SUARA PEMBARUAN DAILY, 27 Agustus 2004
Bawasda Maluku Berbohong
Kejati Belum Terima Kasus Korupsi
AMBON - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Septinus Hematang
SH, kepada pers di ruang kerjanya Kamis (26/8) mengaku belum pernah menerima
satu pun pelimpahan temuan kasus korupsi dari Badan Pengawasan Daerah
(Bawasda).
Enam kasus yang disebut-sebut Bawasda Maluku telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Tinggi, ternyata bohong belaka karena pihak kejaksaan tidak pernah menerima
pelimpahan kasus itu, baik dari Bawasda maupun dari Pemprov Maluku.
Ditegaskan, sejumlah kasus yang terjadi saat ini adalah hasil temuan Kejaksaan
sendiri, seperti kasus beras pengungsi dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan di
Pulau Buru.
Menurutnya, kasus korupsi yang sudah disidangkan baru kasus Kater dan kasus
mobil fiktif. Selebihnya tidak ada yang dilimpahkan dari pemerintah provinsi.
"Bawasda sifatnya hanya melakukan pengawasan. Mereka enggan mengusut
kemungkinan karena sejumlah proyek tersebut dikerjakan oleh aparaturnya," kata
Hematang.
Sedangkan soal tuntutan berbagai pihak di Maluku agar Komisi Pemberantas Tindak
Pidana Korupsi (KPK) diturunkan ke Maluku, dikatakan, tidak ada aturan yang beri
kewenangan kepada kepolisian dan kejkasaan untuk mendatangkan KPK. "Jika ada
tuntutan masyarakat agar KPK datang ke Maluku silahkan saja.
Apabila ditemukan indikasi terjadi kasus korupsi di Maluku sebaiknya datang saja,
kejaksaan di Maluku tetap bekerja dan tidak ada tekanan-tekanan dari luar," katanya.
KPK memang pernah turun langsung ke Maluku Tenggara untuk menyelidiki kasus
Pelabuhan Dermaga Tual karena kasus tersebut terkait dengan staf dari Departemen
Perhubungan Laut.
Menyinggung berbagai penyimpangan anggaran pengungsi, Hematang mengakui,
pihaknya sedikit mengalami kendala dengan sistem dan mekanisme penggunaan
anggaran pengungsi yang disepakati DPRD maupun pihak-pihak terkait. Selain
kendala tersebut, di Maluku kejaksaan juga mendapat kesulitan melakukan
investigasi akibat kondisi Maluku pascakonflik, walau diakui UU Korupsi saat ini
memberi kewenangan kepada masyarakat, namun berat bagi kejaksaan Maluku
mencari bukti.
Gubernur Maluku Karel Ralahalu pernah mengatakan proyek terindikasi bermasalah
tetap akan ditindaklanjuti, bahkan ada yang telah dilimpahkan ke kejaksaan
(Pembaruan, 10/7).
Hanya Peringatan
Dari pantauan Pembaruan, sejumlah kasus korupsi yang ditemui Bawasda ternyata
hanya sebatas temuan dan diberikan peringatan.
Sementara itu, sejumlah kasus penyimpangan anggaran lainnya masih terus dalam
pemeriksaan, namun hampir tidak pernah ditindaklanjuti.
Masyarakat Maluku, khususnya warga pengungsi, sangat berharap para pejabat
daerah yang melakukan penyimpangan, apalagi anggaran pengungsi, harus ditindak.
Hal itu akan menunjukkan bahwa Pemprov Maluku benar-benar melaksanakan
komitmennya.
Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Mahasiswa Unpatti, Badan Eksekutif Mahasiswa
Unidar, Dewan Mahasiswa STAIN, Koordinator Cabang PMII Ambon, KAMMI Daerah
Maluku, IPNU Cabang Ambon, IMM Cabang Ambon telah mendesak agar KPK
datang ke Maluku untuk memeriksa dugaan penyelewengan dana pengungsi di
Maluku.
Mereka menuntut DPRD Maluku agar mendesak pihak-pihak terkait untuk
menyelesaikan masalah pengungsi secara transparan dan bertanggung jawab, dan
sudah harus selesai sebelum hari-hari besar keagamaan mendatang. (VL/N-6)
Last modified: 27/8/04
|