TEMPO, Kamis, 08 Juli 2004 | 00:03 WIB
Hukum
Tiga Hakim Kasus Bom Medan Diperiksa
TEMPO Interaktif, Medan: Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara, Kamis ( 8/7),
memeriksa tiga hakim yang menangani kasus bom gereja di Medan. Ketiga hakim
Pengadilan Negeri (PN) Medan: Uli Basa Hutagalung SH, Binsar Gultom SH yang
juga Hakim Ad Hoc Tanjung Priok dan Hasmayeti SH, diperiksa karena memberikan
putusan onslaagh (lepas dari segala tuntutan hukum) terhadap Daniel Sitorus alias
Abu Yasar pada Rabu (30/6).
Pemeriksaan yang dilakukan H. Harifa.SH, Ahmad Dahlan SH, Pandarahman
Simajuntak SH dan panitera pengganti, Johorlan SH, berlangsung tertutup selama
sekitar lima jam. Bahkan, semua pihak yang terlibat dalam pemeriksaan itu juga
enggan memberikan informasi kepada pihak wartawan. Tapi, Harifah SH tidak
membantah, ketika ditanya, apakah pemeriksaan berkaitan dengan putusan onslaagh
Abu Yasad. "Kami hanya meminta klarifikasi terhadap putusan hakim, dan minta
penjelasan, apa yang mendasari keluarnya putusan itu. Ini perintah langsung secara
lisan dari Ketua MA," kata Harifah.
Harifah justru membantah, pemeriksaan merupakan intervensi lembaga peradilan
terhadap keputusan hakim. "Ini masalah internal pengadilan," kata Harifa. Harifah juga
menyayangkan hakim, karena tidak berkonsultasi dulu ke atasan dalam memutuskan
perkara yang menarik perhatian publik. Tapi, seperti dikatakan Binsar Gultom SH,
"ketiga hakim sudah bulat memberikan keputusan terhadap perkara Abu Yasad,
karena tidak kuatnya saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa".
Memang, keputusan hakim tidak boleh dieliminasi (diuji) sebelum mempunyai
kekuatan hukum tetap. Tapi, kasus Abu Yasad masih pada tahap kasasi jaksa.
Beberapa pihak khawatir, preseden ini dapat berdampak buruk kepada kinerja hakim
dalam memberikan keputusan. Kontroversi sudah lahir sejak ketiga hakim PN Medan
itu memutuskan vonis lepas dari segala tuntutan terhadap terpidana karena tidak
cukupnya bukti. Sehingga berlanjut, sehari setelah keputusan, Binsar Gultom dicopot
dari jabatannya sebagai Humas PN Medan. "Saya diganti tanpa ada pemberitahuan
sebelumnya, dan sampai sekarang belum ada serah terima jabatan," kata Binsar.
copyright TEMPO 2003
|