The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pernyataan Sikap terhadap Hasil Perjanjian Malino Untuk Maluku


FRONT KEDAULAUTAN MALUKU (FKM)
Sekretariat : Jln.dr.Kayadoe,Lrg.PMIno.71
Tilp./Fax(0911)351651
e-mail: frontal_bravorub@hotmail.com, frontal_rub@yahoo.com

Nomor : 102 / DPP.FKM / II / 2002.
Lamp. : -.-
Perihal : Pernyataan Sikap terhadap Hasil Perjanjian Malino Untuk Maluku.

Kepada Yth :

1. SEKRETARIS JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA.
2. PRESIDEN AMERIKA SERIKAT.
3. KEPALA NEGARA / PEMERINTAHAN NEGARA-NEGARA BERDAULAT.
Masing-masing.
Di
Tempat.

Dengan hormat.

Sesuai surat FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM) nomor : 101 / DPP.FKM / II / 2002 tanggal 06 Februari 2002 tentang Panduan Pertemuan Untuk Maluku yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia bahwa kami mendukung sepenuhnya segala upaya damai untuk menghentikan perang sipil yang telah berlangsung lebih dari 3 tahun di Maluku, sepanjang upaya itu berdasarkan nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kejujuran.

Namun setelah kami mencermati isi perjanjian damai itu, maka kami berkesimpulan bahwa perjanjian tersebut tidak didasarkan pada nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kejujuran itu. Untuk itu kami menanggapinya sebagai berikut :

1. Menyangkut Republik Maluku Selatan (butir 3).

Telah disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan rombongan serta kepada Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku dalam pertemuan dengan Pimpinan agama dan pemuka masyarakat Kristen Maluku bahwa : “Bila ditinjau dari prosedur pembentukan negara maka RMS sebagai suatu negara, memiliki syarat-syarat sah dan lebih sah bila dibandingkan dengan Republik Indonesia”.

RMS bukanlah suatu gerakan separatis tetapi RMS adalah suatu negara yang dianeksasi oleh Republik Indonesia. Dengan demikian terhadap perjanjian yang menolak RMS (apalagi dilakukan oleh pemimpin agama), sama nilainya dengan menolak kebenaran, menolak keadilan dan menolak kejujuran itu.

2. Menyangkut Tim Investigasi Nasional (butir 6).

Sulit untuk mempercayai suatu Tim Investigasi Nasional dalam mangusut berbagai peristiwa dan berbagai komponen yang terlibat atau tidak terlibat didalamnya, mengingat perang sipil yang terjadi di Maluku selama ini adalah andil kelompok ; TNI, POLRI dan pemerintah Indonesia untuk tetap melakukan dan melanggengkannya. Pada saat ini Pemerintah Indonesia (termasuk TNI dan POLRI) memiliki daya paksa yang sangat kuat terhadap berbagai komponen yang ada, dengan demikian banyak orang telah menduga bahwa hasil investigasi oleh Tim Investigasi Nasional akan selalu memutarbalikkan kebenaran, keadilan dan kejujuran itu.

3. Menyangkut pengembalian pengungsi (butir 7).

Tidak diketahui situasi dan kondisi apa yang menjadi syarat pengembalian para pengungsi, sementara proses terjadinya pengungsian besar-besaran oleh masyarakat Maluku, justru karena didukung dan difasilitasi oleh pemerintah, TNI dan POLRI.

4. Jihad adalah terorisme Internasional yang berkedok keagamaan yang perlu dibasmi, namun ternyata dilindungi dalam perjanjian itu.

5. Menyangkut peran Pemerintah, TNI dan POLRI.

Banyak pihak telajh mengetahui bahwa penyebab dan pelanggengan perang sipil di Maluku antara lain adalah kelompok TNI, POLRI dan Pemerintah. Dalam perjanjian itu tidak ada upaya untuk melakukan investigasi terhadap pemerintah, TNI dan POLRI itu sendiri.

6. Sebenarnya sebelum penandatanganan diberlakukan, maka kedua komunitas diharuskan kembali ke Maluku untuk berunding / berdialog diantara masing-masing komunitas tentang 11 butir kesepakatan tersebut, apakah itu sudah harga mati untuk masing-masing komunitas secara global atau belum, dan bukan menganggap diri seperti jagoan-jagoan seakan-akan bahwa keputusan itu sudah diterima oleh seluruh komunitas.

7. Kesimpulan Malino :

a. Bahwa, negara dan atau pemerintah RI cuci tangan, dan seluruh kesalahan ditimpakan kepada kedua komunitas Maluku (Salam dan Sarani). Keterlibatan TNI dan POLRI tidak dipetaskan, padahal negara (pemerintah, elit sipil, TNI dan POLRI) harus bertanggung jawab terhadap kematian ribuan orang dan harus diperhadapkan kepada Mahkamah Internasional justru oleh karena kemerdekaan dan kedaulatannya dipakai untuk berbuat semena-mena terhadap rakyat.

b. Bahwa negara dan atau pemerintah RI mencegah / menunda masuknya intervensi pasukan perdamaian Internasional dan atau pasukan anti terorisme internasional ke Maluku.

c. Bahwa negara dan atau pemerintah RI dengan sengaja membentuk Guteres-guteres pro integrasi selaku oposisi terhadap perjuangan FKM, sementara perjuangan tersebut justru sangat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat luas, demi kehidupan mereka yang lebih sejahtera dikemudian hari.

d. Bahwa negara akan melakukan tindakan represif terhadap perjuangan kemanusiaan yang dilakukan oleh FKM.

Berdasarkan tanggapan tersebut, maka kami menyampaikan pernyataan sikap kami sebagai berikut :

1. Menolak dengan keras beberapa butir dari isi perjanjian Malino.

2. Mendesak Sekretaris Jenderal (SEKJEN) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Presiden Amerika Serikat dan Pimpinan negara / Pemerintah negara-negara sahabat untuk terlibat dalam penyelesaian perang sipil di Maluku dan meng-investigasi keterlibatan berbagai komponen termasuk Pemerintah, TNI dan POLRI dan berbagai kejahatan yang terjadi serta menyeret pelaku-pelaku kejahatan tersebut ke pengadilan Internasional.

3. Mendesak SEKJEN PBB, Presiden Amerika Serikat, Pimpinan negara / Pemerintah negara-negara berdaulat untuk memfasilitasi adanya dialog menyangkut Republik Maluku Selatan (RMS) serta mengagendakan untuk dibahas dalam sidang umum PBB.

4. Mendesak SEKJEN PBB, Presiden Amerika Serikat, Pimpinan negara / Pemerintah negara-negara berdaulat untuk mengawasi tindakan Pemerintah Indonesia (termasuk TNI dan POLRI) untuk tidak melarang / menindak setiap upaya damai dari FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM) dan komponen masyarakat lainnya yang berjuang menuntut penegakan kebenaran, keadilan dan kejujuran, serta memberikan perlindungan Internasional kepada FKM dan komponen masyarakat lainnya dari berbagai bentuk tindakan represif pemerintah RI, TNI dan POLRI .

Demikianlah tanggapan dan pernyataan sikap dari kami (FKM) tentang kesepakatan Malino, untuk kemudian ditindaklanjuti secara internasional demi perlindungan rakyat / bangsa Maluku / Ina / Alif’uru dari tindakan genocide pemerintah Indonesia.

Atas perhatian dari Bapak SEKJEN PBB, Bapak Presiden Amerika Serikat dan Pimpinan negara / Pemerintah negara-negara berdaulat, kami ucapkan terima kasih.

Ambon, 15 Februari 2002.

SYALOOM DAN WASSALAM
MENA MURIA
PIMPINAN PUSAT
FRONT KEDAULATAN MALUKU

Dr. A. H. Manuputty
Pimpinan Eksekutif

Semmy Waileruny, SH
Pimpinan Judikatif

B. N. Tamaelasapal
Pimp. Legislatif (Perwakilan Saniri)
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044