SUARA PEMBARUAN DAILY, 16 Juli 2004
Persidangan Sekjen FKM dan Istri Alex Manuputty Dimulai
AMBON - Persidangan atas perkara Sekretaris Jenderal Front Kedaulatan Maluku
(Sekjen FKM) Mozes Tuanakota bersama Oli Manuputty, yakni istri pemimpin FKM
Alex Manuputty, dimulai Kamis (15/7) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Persidangan
ini cukup menyita perhatian masyarakat karena sejak Kamis pagi PN Ambon telah
didatangi pengunjung. Sidang dipimpin Hakim Ketua Im Rohim didampingi dua hakim
anggota, masing-masing Robert Limbong dan D Jini.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Evi Hattu, A
Ohoiulun, dan Fauzi Marasabessy menyatakan, Tuanakota terbukti melanggar Pasal
106 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Makar.
Selain itu Tuanakota juga didakwa melanggar Pasal 110 Ayat 1 KUHP tentang
permufakatan untuk melakukan makar dengan maksud supaya sebagian wilayah
negara jatuh ke tangan musuh.
Setelah mendengar dakwaan, Tuanakota berkeberatan karena persidangan yang
dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan, sehingga Tuanakota mengaku tidak
sempat mempersiapkan diri untuk pembelaannya.
"Saya bukan robot yang tiba-tiba disuruh mengikuti sidang, saya perlu menyiapkan
diri," kata Tuanakota yang didampingi penasihat hukum masing-masing Fileo Noija,
Chris Latuperissa dan Anthon Hatane.
Sementara itu Oli Manuputty dituntut dengan dakwaan melanggar Pasal 106 KUHP jo
Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang makar. Selain itu Oli Manuputty juga didakwa
melanggar Pasal 56 Ayat 1 tentang kejahatan makar.
Persidangan hanya berlangsung selama 30 menit dan kemudian ditunda hingga Senin
(19/7) dan Kamis (22/7) mendatang. Tim Penasihat Hukum terdakwa Fileo Noija
seusai sidang mengatakan, JPU Kamis pagi kemarin baru memberikan dakwaan
kepada terdakwa. "Sementara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada pada
kami," katanya. Fileo menegaskan, selaku penasihat hukum pihaknya belum dapat
mempelajari dakwaan itu, sehingga untuk mencermati kekurangannya sulit dilakukan.
Terdakwa Mozes Tuanakota seusai sidang mengata-kan, dirinya puas mengikuti
persidangan. Dia berharap persidangan dapat berjalan dengan baik. Tuanakota
mengaku, sejak pertama kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nania, Ambon
ia diperlakukan sangat diskriminatif dan tidak diizinkan pergi ke gereja. (VL/Y-3)
Last modified: 16/7/04
|