The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, Kamis, 08 Juli 2004 | 00:03 WIB

Hukum

Tiga Hakim Kasus Bom Medan Diperiksa

TEMPO Interaktif, Medan: Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara, Kamis ( 8/7), memeriksa tiga hakim yang menangani kasus bom gereja di Medan. Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan: Uli Basa Hutagalung SH, Binsar Gultom SH yang juga Hakim Ad Hoc Tanjung Priok dan Hasmayeti SH, diperiksa karena memberikan putusan onslaagh (lepas dari segala tuntutan hukum) terhadap Daniel Sitorus alias Abu Yasar pada Rabu (30/6).

Pemeriksaan yang dilakukan H. Harifa.SH, Ahmad Dahlan SH, Pandarahman Simajuntak SH dan panitera pengganti, Johorlan SH, berlangsung tertutup selama sekitar lima jam. Bahkan, semua pihak yang terlibat dalam pemeriksaan itu juga enggan memberikan informasi kepada pihak wartawan. Tapi, Harifah SH tidak membantah, ketika ditanya, apakah pemeriksaan berkaitan dengan putusan onslaagh Abu Yasad. "Kami hanya meminta klarifikasi terhadap putusan hakim, dan minta penjelasan, apa yang mendasari keluarnya putusan itu. Ini perintah langsung secara lisan dari Ketua MA," kata Harifah.

Harifah justru membantah, pemeriksaan merupakan intervensi lembaga peradilan terhadap keputusan hakim. "Ini masalah internal pengadilan," kata Harifa. Harifah juga menyayangkan hakim, karena tidak berkonsultasi dulu ke atasan dalam memutuskan perkara yang menarik perhatian publik. Tapi, seperti dikatakan Binsar Gultom SH, "ketiga hakim sudah bulat memberikan keputusan terhadap perkara Abu Yasad, karena tidak kuatnya saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa".

Memang, keputusan hakim tidak boleh dieliminasi (diuji) sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi, kasus Abu Yasad masih pada tahap kasasi jaksa. Beberapa pihak khawatir, preseden ini dapat berdampak buruk kepada kinerja hakim dalam memberikan keputusan. Kontroversi sudah lahir sejak ketiga hakim PN Medan itu memutuskan vonis lepas dari segala tuntutan terhadap terpidana karena tidak cukupnya bukti. Sehingga berlanjut, sehari setelah keputusan, Binsar Gultom dicopot dari jabatannya sebagai Humas PN Medan. "Saya diganti tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan sampai sekarang belum ada serah terima jabatan," kata Binsar.

copyright TEMPO 2003
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044