The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 29 Juli 2004

Inpres Pemekaran Papua Cacat Hukum

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Harun Alrasid menilai Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Mimika, Puncak Jaya, dan Kota Sorong cacat hukum dan tidak punya dasar yuridis yang jelas.

"Keluarnya Inpres tersebut harus ditanyakan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden apa latar belakangnya. Apa Presiden tidak mengindahkan UU No 21/2002 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang ditandatangani oleh Presiden sendiri? Pertanyaan ini hanya Presiden sendiri yang bisa menjawabnya. Lagipula, kesan umum Inpres ini salah kaprah. Masak Inpres mengesampingkan undang-undang," papar Harun saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, dalam persoalan ini, Presiden telah tidak mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Sebelum mengeluarkan kebijakan, ujarnya, Presiden seharusnya meminta pertimbangan dari kepala daerah yang bersangkutan dengan catatan juga telah disetujui oleh DPRD setempat.

Dia menjelaskan, implikasi yuridis munculnya UU No 21/2003, yakni secara otomatis mengesampingkan UU No 45/1999 tentang Pemekaran Wilayah Papua. Sesuai dengan asas lex posterior derogat lex priori maka UU yang belakangan mengesampingkan UU sebelumnya. "Kalau dua-duanya berlaku maka akan kacau. Jadi harus salah satu yang digunakan, yakni lex posterior dan Papua kembali menjadi satu lagi sesuai dengan aspirasi rakyat Papua," jelasnya

Begitu pula guru besar hukum tata negara Sri Soemantri dalam keterangan tertulisnya menyatakan, UU No 45/1999 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya dengan Pasal 18A Ayat 1 dan Pasal 18B. Dia berpendapat, UU No 45/1999 tidak mengatur materi-materi yang berkaitan pembentukan provinsi dan kabupaten seperti keharusan adanya DPRD, batas-batas wilayah provinsi, kabupaten/kota, penentuan ibukota provinsi, kabupaten serta penyerahan kewenangan sebagai akibat dibentuknya provinsi dan kabupaten baru.

Dengan demikian, lanjutnya, UU No 45/1999 tidak mengatur tentang adanya kekhususan daerah serta kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 18A Ayat (1) dan Pasal 18B UUD 1945.

Sementara DPRD Provinsi Papua yang diwakili wakil ketuanya, Paskalis Kosay dalam keterangan tambahan memohon MK dapat secepatnya memberikan putusan terhadap uji materi UU No 45/1999 yang telah diubah dengan UU No 5/2000 terhadap UUD 1945 yang diajukan Ketua DPRD Papua John Ibo. Alasannya, agar ada kepastian hukum sehingga masyarakat Papua tidak mengalami kebingungan yang berkepanjangan dan dampak negatif dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua yang telah terjadi tidak semakin meluas. (M-17)


Last modified: 29/7/04
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044