The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

HASUTAN DUNGU SI MAHENDRADATTA


HASUTAN DUNGU SI MAHENDRADATTA
Tanggapan-tanggapan Joshua Lainnya

Salam Sejahtera!

Saudara-saudara sebangsa,

Jika anda seorang pengacara yang andal, laris, dan dipercaya, apakah anda akan bergabung dengan tim pengacara yang memakai atribut agama, sebagai pelaris atau penjamin kepercayaan bagi karier anda? Saya kira "tidak" adalah jawaban anda, sebagaimana jawaban saya, jika pertanyaan ini ditujukan kepada saya. Kebesaran seorang pengacara dan kadar pengabdian seorang ahli hukum kepada hukum dan keadilan, tidak ditentukan oleh banyak atau tingginya gelar yang disandang. Kepastian hukum hanya menuntut moralitas yang cukup untuk berpihak kepada kebenaran dan kejujuran, demi kemanusiaan. Selain dari itu, seorang praktisi hukum hanya akan menjadi penghianat hukum dan ilmu pengetahuan (logika), yang menipu, membodohi dan menghasut orang banyak, untuk mencapai tujuan tertentu yang tidak bersih. Salah satu dari para praktisi hukum tersebut, yg. menjadi penasiha hukum "laskar jihad", si Mahendradatta MA, adalah orang yang akan kita cermati pernyataannya di bawah ini.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Instruksi PDS, Bentuk Salah Kaprah dan Salah Paham Penguasa Daerah

Ambon, LaskarJihad.or.id 7 Maret 2002 Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta, SH., MA, menilai instruksi Penguasa Darurat Sipil (PDS) Daerah Maluku nomor : 06/PDSDM/II/2002 tentang pembatasan terhadap pemberitaan mass media Maluku sebagai sebuah kesalah-kaprahan dan kesalah-pahaman yang dilakukan oleh PDS.

JOSHUA:
Jika Instruksi PDSD-Maluku dikatakan sebagai 'sebuah kesalah-pahaman, orang akan terkesan bahwa "instruksi tersebut dikeluarkan atas kesalah-pahaman, atau kesalah-tafsiran terhadap sesuatu, apakah itu sumber hukum ataupun sasaran dari instruksi tersebut" Kita akan lihat, apakah si ahli hukum ini memberikan penjelasan yang terkait dengan istilah 'kesalah-pahaman' atau 'kesalah-kaprahan' yang digunakannya ataukah dia sekedar buka mulut.

Dari pembahasan ini, kita akan bisa mengukur "kualitas TPM", sebagai salah satu organisasi yang paling suka meyangkutkan istilah "Muslim" atau "Islam" pada nama organisasi mereka.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Instruksi PDS, Bentuk Salah Kaprah dan Salah Paham Penguasa Daerah Menurut Mahendra, instruksi adalah sebuah produk hukum yang hanya mengikat dalam sebuah instansi. Instruksi tidak bisa dijadikan sebagai sebuah aturan untuk mengikat pihak-pihak yang ada di luar instansi, seperti yang tengah dilakukan PDS, dengan mengeluarkan instruksi untuk mass media yang ada di Maluku.

JOSHUA:
Mengapa Instruksi Presiden bisa diberlakukan di seluruh wilayah Negara? Karena secara sederhana, 'presiden adalah pemimpin dari instansi yang bernama negara'. Dengan demikian, Instruksi dari seorang Penguasa DS Daerah Maluku, akan diberlakukan di dalam wilayah DSD-Maluku. 'Siapapun atau apapun', termasuk media massa yang berada di Maluku, berada di dalam wilayah kewenangan 'instansi' DSD-Maluku, dan wajib tuduk pada Instruksi PDSD-Maluku.

Jika tidak karena kebodohan, maka alasan satu-satunya yang bisa mendasari pernyataan si Mahendradatta MA, di atas, adalah "niat jahad", dan pernyataannya dapat dikategorikan sebagai penipuan, pembodohan dan hasutan.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Instruksi PDS, Bentuk Salah Kaprah dan Salah Paham Penguasa Daerah Mahendra bahkan mempertanyakan keabsahan instruksi yang membatasi mass media tersebut. Sehingga, kata Mahendra, instruksi tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk membatasi pemberitaan mass media.

JOSHUA:
Di sini, si Mahendradatta MA, mencoba menyinggung 'sesuatu' yang berkaitan dengan istilah 'kesalah-pahaman' tersebut di atas, dengan meyorot 'kekuatan hukum' atau yang saya sebutkan sebagai 'sumber hukum bagi sebuah Instruksi PDSD-Maluku'. Kita akan cermati argumentasinya di dalam hal ini.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Instruksi PDS, Bentuk Salah Kaprah dan Salah Paham Penguasa Daerah Dalam instruksi ini, PDS menggunakan Keppres RI Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Maluku Utara sebagai dasar pijakan dalam mengeluarkan instruksi ini. Namun hal itu menurut Mahendra, Keppres Darurat Sipil itu tidak tepat bila dijadikan sebagai landasan.

JOSHUA:
Pada bagian ini, Mahendradatta MA, menyorot dasar hukum bagi penatapan PDSD-Maluku, yaitu 'Keppres RI Nomor 88 Tahun 2000', tetapi menolak penggunaan Keppres tersebut sebagai sumber hukum oleh PDSD-Maluku di dalam memproduksi ketetapan hukum yang baru, berupa Instruksi. Terlepas dari persoalan menyangkut dasar hukum, istilah "Penguasa Darurat Sipil Daerah" mengisyaratkan adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat selaku PDSP kepada PDSD untuk menentukan segala kebijakan bagi daerah yang ditetapkan berada di dalam Keadaan DS. Sebagai seorang ahli hukum, Mahendradatta MA, seharusnya tahu benar, bahwa sebutan "Penguasa" tidak mungkin diberikan kepada seseorang atau suatu badan, tanpa disertai kewenangan menjalankan kuasa. Kecuali, Mahendradatta dapat menunjukkan contoh tentang "Penguasa yang tidak berkuasa' dan memberikan penjelasan ilmiah hukum tentang kejanggalan tersebut.

Kesimpulan sementara yang bisa diambil adalah bahwa argumen Mahendradatta tentang penolakan penggunaan Keppres RI Nomor 88 Tahun 2000, sebagai dasar hukum Instruksi PDSD-Maluku, "tidak dapat diterima", secara hukum dan logika.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Instruksi PDS, Bentuk Salah Kaprah dan Salah Paham Penguasa Daerah Sebab, lanjut Mahendra, Keppres Darurat Sipil itu dikeluarkan agar Maluku mendapatkan perhatian khusus dibanding daerah-daerah lain. Bukan untuk membuat Maluku tersisihkan. Selama ini, Mahendra menilai, Maluku seperti sebuah wilayah di luar NKRI, dimana Gubernur selaku PDS telah membuat aturan-aturan sendiri.

JOSHUA:
Jika ditanya, "Perhatian khusus dari siapa?", tentulah jawabannya adalah "Dari Pemerintah RI". "Apa bentuk nyata dari "perhatian dari perhatian khusus Pemerintah RI tersebut?" "Yang pertama adalah menetapkan Maluku berada di dalam keadaan DS, melalui Keppres RI Nomor 88 Tahun 2000"! Tanya-jawab semacam ini akan membawa kita ke dalam 'lingkaran argumentasi' yang tidak akan ada ujungnya, karena si Mahendradatta MA, telah, sengaja atau tidak sengaja, "menyalah-kaprahi" banyak orang mengenai alasan pemberlakuan keadaan DS di Maluku. Perhatian Khusus Pemerintah RI terhadap suatu daerah, tidak harus diberikan melalui penetapan keadaan DS.

Orang bodoh juga tahu bahwa istilah "darurat" akan selalu berhubungan dengan sesuatu yang 'gawat, genting, berbahaya, dan memerlukan penanggulangan secepatnya'. Untuk Maluku, istilah "darurat" berhubungan dengan "kerusuhan masal yang berkepanjangan", yang membutuhkan pengananan khusus dan segera, dan di dalam kerangka itulah, PDSD-Maluku difungsikan oleh Keppres RI Nomor 88 Tahun 2000. Artinya, PDSD-Maluku adalah perpanjangan tangan PDS-Pusat, untuk menjamin terlaksananya penaggulangan masalah daerah dengan "segera". Walaupun harus saya akui bahwa Instruksi PDSD-Maluku tersebut sudah tak layak disebut sebagai 'tindakan segera', tetapi Instruksi tersebut tetap memiliki kekuatan hukum terhadap semua media massa yg. berada di dalam wilayah DSD-Maluku.

Instruksi PDSD-Maluku TIDAK memisahkan Maluku dari wilayah hukum Negara RI. Jika Mehendradatta mengatakan yang sebaliknya, maka dia seharusnya menganalisa "isi" Instruksi tersebut dan bukan mempermasalahkan Keppres RI Nomor 88 Tahun 2000 sebagai landasan hukumnya. Jika Instruksi tersebut telah melanggar wewenang yang diberikan PDS-Pusat kepada PDSD-Maluku, maka Mehendradatta MA, harus menujukkan butir-butir di dalam Keppres yang telah dilanggar. Selebihnya, Mahendradatta MA, hanya mencoba menipu dan mebodohi serta menghasut orang banyak dengan mengandalkan gelar menterengnya di bidan hukum dan predikat "Muslim" yang disandang organisasinya (TPM).

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Instruksi PDS, Bentuk Salah Kaprah dan Salah Paham Penguasa Daerah Sementara itu menanggapi isi instruksi tersebut, Mahendra menilai, instruksi PDS ini penuh dengan pasal-pasal karet. Sebab makna dari kata-kata yang termaktub dalam instruksi ini hanya PDS-lah yang bisa menafsirkan. Mahendra menyinggung tentang kata-kata provokasi yang diterjemahkan sendiri oleh PDS. Begitu pula dengan keresahan yang diakibatkan oleh berita-berita provokasi tersebut.

JOSHUA:
Jika Mahendradatta MA, menyebutkan adanya 'pasal-pasal karet' di dalam Instruksi tersebut, maka dia harus "menujuk pasal-pasal tersebut dan memberikan interpretasinya", sehingga pasal-pasal tersebut layak disebut sebagai 'pasal-pasal karet'. Enehnya, si Mahendradatta MA, malah mengaku bahwa "hanya PDSD-Maluku yang bisa menterjemahkan pasal-pasal tersebut"! Hal ini menimbulkan pertanyaan, "Lalu, atas dasar apa Mahendradatta MA, menyatakan adanya pasal-pasal karet di dalam Instruksi tersebut?"

Ketika dr. Alex Manuputty, Ketua FKM, ditahan, disidang dan dihukum, karena melanggar Instruksi PDSD-Maluku, mengapa tidak ada seekor kutu busuk hukumpun yang mempermasalahkan keabsahan Instrukis PDSD-Maluku? Bagaimana para ahli hukum seperti si Mahendradatta MA, bisa mengintepretasi pasal-pasal Konvensi Linggarjati, Renville, Rum-Royen dan Konvensi Meja Bundar, jika produk hukum sekelas Instruksi PDSD-Maluku saja, mereka sudah tidak becus mengartikannya?

 

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Instruksi PDS, Bentuk Salah Kaprah dan Salah Paham Penguasa Daerah "Untuk menuduh sebuah media telah menyebarkan berita-berita yang bersifat provokatif, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama PDS harus mampu menunjuk berita mana yang bersifat provokatif. Yang kedua, PDS harus menunjukkan kerusuhan atau keresahan apa yang diakibatkan," kata Mahendra kepada
laskarjihad.or.id, Rabu (06/03), via telpon.

JOSHUA:
Saya setuju dengan syarat pertama, dan saya percaya banyak rekaman siaran radio SPMM yang bisa diperoleh, baik dari Posko Maranatha, CCDA, Masariku dan lain-lain. Syarat kedua tidak bisa diterima begitu saja. Pertama, sebuah hasutan tidak selalu harus mendapatkan respons. Dengan kata lain, tidak adanya respons terhadap sebuah hasutan, bisa disebabkan oleh data tahan objek yang cukup tinggi terhadap hasutan dan tidak berarti yang disebarkan itu bukan hasutan. Kedua, kalimat yang berisikan istilah 'hasutan' dan 'keresahan' di dalam Instruksi tersebut mesti diungkapkan secara utuh. Jika di dalam kalimat tersebut terdapat istilah "bisa/dapat", misalnya "…...mengandung provokasi yang bisa/dapat meresahkan…..", maka istilah "bisa/dapat" telah menggugurkan syarat kedua di atas. Begitupun, saya yakin bahwa PDSD-Maluku akan mampu menunjukkan beberapa contoh yang menghubungkan 'provokasi radio SPMM dengan keresahan/kerusuhan' yang diakibatkannya, sebab masalah menyangkut siaran SPMM sudah diperdebatkan sejak lama, mulai dari masa Kapolda Maluku, Firman Gani, hingga saat ini.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Instruksi PDS, Bentuk Salah Kaprah dan Salah Paham Penguasa Daerah PDS harus mampu menjelaskan hubungan kausalitas dan korelasi antara berirta yang dituduh provokatif dengan keresahan yang diakibatkan. "Apabila PDS tidak mampu menunjukkan, maka tuduhan provokator terhadap sebuah media, itu tidaklah tepat," tandasnya.

JOSHUA:
Saya ingin menanyakan dua pertanyaan kepada ahli hukum kita, yang lagi naik daun karena menggunakan simbol "Muslim" pada nama organisasinya ini. "Apakah sebuah pemberitaan dikatakan bersifat provokatif, karena isinya, ataukah karena reaksi pembaca/pendengarnya?"

Anda menuntut agar PDSD-Maluku untuk memberikan "bukti" bagi ungkapan "berita yang bersifat provokatif", dan "kejadian yang merupakan respons masyarakat terhadap pemberitaan tersebut". "Dapatkah anda memberikan "bukti" bagi istilah "makar", yang sering dialamatkan kepada RMS, dengan menggunakan keahlian anda di dalam bidang hukum, sebagai seorang pembela hak-hak legal dari "laskar jihad"?" Dapatkan anda menunjukkan "peristiwa" yang menghubungkan "provokasi RMS-Kristen dengan respons warga Kristen Maluku" seperti yang dituduhkan oleh klien anda, "laskar jihad"?" "Apakah isi buku iblis yang ditulis oleh Rustam Kastor, bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya secara hukum?" Dan yang terakhir,

"Dapatkah anda membuktikan bahwa "keberadaan laskar jihad", baik sebagai organisasi massa yang melakukan perjuangan bersenjata demi keutuhan bangsa, sebagai organisasi yang melanggar Instruksi PDS-Pusat, Presiden RI, untuk menyusup ke Maluku, maupun organisasi yang memberlakukan "hukum rajam" sebagai bagian dari Syariat Islam di Maluku, adalah hal-hal yang SAH menurut hukum yang berlaku di dalam Negara ini?"

Jawaban pertanyaan-pertanyaan ini adalah "ukuran itikad" anda untuk berkecimpung di dalam masalah hukum, dan memilih untuk mengunakan TP-Muslim sebagai nama organisasi anda, dan memilih untuk menjadi pembela "laskar jihad"!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Instruksi PDS, Bentuk Salah Kaprah dan Salah Paham Penguasa Daerah Mahendra juga mengatakan, kalaulah memang ada berita-berita yang bersifat provokatif, namun berita tersebut tidak mengakibatkan terjadinya sebuah keresahan, maka media tersebut tidak bisa disebut sebagai media provokatif.

Dan ini adalah lubang yang dibuat oleh penguasa dalam membuat peraturan.

Dan lubang itulah, kata Mahendra, yang akan menjebak penguasa tersebut. (fs)

JOSHUA:
Sepertinya, pernyataan si Mahendradatta MA, di sini, merupakan jawaban bagi dengan pertanyaan pertama saya di atas. Sayangnya, jawaban ini lebih bersifat 'pernyataan' yang akan menimbulkan pertanyaan baru. Konsekuensinya, istilah seperti "persuasif" dan "represif" akan menjadi relatif, karena tergantung dari bagaimana respons objek terhadap perlakuan tersebut. Kapan kepastian hukum dapat ditegakkan, jika praktisinya selalu membawa segala sesuatu ke dalam domain relatifitas?

Saya yakin, si Mahendardatta MA, tidak sadar ketika menggunakan istilah "penguasa", sebab dia sendiri sudah menggugurkan "dasar hukum bagi penguasa" dengan memajukan argumen tentang ketidak-absahan penggunaan Keppres RI No.88, Thn.2000, sebagai dasar hukum dikeluarkannya Instruksi PDSD-Maluku. Yang "menggali lobang untuk diri sendiri" adalah Mahendradatta sendiri, dengan pernyataan-pernyataan yang tidak bisa diterima oleh logika manusia normal dan bertentangan dengan norma dan kepastian hukum yang merupakan bidang gelutannya.

Karena itu, "judul di atas tetap", bahwa si Mahendradatta telah menghianati profesinya untuk menjadi orang yang mengubah kepastian hukum menjadi semacam 'hasutan dungu', untuk melestarikan kejahatan kliennya, "laskar jihad", di Maluku.

Salam Sejahtera!

JL.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044