta
sebuah lukisan bendera dalam ukuran besar pasa salah satu dinding ruangannya.
"Mereka masih diperiksa secara intensif guna mengungkap keterlibatannya dalam
organisasi terlarang yang menjadi pemicu konflik baru di Ambon, 25 April lalu, karena
barang bukti serta keterangan para saksi mengarah pada keterlibatan mereka,"
jelasnya.
Kapolda juga telah memerintahkan aparat penyidik untuk mempercepat pemeriksaan
sehingga berkasnya dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku guna diproses
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|