The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 12 Juli 2004

Jual-Beli Surat Suara Warnai Pemilu di Maluku
Penggelembungan Suara Wiranto-Wahid Diduga Terjadi di Maluku Tengah

AMBON - Jual-beli surat suara mewarnai Pemilu Presiden di Maluku. Seperti di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), salah seorang staf sekretariat KPU Malra menjual 335 lembar surat suara kepada salah satu partai di kabupaten itu.

"Partai itu mau menerima surat suara tersebut, tetapi tak mau membayarnya. Justru Ketua DPC partai yang menerima surat suara tersebut langsung melaporkannya ke Panwaslu setempat," kata Ketua Panwaslu Maluku Karel Riry SH kepada Pembaruan di Ambon Minggu (11/7).

Dijelaskan, kasus itu akan dilaporkan ke polisi. Barang bukti telah disita oleh Panwaslu. "Selain itu, di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) juga diduga telah terjadi penggelembungan suara oleh KPUD Malteng," kata Riry.

Penggelembungan suara tersebut dilakukan untuk Wiranto-Wahid. Dari data KPU Maluku Jumat (9/7), perbedaan suara antara pasangan Wiranto-Wahid dengan Mega-Hasyim hanya terpaut 10.000 suara. Keesokan harinya, suara Wiranto-Wahid melejit dari 53.000 menjadi 83.000 suara, sebaliknya suara Mega-Hasyim dari 52.000 malah turun menjadi 44.000 suara.

Riry mengaku, telah menerima laporan tersebut dan akan turun langsung ke Malteng untuk melakukan penyelidikan dan akan meminta KPU setempat untuk melakukan penghitungan ulang.

Sedangkan Ketua KPU Maluku Drs Idrus Tatuhey mengaku hanya menerima laporan dari KPU Malteng, namun dirinya akan membantu Panwaslu untuk menyelidiki apakah terjadi penggelembungan suara.

Sementara dari Kota Ambon Sabtu (10/7), KPU Kota Ambon telah mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu Pilpres 5 Juli di Balai Kota Ambon. Hasil akhirnya, pasangan Mega-Hasyim pada posisi pertama dengan 41.673 suara, menyusul Wiranto-Wahid 27.475 suara, dan SBY-Kalla 22.300 suara.

NTT

Sementara itu, Panwaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menyelidiki kasus penghitungan suara di Kabupaten Manggarai, Pulau Flores. Demikian Ketua Panwaslu NTT, Ir Dominggus Osa kepada Pembaruan di Kupang, Senin (12/7).

Dikatakan, sesuai laporan masyarakat kepada Panwaslu Manggarai, telah terjadi pelanggaran di salah satu TPS di Kecamatan Borong, ketika dilakukan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan yang berlaku. "Anggota KPPS di TPS tersebut melakukan penghitungan suara sebelum pukul 13.00 WITA. Untuk itu, Panwaslu Manggarai telah menurunkan timnya untuk melakukan investigasi," katanya.

Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilpres 2004 Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Drs Johanes Depa MSi yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan karena tim KPU NTT sedang mengumpulkan fakta di lapangan tentang penghitungan suara pilpres sebelum waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Juru Bicara KPU NTT, Johanes B Lalongkoe yang dikonfrimasi, mengaku belum mengetahui persoalan itu. Apalagi KPU Manggarai tidak menginfromasikan ke KPU NTT tentang kasus penghitungan suara di PPK Kecamatan Borong yang melanggar ketentuan.

Untuk diketahui, PPK Borong disinyalir telah mengirim data perolehan suara pilpres ke Tabulasi Nasional Pemilu (TNP) KPU Pusat, pukul 11.40 WIB atau sekitar pukul 12.40 Wita tanggal 5 Juli 2004. Padahal, saat itu kegiatan pemungutan suara masih berlangsung.

Jatim

Sementara itu, Panwaslu Jatim maupun Panwaslu beberapa daerah di Jatim, mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan money politic di beberapa kawasan di Pulau Madura. Tetapi masyarakat enggan memberikan bukti-bukti kongkret sehingga laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Panwaslu Jatim, Nadjib Hamid menjawab pertanyaan Pembaruan, Senin (12/7).

Dikatakan, pelanggaran berupa money politic terjadi di daerah-daerah pinggiran di Madura yang diluar daya jangkauan Panwaslu dan media massa. "Kami juga mendapatkan informasi bahwa tekanan psikologis juga masih ada di kawasan Surabaya Utara, karena beberapa saksi dari Tim Kampanye Capres tertentu tidak bisa menjadi saksi di suatu TPS,'' katanya.

Dikatakan, ada 21 bentuk pelanggaran dalam Pilpres, mulai intiminasi, manipulasi rekap akibat tidak semua TPS tersedia saksi, pemilih tidak terdaftar tetapi dapat memilih, seorang pemilih dapat memilih dua kali di Malang, sementara di Lamongan ada seorang pemilih yang dapat mencoblos sampai sepuluh kali mempergunaan kartu pemilih milik orang lain di Desa Jubel Kidul Sugiyo Kabupaten Lamongan, penggunaan uang palsu di Pasuruan, penyalahgunaan jabatan di Pasuruan.

Khusus mengenai kasus di Desa Jubel Kidul Sugiyo, di mana pemilih yang mempergunakan kartu pemilih milik warga yang menjadi TKI di Malaysia, menurut Nadjib, sudah dilakukan pemilu ulang sesuai dengan kesepakatan wakil-wakil partai politik.

"Juga ada pengaduan kampanye negatif karena ada selebaran yang mengungkapkan track record capres tertentu, yang dinilai merugikan capres tersebut. Tetapi karena track record merupakan fakta, tidak masuk katagori kampanye negatif,'' katanya. (VL/120/029)


Last modified: 12/7/04
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044