MANA YANG BENAR, UUD 1945 ATAU KONSTITUSI RIS 1949?
Saudara saudara yang kekasih, seandainya, kebenaran harus dibicarakan, masihkah
ada kesempatan baginya, ataukah harus saja didiamkan. Apakah suasana kelayakan
bagi hidup ini, belum juga memperoleh haknya?
Saudara saudara, apa sebab tingkat kriminil dewasa ini, kian memuncak, jawabannya
ialah, oleh karena hilangnya kesadaran dalam mempertahankan nilai nilai murni hidup
ini.
Sejak tanggal 7 maart 1950 diibu kota negara Republik Indonesia JOGJAKARTA,
berdasarkan keputusan Renville 17 januari 1948 dan Linggarjati, dengan sebutan
STATUS QUO. Itulah awal kehancuran negara ini. Ir.SOEKARNO dengan
kebijaksanaannya, mencoba membongkar semua keputusan international yang telah
disepakati bersama sejak agustus sampai dengan 2 november 1949 di Ridderzaal di
kota 's-Gravenhage Belanda, yang menelorkan sebuah negara merdeka dan
berdaulat, dikawasan Asia Tenggara, yang bernama NEGARA FEDERASI REPUBLIK
INDONESIA (RIS).
Negara ini, adalah sebuah negara yang parmenent. Lengkap secara keseluruhan.
Baik itu ketatatertib kenegaraan, maupun landasan hukumnya. Peninjauan
hukumnya, adalah hasil rangkumam semua pendapat yang bersidang dari tanggal 6
sampai dengan 14 december 1949 di Jakarta. (Atau dapat juga disebut dengan nama
persidangan KNIP).
Adapun hasil persidangan KNIP ini, telah mencetuskan 3 hal penting.
1. Kesiapan Undang undang ketatanegaraan yang dikenal dengan sebutah
"Rancangan Konstitusi RIS"
2. Pembentukan dan pelantikan President dan perdana mentrinya. Ir.SOEKARNO
dilantik menjadi President RIS tanggal 17 deceber 1949, kemudian melantik Mohamat
Hatta menjadi perdana mentri RIS pada tanggal 22 december.
3. Mempertanggungjawabkan Rancangan Konstitusi ini, sehubungan dengan
penandatanganan penyerahan kedaulatan Negara Federasi Republik Indonesia pada
tanggal 27 december 1949 di Istanah Ratu Juliana di Amsterdam dan pada tanggal 30
december 1949, penyerahan kedaulatan diserahkan.
Negara Federasi Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pada tanggal 30
december 1949 itu, terdiri dari 16 negara bahagian. Termasuk Republik Indonesia
dengan STATUS QUONYA yang didapat pada tanggal 17 januari 1948 diatas kapal
Renville di Jakarta.
Jadi jelasnya bahwa, Negara Republik Indonesia, tidak pernah merdeka dan
berdaulat, karena rumusan hukum ketatnegaraannya, tidak pernah ada, dan tak
diakui oleh dewan PBB. Sehingga untuk membicarakan berbagai analisa hukum
ditahun 1945, adalah suatu percakapan mitos.
Siapapun dia, bila memulai percakapannya seputar Indonesia dengan 1945 nya, itu
menunjukan kelemahannya dan ketidak mampuannya dalam membicarakan
kebenaran dan keadilan yang melayakan hidup ini.
Adakah pembuktiannya, bahwa negara Republik Indonesia, memperoleh
kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945? Dari mana dan dimana tempat
penyelenggaraan penyerahan kedaulatan itu? Tolong bacakan keterangan lanjutan
pada internet Ambon com massage 19098.
Saudara saudara, janganlah membiasakan percakapan dusta yang nantinya, menjadi
pengharu bukuk bagi masa depan generasi penerus. Belajarlah untk selalu
memperbekali anak didik dengan perbekalan kebenaran, keadilan dan kewajaran.
Baca lagi satu pernyataan baru yang sungguh menggiurkan pada intrnet Ambon com
massage 20345.
Keteledoran Ir.SOEKARNO membongkar struktur ketatanegaraan Negara Federasi
Republik Indonesia (RIS) pada tanggal 7 maart 1950 di ibu kota negara Republik
Indonesia JOGJAKARTA, menjadi RI, membuat setiap orang yang takluk padanya,
ikut berbicara secara dusta dan memutarbalik fakta dan sejarah dan hukum.
UUD 1945 dan KUHAP 1959, adalah hukum kepalsuan atau dapat juga dikatakan
sebagai hukum ilegal. Bagaimana mungkin, Rancangan KONSITUSI RIS diuntukan
untuk Kedaulatan Negara Federasi Republik Indonesia yang terdiri dari 16 negara
bagian, berdasarkan keputusan PBB 1949, sekarang, malah UUD 1945 dan KUHAP
RI 1959?
Bukankah ini, adalah fakta bahwa pemerintah Republik Indonesia, berada dalam
status negara ilegal? Kami menuntut dari Mentri Kehakiman Prof.Dr. Yusril Izha
Mahendar, untuk dapat membuktikan bahwa, status negara RI ini, adalah satu negara
merdeka dan berdaulat berdasarkan UUD 1945 dan KUHAP 1959. Dan membuktikan
bahwa berdasarkan UUD 1945 dan KUHAP RI inilah negara Republik Indonesia
merdeka dan berdaulat dengan 28 propinsinya.
Seandainya, mentri kehakiman Prof.Dr. Yusril Izha Mahendra, tidak dapat
membuktikannya, maka secara automatic, negara Republik Indonesia, adalah negara
separatis, ilegal, teroris dan schurkenstaat atau villainstate. Tolong baca internet pada
Ambon com massage 20312.
Kamipun ingin membicarakan kebenaran ini secara resmi dan tertib dengan
pemerintah Republik Indonesia demi mengkokohkan kebenaran dan keadilan. Atas
kesadaran dan perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih. Tuhan memberkati dan
terimalah salam kebangsaan kami "Mena Mria"
Dari BPPKRMS
|