The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Senin, 21 Juni 2004

Tiga Pengibar Bendera RMS Ditangkap

Ambon, Sinar Harapan

Polda Maluku, Sabtu (19/6), menangkap tiga orang yang diduga terlibat pengibaran bendera organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) di kawasan Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (15/6) lalu.

Kapolda Maluku Brigjen Pol Aditya Warman ketika dikonfirmasi SH, Minggu (20/6), membenarkan tertangkapnya ketiga orang yang diduga mengibarkan bendera separatis itu di salah satu barak pengungsi di kawasan Karpan tersebut.

"Ketiga orang tersebut adalah DT bersama kedua anaknya NT dan FT. Mereka digerebek sedikitnya oleh 15 personel Polda pada lokasi barak pengungsi yang juga merupakan lokasi pemukiman mereka. Ketiganya terindikasi kuat mengibarkan bendera RMS pada salah satu pohon lamtorogung, di dekat gedung Baileo Siwalima milik Pemprov Maluku, di kawasan Karpan," katanya.

Bendera yang biasanya disebut "benang raja" itu dipajang pada sebuah bambu dengan panjang sekitar enam meter dan diikat pada dahan tertinggi pohon lamtorogung.

Pada pohon tersebut pun dipasang tiga buah bom rakitan pada dahan di mana bendera tersebut dikibarkan. Kapolda mengatakan saat penggerebekan ketiga tersangka itu sempat melarikan ke Stadio Mandala Remaja sehingga personel polisi terpaksa melepaskan tujuh kali tembakan peringatan ke udara sehingga mereka akhirnya menyerah.

Ketiganya saat ini diinterogasi terkait pengibaran bendera tersebut, di samping kemungkinan terlibat dalam organisasi RMS, mengingat saat penggerebekan pada tempat tinggal mereka ditemukan kartu tanda anggota RMS, daftar penyumbang serta sebuah lukisan bendera dalam ukuran besar pasa salah satu dinding ruangannya.

"Mereka masih diperiksa secara intensif guna mengungkap keterlibatannya dalam organisasi terlarang yang menjadi pemicu konflik baru di Ambon, 25 April lalu, karena barang bukti serta keterangan para saksi mengarah pada keterlibatan mereka," jelasnya.

Kapolda juga telah memerintahkan aparat penyidik untuk mempercepat pemeriksaan sehingga berkasnya dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (izc)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044