The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

MANA YANG BENAR, UUD 1945 ATAU KONSTITUSI RIS 1949?


MANA YANG BENAR, UUD 1945 ATAU KONSTITUSI RIS 1949?

Saudara saudara yang kekasih, seandainya, kebenaran harus dibicarakan, masihkah ada kesempatan baginya, ataukah harus saja didiamkan. Apakah suasana kelayakan bagi hidup ini, belum juga memperoleh haknya?

Saudara saudara, apa sebab tingkat kriminil dewasa ini, kian memuncak, jawabannya ialah, oleh karena hilangnya kesadaran dalam mempertahankan nilai nilai murni hidup ini.

Sejak tanggal 7 maart 1950 diibu kota negara Republik Indonesia JOGJAKARTA, berdasarkan keputusan Renville 17 januari 1948 dan Linggarjati, dengan sebutan STATUS QUO. Itulah awal kehancuran negara ini. Ir.SOEKARNO dengan kebijaksanaannya, mencoba membongkar semua keputusan international yang telah disepakati bersama sejak agustus sampai dengan 2 november 1949 di Ridderzaal di kota 's-Gravenhage Belanda, yang menelorkan sebuah negara merdeka dan berdaulat, dikawasan Asia Tenggara, yang bernama NEGARA FEDERASI REPUBLIK INDONESIA (RIS).

Negara ini, adalah sebuah negara yang parmenent. Lengkap secara keseluruhan. Baik itu ketatatertib kenegaraan, maupun landasan hukumnya. Peninjauan hukumnya, adalah hasil rangkumam semua pendapat yang bersidang dari tanggal 6 sampai dengan 14 december 1949 di Jakarta. (Atau dapat juga disebut dengan nama persidangan KNIP).

Adapun hasil persidangan KNIP ini, telah mencetuskan 3 hal penting.

1. Kesiapan Undang undang ketatanegaraan yang dikenal dengan sebutah "Rancangan Konstitusi RIS"

2. Pembentukan dan pelantikan President dan perdana mentrinya. Ir.SOEKARNO dilantik menjadi President RIS tanggal 17 deceber 1949, kemudian melantik Mohamat Hatta menjadi perdana mentri RIS pada tanggal 22 december.

3. Mempertanggungjawabkan Rancangan Konstitusi ini, sehubungan dengan penandatanganan penyerahan kedaulatan Negara Federasi Republik Indonesia pada tanggal 27 december 1949 di Istanah Ratu Juliana di Amsterdam dan pada tanggal 30 december 1949, penyerahan kedaulatan diserahkan.

 

Negara Federasi Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pada tanggal 30 december 1949 itu, terdiri dari 16 negara bahagian. Termasuk Republik Indonesia dengan STATUS QUONYA yang didapat pada tanggal 17 januari 1948 diatas kapal Renville di Jakarta.

Jadi jelasnya bahwa, Negara Republik Indonesia, tidak pernah merdeka dan berdaulat, karena rumusan hukum ketatnegaraannya, tidak pernah ada, dan tak diakui oleh dewan PBB. Sehingga untuk membicarakan berbagai analisa hukum ditahun 1945, adalah suatu percakapan mitos.

Siapapun dia, bila memulai percakapannya seputar Indonesia dengan 1945 nya, itu menunjukan kelemahannya dan ketidak mampuannya dalam membicarakan kebenaran dan keadilan yang melayakan hidup ini.

Adakah pembuktiannya, bahwa negara Republik Indonesia, memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945? Dari mana dan dimana tempat penyelenggaraan penyerahan kedaulatan itu? Tolong bacakan keterangan lanjutan pada internet Ambon com massage 19098.

Saudara saudara, janganlah membiasakan percakapan dusta yang nantinya, menjadi pengharu bukuk bagi masa depan generasi penerus. Belajarlah untk selalu memperbekali anak didik dengan perbekalan kebenaran, keadilan dan kewajaran. Baca lagi satu pernyataan baru yang sungguh menggiurkan pada intrnet Ambon com massage 20345.

Keteledoran Ir.SOEKARNO membongkar struktur ketatanegaraan Negara Federasi Republik Indonesia (RIS) pada tanggal 7 maart 1950 di ibu kota negara Republik Indonesia JOGJAKARTA, menjadi RI, membuat setiap orang yang takluk padanya, ikut berbicara secara dusta dan memutarbalik fakta dan sejarah dan hukum.

UUD 1945 dan KUHAP 1959, adalah hukum kepalsuan atau dapat juga dikatakan sebagai hukum ilegal. Bagaimana mungkin, Rancangan KONSITUSI RIS diuntukan untuk Kedaulatan Negara Federasi Republik Indonesia yang terdiri dari 16 negara bagian, berdasarkan keputusan PBB 1949, sekarang, malah UUD 1945 dan KUHAP RI 1959?

Bukankah ini, adalah fakta bahwa pemerintah Republik Indonesia, berada dalam status negara ilegal? Kami menuntut dari Mentri Kehakiman Prof.Dr. Yusril Izha Mahendar, untuk dapat membuktikan bahwa, status negara RI ini, adalah satu negara merdeka dan berdaulat berdasarkan UUD 1945 dan KUHAP 1959. Dan membuktikan bahwa berdasarkan UUD 1945 dan KUHAP RI inilah negara Republik Indonesia merdeka dan berdaulat dengan 28 propinsinya.

Seandainya, mentri kehakiman Prof.Dr. Yusril Izha Mahendra, tidak dapat membuktikannya, maka secara automatic, negara Republik Indonesia, adalah negara separatis, ilegal, teroris dan schurkenstaat atau villainstate. Tolong baca internet pada Ambon com massage 20312.

Kamipun ingin membicarakan kebenaran ini secara resmi dan tertib dengan pemerintah Republik Indonesia demi mengkokohkan kebenaran dan keadilan. Atas kesadaran dan perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih. Tuhan memberkati dan terimalah salam kebangsaan kami "Mena Mria"

Dari BPPKRMS
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044