TEMPO, Senin, 14 Juni 2004 | 00:14 WIB
Tiga Tersangka Terorisme Palu Tetap Ditahan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menanggapi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut
umum dan hakim, Mahkamah Agung (MA) menetapkan penahanan terhadap tiga
tersangka kasus terorisme di Palu: Hasanudin alias Aang, Fajri alias Yusuf
(keduanya ditangani oleh Almarhum Jaksa Ferry Silalahi) dan Firmansyah alias
Iskandar (ditangani Jaksa Syahrul Alam). Demikian disampaikan Ketua Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman di Jakarta, Senin
(14/6).
Sebelumnya, dalam persidangan banding, ketiga tersangka kemudian di vonis bebas.
Pengacara dan pengadilan minta agar ketiganya dikeluarkan demi hukum. Lalu jaksa
mengajukan kasasi pada 22 Mei 2004, sehingga minta agar ketiga tersangka tetap
ditahan. Kemudian terjadilah perbedaan pendapat antara Kejati Palu dan pengadilan,
hingga keluar ketetapan MA untuk menahan ketiga tersangka terhitung sejak
pengajuan kasasi oleh jaksa, 22 Mei 2004.
Khairunnisa – Tempo News Room
copyright TEMPO 2003
|