ABC, (05/02/2002 20:33:27)
Kejaksaan inginkan hukuman penjara bagi pelaku pemboman di
Ambon
Pihak penuntut menghendaki dijatuhkannya hukuman penjara 15 tahun atas diri
seorang pria yang konon tertangkap basah mencoba membom kantor gubernur di
kota AMBON.
Jaksa P. SAHANAYA mengatakan kepada pengadilan negeri AMBON, bahwa
terdakwa --pria berusia 33 tahun yang tidak disebutkan namanya-- ditangkap sewaktu
sedang mencoba menaruh bom di kantor gubernur MALUKU tanggal 30 November
lalu.
Menurut SAHANAYA, terdakwa mulanya berencana untuk meledakkan rumahsakit
gereja Protestan di AMBON dengan bom buatan sendiri itu.
Tapi atas anjuran seorang kopral angkatan darat --yang membawanya dengan sepeda
motornya-- ia akhirnya memutuskan untuk meledakkan kantor gubernur.
Ia kepergok tentara penjaga selagi mencoba meledakkan bom itu, yang berisi
campuran TNT dan sulphur.
Pembelanya, HAMDANI LATURUA, mengatakan, kliennya cuma bertindak atas
perintah kopral tadi, yang setelah itu menghilang.
Perkara ini akan diputus hari Senin depan.
(05/02/2002 20:33:27)
© 2001 Australian Broadcasting Corporation
|