SINAR HARAPAN, Selasa, 22 Juni 2004
Terdakwa Peledakan Bom Gereja Minta Dibebaskan
MEDAN -- Penasihat hukum terdakwa Dani alias Abu Yasar alias Dani Sitorus alias
Ardanali alias Awaluddin (35), penduduk Komp. Perumaahan Nusantara Jl. Tirtayasa,
Bandarlampung, yang terlibat dalam kasus ledakan bom gereja di Medan pada Mei
2000, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar
membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Tim Pembela Muslim Medan,
Mahmud Irsyad Lubis, dalam sidang pledoinya di PN Medan, Senin (21/6). Kepada
majelis hakim, Irsyad mengatakan bahwa berdasarkan dakwaan jaksa, tak ada satu
pun bukti dan fakta persidangan yang mengarah pada keterlibatan terdakwa sebagai
eksekutor peledakan bom di Gereja HKBP Jl. Sudirman.
"Untuk itu kami meminta agar nama baik terdakwa segera dibersihkan dan terdakwa
dapat dilepaskan dari tahanan dan tuntutan," kata Irsyad. Pembacaan pleidoi tersebut
juga sekaligus menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nilma Lubis, yang
mengatakan terdakwa terbukti bersalah atas keterangan beberapa saksi yang
akhirnya menuntut terdakwa selama 10 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa
pada persidangan Senin (14/6).
Selama persidangan, terdakwa mengaku kenal dengan Imam Samudra, Abu Faiz
Bafana, Akim, Nasrullah, Jabir dan Hambali. Ia mengenal mereka saat masih bekerja
di sebuah perusahaan jasa kurir di Malaysia. (dal)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|