TEMPO, Kamis, 27 Mei 2004 | 14:30 WIB
Sulawesi Tengah
Jaksa Kasus Beteleme Ditembak Mati
TEMPO Interaktif, Palu:Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah, Ferry Silalahi, Rabu (26/5) sekitar pukul 22.15 WITA, ditembak oleh orang
tak dikenal hingga tewas di tempat.
Ia terkena berondongan peluru di bagian dada dan lengan. Sekarang, korban
disemayamkan di rumah dinasnya Jalan Mayjen Sutoyo, Palu Timur. Rencananya
korban akan dibawa ke Jakarta, Jumat (28/5) pagi.
Infomrasi yang dikumpulkan di lapangan menyebutkan, peristiwa naas terjadi saat
Ferry bersama istrinya baru selesai mengikuti ibadah kebaktian persekutuan jemaat
Gereja Kristen Indonesia, di kediaman Thomas D. Ihalaw, salah seorang pengacara di
Jalan Swadaya Palu, Kelurahan Tana Modindi, Palu Selatan.
Saat itu korban bersama istrinya baru keluar gang dari rumah tempat pelaksanaan
ibadah kebaktian, tiba-tiba terdengar lima kali bunyi tembakan dari mulut gang dan
mengenai kaca depan mobil yang dikendarainya.
Mendengar bunyi tembakan dan kaca mobil sudah berhamburan, istri Ferry langsung
melompat keluar mobil tanpa mengetahui kondisi suaminya yang sudah berlumuran
darah.
Tembakan tersebut kena tepat di lengan kiri korban hingga tembus ke jantung, dan
dua tembakan lainnya tepat di dada dan pinggang bagian kanan. Korban langsung
meninggal di tempat kejadian.
Polisi yang menerima laporan itu langsung menuju ke lokasi kejadian, memasang
garis pengaman dan membawa korban ke rumah sakit untuk diotopsi. Dari hasil
otopsi, polisi berkesimpulan sementara bahwa korban ditembak dengan
menggunakan senjata organik laras panjang.
Kapolresta Palu Ajun Komisaris Besar Pol. Noman Suwandi mengatakan saat ini
polisi sedang memburu pelaku yang diduga lari ke arah timur Kota Palu. Pihaknya
sudah berhasil mengidentifikasi pelaku penembakan. Namun Kapolresta Palu belum
bisa menjelaskan lebih detail, demi kepentingan penyelidikan.
"Tapi saya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, karena bila dibiarkan akan
menodai proses penegakan hukum," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng I Made Yasa mengatakan, penembakan ini diduga
dilakukan oleh kelompok teroris. Ia belum bisa memberi penjelasan lebih jauh, karena
masih dalam keadaan berduka.
Sementara itu, Ny Ferry Silalahi mengakui bahwa ia melihat pelakunya ada empat
orang. Ciri-ciri mereka berambut gondrong dan bertubuh gelap dan mengendarai
sepeda motor. Sore sebelum peristiwa, atau sekitar pukul 15.00 WITA, orang yang
sama sudah beberapa kali mondar-mandir di depan rumahnya di Jalan Sutoyo 90,
dengan berjalan kaki.
Tetangga di samping rumah Ferry mengaku bahwa orang tersebut sempat mampir
membeli anting besi putih di kiosnya. Ciri-cirinya sama dengan yang disebut oleh Ny
Ferry Silalahi. Orang itu berwajah sangar, hanya satu orang dari mereka yang sempat
berbicara, sedangkan tiga lainnya hanya diam.
Selama setahun bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ferry telah
menangani puluhan kasus. Namun tiga di antaranya yang disebut sebagai kasus
besar, yaitu kasus terorisme yang melibatkan Muhammad Fauzan, Nizam,
Firmansyah, Fajri, dan Aang Hasanuddin. Kelompok ini dalam tuntutan jaksa disebut
sebagai kelompok Jamaah Islamiyah (JI) Mantiqi III.
Ferry juga menangani kasus terorisme yang melibatkan 23 orang terdakwa dalam
kaitan penyerangan dan penembakan di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo,
Kabupaten Morowali. Sedangkan kasus lainnya adalah kasus kematian empat
anggota Brimob Polda Sulteng yang melibatkan para seniornya.
Sejumlah kalangan di Palu menduga kasus penembakan terhadap Ferry itu ada
kaitannya dengan berita dia di salah satu koran lokal edisi 26 Mei 2004. Dalam berita
tersebut disebutkan bahwa jaksa tidak akan membebaskan tiga terdakwa teroris yang
saat ini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Palu, yaitu, Firmansyah, Fajri dan
Aang Hasanuddin, karena upaya kasasi yang dilakukan Ketua Tim JPU Ferry Silalahi
sedang diproses.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palu, ketiganya divonis lima tahun penjara,
namun pada tingkat banding tanggal 11 Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Sulteng memvonis bebas ketiganya, sekaligus memerintahkan agar ketiganya
dibebaskan dari tahanan.
Ketiga terdakwa itu diproses karena dituduh telah menyembunyikan pelaku salah
satu terdakwa kasus bom Bali, Ahmad Roichan alias Nung di salah satu rumah
kontrakan di Palu.
Darlis - Tempo News Room
copyright TEMPO 2003
|