The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 13 Agustus 2004

Diperlukan Tim Terpadu Tangani Pengungsi Maluku

AMBON - Penanganan perumahan pengungsi menimbulkan kerisauan dalam masyarakat karena tidak merata. Contohnya, Dinas Sosial (Dinsos) memberikan dana pembangunan perumahan Rp 8 juta, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rp 8,5 juta, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Rp 7 juta.

Tokoh masyarakat Air Kuning, Abdul Rahman, di Ambon, Kamis (12/8) mengatakan, soal pengungsi harus diselesaikan secara terpadu. Jadi, harus dibentuk tim terpadu dengan personel dari tiga dinas yang menangani masalah pengungsi agar tidak tumpang-tindih.

Rahman mengungkapkan, dibutuhkan satu aturan yang mengikat sehingga ketiga dinas ini memiliki akuntabilitas dalam penanganan pengungsi di Maluku. Jadi, diperlukan Keputusan Gubernur untuk membentuk tim terpadu agar perbedaan data terhindarkan.

"Pemda perlu mengadakan sosialisasi hukum tentang hak-hak perdata kepada masyarakat umum dan pengungsi tentang penggunaan hak dan kewajiban status tanah. Kalau tidak, ini akan menjadi masalah baru dari kebijakan yang ditempuh," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Z Sahuburua di ruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, dari 70.000 keluarga pengungsi, yang sudah tertangani 33.000. Mereka telah memiliki rumah sendiri dan hak-haknya telah diterima. "Namun apakah rumahnya sudah ditempati atau belum, hingga kini memang masih kabur bagi pihak legislatif," katanya.

Diakui, persoalan semakin menumpuk karena jumlah pengungsi yang makin membengkak akibat data yang tidak jelas. Misalnya, dalam satu rumah terdapat sekitar tiga sampai lima keluarga pengungsi.

"Rumah-rumah yang sempat ditinggalkan penghuninya dan sekarang ditempati orang lain, kini menjadi persoalan tersendiri. Karenanya diperlukan pembentukan tim terpadu antartiga dinas tersebut," katanya.

Hak-hak pengungsi yang tersebar di eluruh daerah di Provinsi Maluku termasuk yang masih menetap di luar Maluku, belum sepenuhnya diterima.

Sejauh ini, dari penjelasan pemprov, pengungsi yang rumahnya telah tertangani sebanyak 33.673 keluarga, tetapi belum ada penjelasan resmi jumlah yang sudah pulang dan yang belum pulang, serta jumlah hak-hak mereka yang harus diperoleh.

Pengungsi asal Batu Merah Dalam Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, B Lawalata mengatakan, dia hanya menerima dana pengungsi Rp 5 juta. "Buat masyarakat pengungsi seperti kami, ini tidak adil.

Bagaimana pemerintah menjawab ketidakadilan ini, khususnya kepada masyarakat pengungsi yang sudah mendapat ganti rugi Rp 5 juta. Padahal, anggaran dari satu departemen pun belum cukup, apalagi ada sumber dana dari tiga departemen, kalau ditotal Rp 23,5 juta/keluarga," katanya. (VL/N-6)


Last modified: 13/8/04
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044