KUTU HENDAK MENYAINGI KEPALA
Tanggapan-tanggapan Joshua Lainnya
Salam Sejahtera!
Saudara-saudara sebangsa,
Kutu adalah hewan kecil yang biasanya menghuni kepala wanita, atau malah pria,
yang tidak menjaga kebersihan kepala mereka. Pelajaran pertama tentang hal ini
adalah untuk Maluku, bahwa "kutu jahad" akan merajalela di "kepala" Maluku, jika
Maluku tidak membersihkan kepalanya.
Judul di atas ini sengaja saya gunakan untuk "laskar jahad" yang mencoba
mensejajarkan diri mereka dengan RMS, sehingga terlihat seperti "Kutu hendak
bersaing dengan kepala"! Si "laskar idiot" ini berpikir bahwa inteligensia dan akhlak
rendah mereka dapat diandalkan untuk mengulang "sejarah bengkok" karangan RI
untuk Maluku, melalui RMS. Apapun juga, mana mungkin "kutu bisa bersaing dengan
kepala"? Coba simak!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran
tentang RMS
Ambon, Laskarjihad.or.id (15/03/2002) Pasca Deklarasi Malino, Front Kedaulatan
Maluku (FKM) mengeluarkan selebaran tentang RMS. Selebaran tertanggal 5 Maret
2002 itu, ditujukan kepada seluruh masyarakat Maluku, dalam rangka menyikapi
Deklarasi Malino II yang di dalamnya terdapat poin untuk mengusut RMS/FKM dan
Kristen RMS.
JOSHUA:
Kebodohan pertama. Argumentasi FKM tertuang seluruhnya di dalam dokumen
tersbut. Apakah menyebarkannya akan memperperkuat isinya? Dusta pertama dan
kebodohan kedua. Yang namanya selebaran "tidak pernah memiliki alamat tujuan",
apalagi "tembusan". Dan dusta kedua adalah bahwa ‘selebaran tersebut ditujukan
kepada "seluruh Masyarakat Maluku", padahal Masyarakat Maluku ditempatkan pada
urutan terakhir dari "tembusannya" (lihat bagian akhir tulisan ini).
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran
tentang RMS
Meskipun organisasi ini telah dilarang oleh Pemerintah untuk melakukan aktifitasnya,
namun FKM tetap bersikeras untuk memperjuangkan kedaulatan RMS.
JOSHUA:
Masih ingat argumentasi pembela "laskar jahad", si Mahendradatta, bahwa "Instruksi
PDSD-Maluku tidak bisa mengikat pihak yang berada di luar instansi"! Argumentasi
ini dikeluarkan sehubungan dengan Instruksi PDSD-Maluku untuk semua media
massa di Maluku, yang kena-mengena dengan "radio penghasut SPMM. Sekarang,
"laskar ular beludak" ini menggunakan Instruksi PDSD-Maluku yang mereka tentang,
untuk mengikat FKM. Beginilah akibatnya, kalau orang bodoh mencoba menjadi licik!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran
tentang RMS
Dalam selebaran resmi yang ditandatangani Alex Manuputty selaku Pimpinan
Eksekutif, Semmy Waileruni selaku Pimpinan Yudikatif dan BY Tamaelasapal selaku
Pimpinan Legislatif (Perwakilan Saniri) tersebut, FKM terkesan berusaha untuk
meyakinkan masyarakat Maluku, atau yang mereka namakan bangsa Alifuru untuk
menerima kedaulatan RMS dan bersama-sama memperjuangkan kedaulatan
tersebut.
JOSHUA:
Kita sudah bisa mengira, apa jadinya jika orang dungu berlagak "memberi kesan".
Yang mereka namakan "selebaran" tersebut adalah "surat resmi terbuka" dari FKM,
yang ditujukan hampir ke seluruh dunia, termasuk "Presiden dan menteri terkait RI"!
FKM bukan hendak mayakinkan warga Maluku tentang kedaulatan dan keabsahan
RMS, tetapi MENYATAKAN hal itu kepada DUNIA! Di dalam kebodohan dan niat
jahad, "laskar dungu" ini mencoba mengisolasi "pernyataan terbuka" tersebut hanya
untuk Maluku, supaya bisa mempertentangkan FKM dengan Perjanjian
Maluku-Malino II, yang mereka tentang sendiri. Menamakan warga Maluku sebagai
Bangsa Alif'uru atau Bangsa Alif Ur memang sesuai dengan kenyataannya. Ini bukan
sejenis pernyataan idiot dari si sarjana psikopatnya "laskar jahad", Ayip Syafruddin,
yang mengklaim warga Kristen Poso sebagai sukubangsa Alif'uru, yang juga berjuang
untuk RMS-Kristen! Namanya juga ular beludak!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran
tentang RMS
Salah satu opsi dalam selebaran itu menyebutkan, apabila RMS adalah suatu negara
yang sah diproklamirkan pada tanggal 25 April 1950, maka seluruh rakyat Maluku
harus berjuang secara damai dan bermoral mengembalikan kedaulatan RMS.
JOSHUA:
Hanya orang dungu berniat jahad yang menyebut "butir pernyataan" sebagai "opsi"
atau "pilihan", dan menggunakan istilah "apabila" untuk sesuatu yang telah
dinyatakan secara mutlak, terbuka, dan jelas! Mengapa FKM harus ber-‘apabila', jika
mereka mendapat dukungan ilmiah yang kuat dari berbagai referensi yang mereka
gunakan? Tanpa sadar, demi kemulusan tuduhan dan hasutan mereka, "laskar idiot"
ini menyebut "seluruh rakyat Maluku" berulang-ulang , yang artinya adalah bahwa
RMS melibatkan warga Muslim Maluku juga, di dalam perjuangannya. Si penipu
dungu sudah lupa pada tuduhan mereka tentang RMS-Kristen!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran
tentang RMS
FKM bukan saja berpandangan bahwa RMS bukan gerakan separatis, namun juga
berkeyakinan bahwa RMS adalah sebuah negara yang sah, yang dirampas
kedaulatannya oleh Pemerintah RI pada tahun 1950. Dan hingga hari ini RMS belum
memperoleh kembali kedaulatannya yang dijajah oleh NKRI.
JOSHUA:
Dalam hal ini, istilah "berpandangan" terlalu lemah! FKM sudah sampai pada taraf
"YAKIN"! Jika "laskar jahad" ini adalah kelompok orang berotak, seperti klaim
mereka, tentu mereka tidak hanya mampu megulang pernyataan FKM dengan
menambah berbagai bumbu dusta dan bodoh di sana-sini, tetapi mampu juga untuk
MENDEBAT FKM secara ilmiah, dan menggugurkan pernyataan mereka. Bukankah
"laskar jahad" punya ahli hukum seperti si Mahendradatta, ahli sejarah seperti Noer
Tawainella, analis militer seperti si kopral Rustam Kastor, dan ahli-ahlian lain macam
Ayip Syafruddin? Ada lagi ahli-ahli lain yang bisa memberikan dukungan, seperti
pentolan-pentolan yang ada di dalam "republika", FPI, KISDI, MUI, ICMI dan lain-lain.
Galang mereka semua, termasuk Amien Rais, Hamzah Haz dan DPR (khusus
Komisi I dan II), supaya mereka memberikan "bantahan ilmiah" terhadap pernyataan
FKM. Berhentilah menjadi kambing panik yang mengembik dengan tak ada
ujung-pangkalnya.
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran
tentang RMS
Untuk memperkuat klaim keabsahaan RMS tersebut, Front Kedaulatan Maluku (FKM)
menggunakan beberapa argumen sepihak di antaranya, bahwa pada saat RMS
diproklamirkan, NKRI tidak ada.
JOSHUA:
Hei "laskar rendah budi-pekerti"! Jika pernyataan FKM itu kalian sebut sebagai
"pernyataan sepihak", mengapa kalian tidak berusaha membuatnya menjadi "debat
ilmiah dua pihak"? Kalian juga bisa dan bebas untuk mengatakan bahwa pada tahu
1950 itu, NKRI sudah ada! Masalahnya adalah bahwa kalian tidak bisa hanya
mengembik kali ini, tetapi harus mendukung pernyataan kalian dengan bukti-bukti
ilmiah! Apakah itu NKRI, jika yang digunakan bukan UUD-1945, tetapi UUD RIS?
Dekrit Presiden untuk "kembali ke UUD-1945", dikeluarkan pada tahun berapa, Jaf'ar?
Sementara ini, saya beruntung memperoleh "bantahan" terhadap pernyataan FKM,
yang kata "laskar idiot", datangnya dari "pakar hukum UGM", Yogyakarta, "Edi O.S.
Hiariej, S.H.". Coba kita sisip argumen si Ambon ini, di antara celah-celah diskusi
kita.
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional
Ambon, Laskarjihad.or.id (19/03/2002) Klaim dari Front Kedaulatan Maluku (FKM)
yang dalam selebarannya tertanggal 5 Maret 2002 lalu, mengatakan bahwa Republik
Maluku Selatan (RMS) telah ada sebelum tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dibantah pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Edi O.S.
Hiariej, S.H.
JOSHUA:
Si jago hukum dari Ambon ini mengatakan bahwa NKRI sudah ada sebelum RMS
diproklamirkan. Baiklah untuk saat ini kita setuju saja dengan pernyataannya ini.
Yang perlu kita perhatikan di sini adalah "apa itu NKRI menurut dia, dan apa dasar
hukum bagi NKRI-nya" itu.
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional Dalam selebaran
itu, secara sepihak FKM menggunakan perjanjian Linggarjati, Renville, Roem-Royen,
Konferensi Meja Bundar (KMB), dan Konstitusi RIS sebagai landasan hukum
keabsahan RMS. "Dalam perjanjian-perjanjian tersebut sama sekali tidak
menyinggung tentang RMS. Bahkan dalam perjanjian-perjanjian itu secara de facto
Belanda mengakui kemerdekaan RI," jelasnya.
JOSHUA:
Beginikah cara seorang "pakar hukum UGM" mengajukan bantahan ilmiah? Seorang
"pakar hukum" tentu harus lebih tahu dari saya, bahwa setiap pernyataannya harus
memiliki bukti dan argumen, berupa PASAL-PASAL di dalam ke-4 Konvensi tersebut.
Sekarang coba kita analisa alur logikanya. Hanya orang bodoh yang akan "mencari
singkatan RMS di dalam ke-4 Konvensi tersebut, sebab waktu itu NAMA RMS belum
ada. Tetapi secara gamblang dijelaskan di sana, bahwa "Maluku memiliki segala hak
dan kebebeasan untuk menentukan nasibnya sendiri" apakah itu nanti berupa RMS,
MSR, MSR, SRM ataupun SMR. Terlalu sukarkah hal yang sederhana ini bagi
seorang "pakar hukum"?
Di atas, si "pakar hukum UGM" ini menyatakan bahwa "NKRI sudah ada, sebelum
RMS ada"! Sekarang dia mengakui bahwa yang diakui "de facto"-nya oleh Belanda
adalah "RI"! Masakan seorang pakar hukum tidak bisa membedakan antara RI
dengan NKRI? Sebenarnya dia bisa, cuma terkontaminasi oleh racun dusta "laskar
idiot", sehingga argumennya jadi mengular seperti ini. Dia mengklaim "de facto",
sedangkan "de jure" yang merupakan bidang keahliannya tidak dimunculkan! Kita
akan kembali ke jago hukum Ambon ini nanti!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran
tentang RMS
FKM juga menyodorkan sederet landasan hukum yang digunakannya untuk
memperkuat argumen mereka. Diantaranya adalah Perjanjian Linggarjati, Renville,
Roem Royen, Konferensi Meja Bundar (KMB), Konstitusi RIS, Resolusi Amsterdam,
Hukum Internasional cabang Belanda (Konferensi Rotterdam) tanggal 24 Juni 1950,
Keputusan Mahkamah Accondisent di Amsterdam tanggal 2 November 1950,
Keputusan Naik Banding di Amsterdam pada tanggal 8 Februari 1957, Keputusan
Mahkamah Agung New Guinea (Irja) tanggal 7 Maret 1952, demokrasi dan HAM,
sejarah, filosofi, politis dan budaya.
JOSHUA:
Apakah kalian pernah membaca ke-4 Konvensi tersebut "laskar idiot"? Jika belum,
bagaimana kalian bisa mencerna begitu banyak dolumen lain yang disuguhi FKM,
untuk membantah pernyataan FKM? Suruh si Mahendradatta bertapa dengan materi
hukum yang menjadi bidang keahliannya, supaya MA-nya tidak hanya berfungsi
untuk mengurusi "dusta Kebun Cengkeh"! Kalian ini mengerti apa artinya "malu"? Jika
mengerti, apa kalian memilikinya atau tidak? Masakan orang-orang yang berjuang di
jalan Allah, dan yang dikasihi dan ditolong Allah, hanya sebegini tingkat inteligensia
dan moralnya? Kalian hanyalah kecoa yang menunggangi dan menistai Islam!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional Dihubungi
laskarjihad.or.id. via telepon, Edi mengungkapkan dalam Konferensi Meja Bundar di
Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan RI dengan luas wilayahnya
meliputi Hindia Belanda dari Aceh sampai Irian Jaya. Setelah pengakuan kedaulatan
itu, kemudian muncul berbagai gerakan separatis di wilayah Indonesia termasuk RMS
di Maluku.
JOSHUA:
Pertama, kita seharusnya menuntut si "pakar hukum UGM" ini untuk memberikan
PASAL di dalam hasil KMB sebagai bukti pernyataannya! Yang aneh adalah bahwa
pengakuan itu diberikan ketika ibukota RI masih di YOGYAKARTA, dan UUD yg.
nantinya digunakan adalah UUD-RIS. Artinya, yang diakui kedaulatannya oleh
Belanda adalah REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, DENGAN 16 NEGARA BAGIAN,
termasuk RI, pada tgl. 30 Desember 1949. Ale balajar sejarah dari Jaf'ar ka apa?
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional Oleh karena itu,
dirinya menegaskan bahwa klaim FKM tersebut merupakan pemutarbalikan fakta.
Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 menunjukkan bahwa
secara de facto NKRI telah berdiri.
JOSHUA:
Kutu busu makanang tuma ini bilang bahwa "NKRI sudah berdiri sejak 17 Agustus
1945, tetapi "Pengakuan Kedaulatannya baru terjadi pada tahun 1949"! Mengapa
begitu? Karena dari tadi, "pakar hukum UGM" ini hanya mampu menyinggung sisi "de
facto", dan menagbaikan "de jure"! 17 Agustus 1945 saja tidak terlalu solid
kedudukannya, sebab UUD-1945, baru diresmikan keesokan harinya, 18 Agustus
1945. Kalau ingin menjadi ahli hukum, cobalah untuk selalu berbicara dari sisi "de
jure", sebab seorang sinting di pasar Malioboro bisa mengaku dirinya "ahli hukum
menurut de facto"!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional Edi menerangkan
bahwa dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, telah dibentuk 8 provinsi yakni
provinsi Jateng, Jabar, Jatim, Kalimantan, Sumatera, Sunda Kecil, Sulawesi, dan
Maluku. "Dengan demikian, sejak proklamasi kemerdekaan RI, Maluku sudah
termasuk dalam wilayah NKRI.", katanya.
JOSHUA:
Coba tanyakan "pakar hukum UGM" ini, "siapa gubernur Maluku waktu itu?" Apakah
Pemerintahan Daerah Maluku sudah resmi berjalan (de jure)? Jika NKRI-minus-Papua
ini SAH, lalu mengapa baru diakui kedaulatannya pada tahun 1949, yang artinya yang
dibuat itu hanya provinsi-provinsian yang mungkin juga "lahir premature sebelum
UUD-1945", selain tidak memiliki kekuatan apa-apa, de jure, maupun de facto. Dosen
hukum siapa di UGM yang membimbing mahasiswa goblok seperti ini, dan Tim
Penguji dungu mana yang meluluskannya?
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional Dengan fakta ini,
tegas Edi, sama sekali tidak ada dasar hukum yang mengatakan RMS eksis
sebelum Proklamasi 1945. Bahkan secara hukum internasional juga RMS tidak
memiliki landasan hukum karena hasil perundingan RI dengan Belanda mengatakan
bahwa wilayah Indonesia meliputi wilayah jajahan Hindia Belanda, yaitu dari Sabang
sampai Merauke. Dan sebelum Proklamasi, tidak ada satu pun dari wilayah Hindia
Belanda itu yang menyatakan kemerdekaannya.
JOSHUA:
Hei "nau-nau burek", orang gila di pasar Ambon juga tahu bahwa TAHUN 1945 LEBIH
DULU DARI TAHUN 1950! Coba kutip PASAL dan AYAT yang menyebutkan "RI dari
Sabang sampai Merauke"! Tahun berapa Belanda keluar dari Papua? Mengapa
"secara hukum Internasional" kamu, malah memberikan dasar hukum bagi Belanda
untuk tetap di Papua, yang lalu DITIPU RI melalui PEPERA BUSUK itu? Jika Belanda
memang mengakui kedaulatan RI, mulai dari Merauke, "mengapa harus ada PEPERA
yang menjijikan itu"? Itulah kalau mau menjilat si sarjana psikopat, Ayip Syafruddin.
Sudah goblok, pendusta pula!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional Aktivis ornop
Parlemen Watch Indonesia (PARWI), Yogyakarta, ini juga menyatakan bahwa
Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku (PDSDM) dan pihak militer harus tegas
menyikapi selebaran yang mengajak kepada separatisme ini. "Seruan seperti ini,
yakni yang mengajak kepaa disintegrasi, melanggar pasal hukum makar yang
pelakunya dapat dijatuhi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati," tegasnya.
JOSHUA:
Astaga! Pantas Parlemen jadi seperti "arisan ibu-ibu RT", karena yang
me-‘watch'-nya adalah kutu busuk yang berintelektual dan bermoral "laskar jarah"!
Akibatnya, "pakar hukum UGM" ini, malah tidak becus membedakan mana "surat
resmi dan terbuka" dan mana "selebaran"! Bikin malu almamater dan bikin malu
Ambon! Ini bukan "pakar hukum UGM", tetapi "pakar hukum UGD" (Universitas Gajah
Duduk)! "laskar jarah" sudah menepuk dada kesenangan, padahal kini malah masuk
kubangan lumpur idiot lagi! Pakai ahli hukum setara Menteri Kehakiman, dan jangan
yang berkelas kecoa seperti ini!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran
tentang RMS
Bahkan, dalam selebaran itu FKM juga mencantumkan tulisan beberapa penulis
Barat sebagai dasar hukum untuk membenarkan keabsahan RMS, seperti Carin
Parker dalam tulisannya Republik Maluku: The case for self detemination Law , A
Briefing to Humanitarian Law Project International, Education Development and
Assosiation of Humanitarian Lawyers, J. Prins dalam tulisannya The Legal Position of
RMS, HJ Kruls dalam tulisannya The Strategic Importance in The World Picture to
The United Nations, N.J.C.R Kappeyne van de Copelco dalam tulisannya Relation to
The United Nations, H.J. Roethof dalam tulisannya an Exiting State, Gesina van
Dermolf dalam tulisannya The Legal Position According to International Law, Gerad
Louners Tichelman dalam tulisannya Anthropological Aspects, dan W.H. Tutuarima
dalam tulisannya Acelestiastical Aspects.
JOSHUA:
Tentu saja FKM hanya mencantumkan penulis Barat, karena semua penulis sejarah
Nasional sudah dibengkokkan untuk menulis "sajarah bengkok" tentang Maluku,
supaya kejahatan RI atas Maluku, dan penghianatan serta pelanggaran hukum
Internasional bisa digelapkan di dalam kegelapan kehidupan negara ini! Kalian
sengaja menggunakan istilah "penulis Barat" untuk memaacing emosi dan
mebutakan mata serta membodohi umat, agar mereka kehilangan kemampuan untuk
mencium kebodohan dan kebusukan kalian, "laskar ular beludak"! Jika kalian tidak
senang pada penulis Barat, andalkan saja "penulis Timur" kalian untuk menulis, tetapi
yang "benar"! Ini bukan sekedar "permainan fatwa", sehingga untuk merusuh,
menjarah, merampok dan membunuh rakyat Maluku, kalian harus menunggu "fatwa
dari Yaman", yg. entah nenek-moyangnya punya urusan apa dengan Maluku. Kalian
memang benar-benar rendah dan memalukan. Jenggotnya saja yang seperti ilmuwan,
tetapi isi kepalanya mirip punya kambing! Kulitnya saja yang Islam, tetapi daging di
dalamnya iblis! Jubahnya saja yang terlihat putih dari jauh, tetapi dari dekat, entah
sudah berapa ribu percikan darah manusia, Kristen dan Muslim, yang menempel di
sana.
Baca yang di bawah ini, lalu tanyakan pada diri kalian, "apa pernah orang mengirim
selebaran ke PBB?" Kalian menjijikan!
Salam Sejahtera!
JL.
|