The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Selasa, 22 Juni 2004

Terdakwa Peledakan Bom Gereja Minta Dibebaskan

MEDAN -- Penasihat hukum terdakwa Dani alias Abu Yasar alias Dani Sitorus alias Ardanali alias Awaluddin (35), penduduk Komp. Perumaahan Nusantara Jl. Tirtayasa, Bandarlampung, yang terlibat dalam kasus ledakan bom gereja di Medan pada Mei 2000, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Tim Pembela Muslim Medan, Mahmud Irsyad Lubis, dalam sidang pledoinya di PN Medan, Senin (21/6). Kepada majelis hakim, Irsyad mengatakan bahwa berdasarkan dakwaan jaksa, tak ada satu pun bukti dan fakta persidangan yang mengarah pada keterlibatan terdakwa sebagai eksekutor peledakan bom di Gereja HKBP Jl. Sudirman.

"Untuk itu kami meminta agar nama baik terdakwa segera dibersihkan dan terdakwa dapat dilepaskan dari tahanan dan tuntutan," kata Irsyad. Pembacaan pleidoi tersebut juga sekaligus menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nilma Lubis, yang mengatakan terdakwa terbukti bersalah atas keterangan beberapa saksi yang akhirnya menuntut terdakwa selama 10 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa pada persidangan Senin (14/6).

Selama persidangan, terdakwa mengaku kenal dengan Imam Samudra, Abu Faiz Bafana, Akim, Nasrullah, Jabir dan Hambali. Ia mengenal mereka saat masih bekerja di sebuah perusahaan jasa kurir di Malaysia. (dal)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044