SUARA PEMBARUAN DAILY, 13 Agustus 2004
Diperlukan Tim Terpadu Tangani Pengungsi Maluku
AMBON - Penanganan perumahan pengungsi menimbulkan kerisauan dalam
masyarakat karena tidak merata. Contohnya, Dinas Sosial (Dinsos) memberikan
dana pembangunan perumahan Rp 8 juta, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rp 8,5 juta,
dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Rp 7 juta.
Tokoh masyarakat Air Kuning, Abdul Rahman, di Ambon, Kamis (12/8) mengatakan,
soal pengungsi harus diselesaikan secara terpadu. Jadi, harus dibentuk tim terpadu
dengan personel dari tiga dinas yang menangani masalah pengungsi agar tidak
tumpang-tindih.
Rahman mengungkapkan, dibutuhkan satu aturan yang mengikat sehingga ketiga
dinas ini memiliki akuntabilitas dalam penanganan pengungsi di Maluku. Jadi,
diperlukan Keputusan Gubernur untuk membentuk tim terpadu agar perbedaan data
terhindarkan.
"Pemda perlu mengadakan sosialisasi hukum tentang hak-hak perdata kepada
masyarakat umum dan pengungsi tentang penggunaan hak dan kewajiban status
tanah. Kalau tidak, ini akan menjadi masalah baru dari kebijakan yang ditempuh,"
katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Z Sahuburua di ruang kerjanya baru-baru ini
mengatakan, dari 70.000 keluarga pengungsi, yang sudah tertangani 33.000. Mereka
telah memiliki rumah sendiri dan hak-haknya telah diterima. "Namun apakah
rumahnya sudah ditempati atau belum, hingga kini memang masih kabur bagi pihak
legislatif," katanya.
Diakui, persoalan semakin menumpuk karena jumlah pengungsi yang makin
membengkak akibat data yang tidak jelas. Misalnya, dalam satu rumah terdapat
sekitar tiga sampai lima keluarga pengungsi.
"Rumah-rumah yang sempat ditinggalkan penghuninya dan sekarang ditempati orang
lain, kini menjadi persoalan tersendiri. Karenanya diperlukan pembentukan tim
terpadu antartiga dinas tersebut," katanya.
Hak-hak pengungsi yang tersebar di eluruh daerah di Provinsi Maluku termasuk yang
masih menetap di luar Maluku, belum sepenuhnya diterima.
Sejauh ini, dari penjelasan pemprov, pengungsi yang rumahnya telah tertangani
sebanyak 33.673 keluarga, tetapi belum ada penjelasan resmi jumlah yang sudah
pulang dan yang belum pulang, serta jumlah hak-hak mereka yang harus diperoleh.
Pengungsi asal Batu Merah Dalam Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, B Lawalata
mengatakan, dia hanya menerima dana pengungsi Rp 5 juta. "Buat masyarakat
pengungsi seperti kami, ini tidak adil.
Bagaimana pemerintah menjawab ketidakadilan ini, khususnya kepada masyarakat
pengungsi yang sudah mendapat ganti rugi Rp 5 juta. Padahal, anggaran dari satu
departemen pun belum cukup, apalagi ada sumber dana dari tiga departemen, kalau
ditotal Rp 23,5 juta/keluarga," katanya. (VL/N-6)
Last modified: 13/8/04
|