The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, Kamis, 27 Mei 2004 | 14:30 WIB

Sulawesi Tengah

Jaksa Kasus Beteleme Ditembak Mati

TEMPO Interaktif, Palu:Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ferry Silalahi, Rabu (26/5) sekitar pukul 22.15 WITA, ditembak oleh orang tak dikenal hingga tewas di tempat.

Ia terkena berondongan peluru di bagian dada dan lengan. Sekarang, korban disemayamkan di rumah dinasnya Jalan Mayjen Sutoyo, Palu Timur. Rencananya korban akan dibawa ke Jakarta, Jumat (28/5) pagi.

Infomrasi yang dikumpulkan di lapangan menyebutkan, peristiwa naas terjadi saat Ferry bersama istrinya baru selesai mengikuti ibadah kebaktian persekutuan jemaat Gereja Kristen Indonesia, di kediaman Thomas D. Ihalaw, salah seorang pengacara di Jalan Swadaya Palu, Kelurahan Tana Modindi, Palu Selatan.

Saat itu korban bersama istrinya baru keluar gang dari rumah tempat pelaksanaan ibadah kebaktian, tiba-tiba terdengar lima kali bunyi tembakan dari mulut gang dan mengenai kaca depan mobil yang dikendarainya.

Mendengar bunyi tembakan dan kaca mobil sudah berhamburan, istri Ferry langsung melompat keluar mobil tanpa mengetahui kondisi suaminya yang sudah berlumuran darah.

Tembakan tersebut kena tepat di lengan kiri korban hingga tembus ke jantung, dan dua tembakan lainnya tepat di dada dan pinggang bagian kanan. Korban langsung meninggal di tempat kejadian.

Polisi yang menerima laporan itu langsung menuju ke lokasi kejadian, memasang garis pengaman dan membawa korban ke rumah sakit untuk diotopsi. Dari hasil otopsi, polisi berkesimpulan sementara bahwa korban ditembak dengan menggunakan senjata organik laras panjang.

Kapolresta Palu Ajun Komisaris Besar Pol. Noman Suwandi mengatakan saat ini polisi sedang memburu pelaku yang diduga lari ke arah timur Kota Palu. Pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi pelaku penembakan. Namun Kapolresta Palu belum bisa menjelaskan lebih detail, demi kepentingan penyelidikan.

"Tapi saya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, karena bila dibiarkan akan menodai proses penegakan hukum," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng I Made Yasa mengatakan, penembakan ini diduga dilakukan oleh kelompok teroris. Ia belum bisa memberi penjelasan lebih jauh, karena masih dalam keadaan berduka.

Sementara itu, Ny Ferry Silalahi mengakui bahwa ia melihat pelakunya ada empat orang. Ciri-ciri mereka berambut gondrong dan bertubuh gelap dan mengendarai sepeda motor. Sore sebelum peristiwa, atau sekitar pukul 15.00 WITA, orang yang sama sudah beberapa kali mondar-mandir di depan rumahnya di Jalan Sutoyo 90, dengan berjalan kaki.

Tetangga di samping rumah Ferry mengaku bahwa orang tersebut sempat mampir membeli anting besi putih di kiosnya. Ciri-cirinya sama dengan yang disebut oleh Ny Ferry Silalahi. Orang itu berwajah sangar, hanya satu orang dari mereka yang sempat berbicara, sedangkan tiga lainnya hanya diam.

Selama setahun bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ferry telah menangani puluhan kasus. Namun tiga di antaranya yang disebut sebagai kasus besar, yaitu kasus terorisme yang melibatkan Muhammad Fauzan, Nizam, Firmansyah, Fajri, dan Aang Hasanuddin. Kelompok ini dalam tuntutan jaksa disebut sebagai kelompok Jamaah Islamiyah (JI) Mantiqi III.

Ferry juga menangani kasus terorisme yang melibatkan 23 orang terdakwa dalam kaitan penyerangan dan penembakan di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali. Sedangkan kasus lainnya adalah kasus kematian empat anggota Brimob Polda Sulteng yang melibatkan para seniornya.

Sejumlah kalangan di Palu menduga kasus penembakan terhadap Ferry itu ada kaitannya dengan berita dia di salah satu koran lokal edisi 26 Mei 2004. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa jaksa tidak akan membebaskan tiga terdakwa teroris yang saat ini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Palu, yaitu, Firmansyah, Fajri dan Aang Hasanuddin, karena upaya kasasi yang dilakukan Ketua Tim JPU Ferry Silalahi sedang diproses.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palu, ketiganya divonis lima tahun penjara, namun pada tingkat banding tanggal 11 Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng memvonis bebas ketiganya, sekaligus memerintahkan agar ketiganya dibebaskan dari tahanan.

Ketiga terdakwa itu diproses karena dituduh telah menyembunyikan pelaku salah satu terdakwa kasus bom Bali, Ahmad Roichan alias Nung di salah satu rumah kontrakan di Palu.

Darlis - Tempo News Room

copyright TEMPO 2003
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044