The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 16 Juli 2004

Persidangan Sekjen FKM dan Istri Alex Manuputty Dimulai

AMBON - Persidangan atas perkara Sekretaris Jenderal Front Kedaulatan Maluku (Sekjen FKM) Mozes Tuanakota bersama Oli Manuputty, yakni istri pemimpin FKM Alex Manuputty, dimulai Kamis (15/7) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Persidangan ini cukup menyita perhatian masyarakat karena sejak Kamis pagi PN Ambon telah didatangi pengunjung. Sidang dipimpin Hakim Ketua Im Rohim didampingi dua hakim anggota, masing-masing Robert Limbong dan D Jini.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Evi Hattu, A Ohoiulun, dan Fauzi Marasabessy menyatakan, Tuanakota terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Makar.

Selain itu Tuanakota juga didakwa melanggar Pasal 110 Ayat 1 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan makar dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh.

Setelah mendengar dakwaan, Tuanakota berkeberatan karena persidangan yang dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan, sehingga Tuanakota mengaku tidak sempat mempersiapkan diri untuk pembelaannya.

"Saya bukan robot yang tiba-tiba disuruh mengikuti sidang, saya perlu menyiapkan diri," kata Tuanakota yang didampingi penasihat hukum masing-masing Fileo Noija, Chris Latuperissa dan Anthon Hatane.

Sementara itu Oli Manuputty dituntut dengan dakwaan melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang makar. Selain itu Oli Manuputty juga didakwa melanggar Pasal 56 Ayat 1 tentang kejahatan makar.

Persidangan hanya berlangsung selama 30 menit dan kemudian ditunda hingga Senin (19/7) dan Kamis (22/7) mendatang. Tim Penasihat Hukum terdakwa Fileo Noija seusai sidang mengatakan, JPU Kamis pagi kemarin baru memberikan dakwaan kepada terdakwa. "Sementara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada pada kami," katanya. Fileo menegaskan, selaku penasihat hukum pihaknya belum dapat mempelajari dakwaan itu, sehingga untuk mencermati kekurangannya sulit dilakukan.

Terdakwa Mozes Tuanakota seusai sidang mengata-kan, dirinya puas mengikuti persidangan. Dia berharap persidangan dapat berjalan dengan baik. Tuanakota mengaku, sejak pertama kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nania, Ambon ia diperlakukan sangat diskriminatif dan tidak diizinkan pergi ke gereja. (VL/Y-3)


Last modified: 16/7/04
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044