FRONT KEDAULAUTAN MALUKU (FKM)
Sekretariat : Jln.dr.Kayadoe,Lrg.PMIno.71
Tilp./Fax(0911)351651
e-mail: frontal_bravorub@hotmail.com, frontal_rub@yahoo.com
Nomor : 102 / DPP.FKM / II / 2002.
Lamp. : -.-
Perihal : Pernyataan Sikap terhadap Hasil Perjanjian Malino Untuk Maluku.
Kepada Yth :
1. SEKRETARIS JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA.
2. PRESIDEN AMERIKA SERIKAT.
3. KEPALA NEGARA / PEMERINTAHAN NEGARA-NEGARA BERDAULAT.
Masing-masing.
Di
Tempat.
Dengan hormat.
Sesuai surat FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM) nomor : 101 / DPP.FKM / II /
2002 tanggal 06 Februari 2002 tentang Panduan Pertemuan Untuk Maluku yang
ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, telah kami
sampaikan kepada Pemerintah Indonesia bahwa kami mendukung sepenuhnya
segala upaya damai untuk menghentikan perang sipil yang telah berlangsung lebih
dari 3 tahun di Maluku, sepanjang upaya itu berdasarkan nilai-nilai kebenaran,
keadilan dan kejujuran.
Namun setelah kami mencermati isi perjanjian damai itu, maka kami berkesimpulan
bahwa perjanjian tersebut tidak didasarkan pada nilai-nilai kebenaran, keadilan dan
kejujuran itu. Untuk itu kami menanggapinya sebagai berikut :
1. Menyangkut Republik Maluku Selatan (butir 3).
Telah disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan rombongan serta kepada Penguasa Darurat Sipil Daerah
Maluku dalam pertemuan dengan Pimpinan agama dan pemuka masyarakat Kristen
Maluku bahwa : “Bila ditinjau dari prosedur pembentukan negara maka RMS sebagai
suatu negara, memiliki syarat-syarat sah dan lebih sah bila dibandingkan dengan
Republik Indonesia”.
RMS bukanlah suatu gerakan separatis tetapi RMS adalah suatu negara yang
dianeksasi oleh Republik Indonesia. Dengan demikian terhadap perjanjian yang
menolak RMS (apalagi dilakukan oleh pemimpin agama), sama nilainya dengan
menolak kebenaran, menolak keadilan dan menolak kejujuran itu.
2. Menyangkut Tim Investigasi Nasional (butir 6).
Sulit untuk mempercayai suatu Tim Investigasi Nasional dalam mangusut berbagai
peristiwa dan berbagai komponen yang terlibat atau tidak terlibat didalamnya,
mengingat perang sipil yang terjadi di Maluku selama ini adalah andil kelompok ; TNI,
POLRI dan pemerintah Indonesia untuk tetap melakukan dan melanggengkannya.
Pada saat ini Pemerintah Indonesia (termasuk TNI dan POLRI) memiliki daya paksa
yang sangat kuat terhadap berbagai komponen yang ada, dengan demikian banyak
orang telah menduga bahwa hasil investigasi oleh Tim Investigasi Nasional akan
selalu memutarbalikkan kebenaran, keadilan dan kejujuran itu.
3. Menyangkut pengembalian pengungsi (butir 7).
Tidak diketahui situasi dan kondisi apa yang menjadi syarat pengembalian para
pengungsi, sementara proses terjadinya pengungsian besar-besaran oleh masyarakat
Maluku, justru karena didukung dan difasilitasi oleh pemerintah, TNI dan POLRI.
4. Jihad adalah terorisme Internasional yang berkedok keagamaan yang perlu
dibasmi, namun ternyata dilindungi dalam perjanjian itu.
5. Menyangkut peran Pemerintah, TNI dan POLRI.
Banyak pihak telajh mengetahui bahwa penyebab dan pelanggengan perang sipil di
Maluku antara lain adalah kelompok TNI, POLRI dan Pemerintah. Dalam perjanjian itu
tidak ada upaya untuk melakukan investigasi terhadap pemerintah, TNI dan POLRI itu
sendiri.
6. Sebenarnya sebelum penandatanganan diberlakukan, maka kedua komunitas
diharuskan kembali ke Maluku untuk berunding / berdialog diantara masing-masing
komunitas tentang 11 butir kesepakatan tersebut, apakah itu sudah harga mati untuk
masing-masing komunitas secara global atau belum, dan bukan menganggap diri
seperti jagoan-jagoan seakan-akan bahwa keputusan itu sudah diterima oleh seluruh
komunitas.
7. Kesimpulan Malino :
a. Bahwa, negara dan atau pemerintah RI cuci tangan, dan seluruh kesalahan
ditimpakan kepada kedua komunitas Maluku (Salam dan Sarani). Keterlibatan TNI
dan POLRI tidak dipetaskan, padahal negara (pemerintah, elit sipil, TNI dan POLRI)
harus bertanggung jawab terhadap kematian ribuan orang dan harus diperhadapkan
kepada Mahkamah Internasional justru oleh karena kemerdekaan dan kedaulatannya
dipakai untuk berbuat semena-mena terhadap rakyat.
b. Bahwa negara dan atau pemerintah RI mencegah / menunda masuknya intervensi
pasukan perdamaian Internasional dan atau pasukan anti terorisme internasional ke
Maluku.
c. Bahwa negara dan atau pemerintah RI dengan sengaja membentuk
Guteres-guteres pro integrasi selaku oposisi terhadap perjuangan FKM, sementara
perjuangan tersebut justru sangat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat
luas, demi kehidupan mereka yang lebih sejahtera dikemudian hari.
d. Bahwa negara akan melakukan tindakan represif terhadap perjuangan
kemanusiaan yang dilakukan oleh FKM.
Berdasarkan tanggapan tersebut, maka kami menyampaikan pernyataan sikap kami
sebagai berikut :
1. Menolak dengan keras beberapa butir dari isi perjanjian Malino.
2. Mendesak Sekretaris Jenderal (SEKJEN) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB),
Presiden Amerika Serikat dan Pimpinan negara / Pemerintah negara-negara sahabat
untuk terlibat dalam penyelesaian perang sipil di Maluku dan meng-investigasi
keterlibatan berbagai komponen termasuk Pemerintah, TNI dan POLRI dan berbagai
kejahatan yang terjadi serta menyeret pelaku-pelaku kejahatan tersebut ke
pengadilan Internasional.
3. Mendesak SEKJEN PBB, Presiden Amerika Serikat, Pimpinan negara /
Pemerintah negara-negara berdaulat untuk memfasilitasi adanya dialog menyangkut
Republik Maluku Selatan (RMS) serta mengagendakan untuk dibahas dalam sidang
umum PBB.
4. Mendesak SEKJEN PBB, Presiden Amerika Serikat, Pimpinan negara /
Pemerintah negara-negara berdaulat untuk mengawasi tindakan Pemerintah Indonesia
(termasuk TNI dan POLRI) untuk tidak melarang / menindak setiap upaya damai dari
FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM) dan komponen masyarakat lainnya yang
berjuang menuntut penegakan kebenaran, keadilan dan kejujuran, serta memberikan
perlindungan Internasional kepada FKM dan komponen masyarakat lainnya dari
berbagai bentuk tindakan represif pemerintah RI, TNI dan POLRI .
Demikianlah tanggapan dan pernyataan sikap dari kami (FKM) tentang kesepakatan
Malino, untuk kemudian ditindaklanjuti secara internasional demi perlindungan rakyat
/ bangsa Maluku / Ina / Alif’uru dari tindakan genocide pemerintah Indonesia.
Atas perhatian dari Bapak SEKJEN PBB, Bapak Presiden Amerika Serikat dan
Pimpinan negara / Pemerintah negara-negara berdaulat, kami ucapkan terima kasih.
Ambon, 15 Februari 2002.
SYALOOM DAN WASSALAM
MENA MURIA
PIMPINAN PUSAT
FRONT KEDAULATAN MALUKU
Dr. A. H. Manuputty
Pimpinan Eksekutif
Semmy Waileruny, SH
Pimpinan Judikatif
B. N. Tamaelasapal
Pimp. Legislatif (Perwakilan Saniri)
|