The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 31 Mei 2004

Terjadi Stigmatisasi Orang Kristen dengan FKM

JAKARTA - Saat ini sudah terjadi upaya stigmatisasi masyarakat Kristen sebagai anggota Front Kedaulatan Maluku (FKM) dan Republik Maluku Selatan (RMS). Stigmatisasi itu bahkan telah menjadi komoditas politik untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), Pendeta IWJ Hendriks di Jakarta, Senin (31/5).

"Penyerangan, pembakaran, pembunuhan, dan tindakan melukai itu didasarkan pada anggapan bahwa semua orang Kristen adalah anggota FKM/RMS. Generalisasi seperti ini telah berlangsung lama dan menjadi komoditas politik," kata Hendriks.

Katanya, GPM terus berupaya meluruskan anggapan-anggapan itu. Sebab, tidak semua orang Kristen merupakan anggota FKM/RMS dan tidak semua anggota FKM/RMS itu beragama Kristen.

Selain itu, GPM telah mengambil sikap untuk tidak melibatkan diri dalam setiap kegiatan kelompok itu. Sikap itu diperkuat dengan pernyataan dukungan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Bahkan, ketika pemerintah RMS meminta gereja mengadakan ibadah syukur berkenaan dengan proklamasi RMS 25 April 1950, Ketua Sinode GPM saat itu, Pendeta Mataheru, menolaknya," katanya.

Pada 1961, GPM mengeluarkan seruan dan ajakan kepada pengikut RMS yang berada di hutan-hutan di Pulau Seram. Mereka diminta untuk keluar dan menyerahkan diri kepada aparat keamanan. Ketika itu, semua pengikut RMS menyerahkan diri.

Lalu, pada 1983, pimpinan Sinode GPM meminta agar aparat keamanan memroses hukum setiap anggota masyarakat yang terlibat dalam gerakan RMS. Sebab, setiap menjelang tanggal 25 April ada warga yang ditangkap namun setelah tanggal itu dilepaskan lagi.

"Hal itu berlangsung selama bertahun-tahun. Pimpinan Sinode menghendaki ada penegakan hukum. Masyarakat yang salah harus dihukum," katanya.

Menurut Hendriks, sikap GPM itu berdasarkan pada Tata Gereja (Anggaran Dasar) GPM. Pada Bab III Pasal 6 anggaran dasar itu dinyatakan bahwa GPM menjalankan tugas-tugas kesaksian dan pelayanan mereka di dalam NKRI dan berazaskan Pancasila.

Oleh karena itu, Hendriks meminta agar pemerintah mengungkapkan secara terbuka hasil dari tim penyelidik independen nasional mengenai pelaku kerusuhan di Ambon. Hal itu sesuai dengan butir 6 Perjanjian Maluku yang diadakan di Malino. (O-1)


Last modified: 31/5/04
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044