The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KUTU HENDAK MENYAINGI KEPALA


KUTU HENDAK MENYAINGI KEPALA
Tanggapan-tanggapan Joshua Lainnya

Salam Sejahtera!

Saudara-saudara sebangsa,

Kutu adalah hewan kecil yang biasanya menghuni kepala wanita, atau malah pria, yang tidak menjaga kebersihan kepala mereka. Pelajaran pertama tentang hal ini adalah untuk Maluku, bahwa "kutu jahad" akan merajalela di "kepala" Maluku, jika Maluku tidak membersihkan kepalanya.

Judul di atas ini sengaja saya gunakan untuk "laskar jahad" yang mencoba mensejajarkan diri mereka dengan RMS, sehingga terlihat seperti "Kutu hendak bersaing dengan kepala"! Si "laskar idiot" ini berpikir bahwa inteligensia dan akhlak rendah mereka dapat diandalkan untuk mengulang "sejarah bengkok" karangan RI untuk Maluku, melalui RMS. Apapun juga, mana mungkin "kutu bisa bersaing dengan kepala"? Coba simak!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran tentang RMS

Ambon, Laskarjihad.or.id (15/03/2002) Pasca Deklarasi Malino, Front Kedaulatan Maluku (FKM) mengeluarkan selebaran tentang RMS. Selebaran tertanggal 5 Maret 2002 itu, ditujukan kepada seluruh masyarakat Maluku, dalam rangka menyikapi Deklarasi Malino II yang di dalamnya terdapat poin untuk mengusut RMS/FKM dan Kristen RMS.

JOSHUA:
Kebodohan pertama. Argumentasi FKM tertuang seluruhnya di dalam dokumen tersbut. Apakah menyebarkannya akan memperperkuat isinya? Dusta pertama dan kebodohan kedua. Yang namanya selebaran "tidak pernah memiliki alamat tujuan", apalagi "tembusan". Dan dusta kedua adalah bahwa ‘selebaran tersebut ditujukan kepada "seluruh Masyarakat Maluku", padahal Masyarakat Maluku ditempatkan pada urutan terakhir dari "tembusannya" (lihat bagian akhir tulisan ini).

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran tentang RMS

Meskipun organisasi ini telah dilarang oleh Pemerintah untuk melakukan aktifitasnya, namun FKM tetap bersikeras untuk memperjuangkan kedaulatan RMS.

JOSHUA:
Masih ingat argumentasi pembela "
laskar jahad", si Mahendradatta, bahwa "Instruksi PDSD-Maluku tidak bisa mengikat pihak yang berada di luar instansi"! Argumentasi ini dikeluarkan sehubungan dengan Instruksi PDSD-Maluku untuk semua media massa di Maluku, yang kena-mengena dengan "radio penghasut SPMM. Sekarang, "laskar ular beludak" ini menggunakan Instruksi PDSD-Maluku yang mereka tentang, untuk mengikat FKM. Beginilah akibatnya, kalau orang bodoh mencoba menjadi licik!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran tentang RMS

Dalam selebaran resmi yang ditandatangani Alex Manuputty selaku Pimpinan Eksekutif, Semmy Waileruni selaku Pimpinan Yudikatif dan BY Tamaelasapal selaku Pimpinan Legislatif (Perwakilan Saniri) tersebut, FKM terkesan berusaha untuk meyakinkan masyarakat Maluku, atau yang mereka namakan bangsa Alifuru untuk menerima kedaulatan RMS dan bersama-sama memperjuangkan kedaulatan tersebut.

JOSHUA:
Kita sudah bisa mengira, apa jadinya jika orang dungu berlagak "memberi kesan". Yang mereka namakan "selebaran" tersebut adalah "surat resmi terbuka" dari FKM, yang ditujukan hampir ke seluruh dunia, termasuk "Presiden dan menteri terkait RI"! FKM bukan hendak mayakinkan warga Maluku tentang kedaulatan dan keabsahan RMS, tetapi MENYATAKAN hal itu kepada DUNIA! Di dalam kebodohan dan niat jahad, "
laskar dungu" ini mencoba mengisolasi "pernyataan terbuka" tersebut hanya untuk Maluku, supaya bisa mempertentangkan FKM dengan Perjanjian Maluku-Malino II, yang mereka tentang sendiri. Menamakan warga Maluku sebagai Bangsa Alif'uru atau Bangsa Alif Ur memang sesuai dengan kenyataannya. Ini bukan sejenis pernyataan idiot dari si sarjana psikopatnya "laskar jahad", Ayip Syafruddin, yang mengklaim warga Kristen Poso sebagai sukubangsa Alif'uru, yang juga berjuang untuk RMS-Kristen! Namanya juga ular beludak!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran tentang RMS

Salah satu opsi dalam selebaran itu menyebutkan, apabila RMS adalah suatu negara yang sah diproklamirkan pada tanggal 25 April 1950, maka seluruh rakyat Maluku harus berjuang secara damai dan bermoral mengembalikan kedaulatan RMS.

JOSHUA:
Hanya orang dungu berniat jahad yang menyebut "butir pernyataan" sebagai "opsi" atau "pilihan", dan menggunakan istilah "apabila" untuk sesuatu yang telah dinyatakan secara mutlak, terbuka, dan jelas! Mengapa FKM harus ber-‘apabila', jika mereka mendapat dukungan ilmiah yang kuat dari berbagai referensi yang mereka gunakan? Tanpa sadar, demi kemulusan tuduhan dan hasutan mereka, "
laskar idiot" ini menyebut "seluruh rakyat Maluku" berulang-ulang , yang artinya adalah bahwa RMS melibatkan warga Muslim Maluku juga, di dalam perjuangannya. Si penipu dungu sudah lupa pada tuduhan mereka tentang RMS-Kristen!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran tentang RMS

FKM bukan saja berpandangan bahwa RMS bukan gerakan separatis, namun juga berkeyakinan bahwa RMS adalah sebuah negara yang sah, yang dirampas kedaulatannya oleh Pemerintah RI pada tahun 1950. Dan hingga hari ini RMS belum memperoleh kembali kedaulatannya yang dijajah oleh NKRI.

JOSHUA:
Dalam hal ini, istilah "berpandangan" terlalu lemah! FKM sudah sampai pada taraf "YAKIN"! Jika "
laskar jahad" ini adalah kelompok orang berotak, seperti klaim mereka, tentu mereka tidak hanya mampu megulang pernyataan FKM dengan menambah berbagai bumbu dusta dan bodoh di sana-sini, tetapi mampu juga untuk MENDEBAT FKM secara ilmiah, dan menggugurkan pernyataan mereka. Bukankah "laskar jahad" punya ahli hukum seperti si Mahendradatta, ahli sejarah seperti Noer Tawainella, analis militer seperti si kopral Rustam Kastor, dan ahli-ahlian lain macam Ayip Syafruddin? Ada lagi ahli-ahli lain yang bisa memberikan dukungan, seperti pentolan-pentolan yang ada di dalam "republika", FPI, KISDI, MUI, ICMI dan lain-lain. Galang mereka semua, termasuk Amien Rais, Hamzah Haz dan DPR (khusus Komisi I dan II), supaya mereka memberikan "bantahan ilmiah" terhadap pernyataan FKM. Berhentilah menjadi kambing panik yang mengembik dengan tak ada ujung-pangkalnya.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran tentang RMS

Untuk memperkuat klaim keabsahaan RMS tersebut, Front Kedaulatan Maluku (FKM) menggunakan beberapa argumen sepihak di antaranya, bahwa pada saat RMS diproklamirkan, NKRI tidak ada.

JOSHUA:
Hei "
laskar rendah budi-pekerti"! Jika pernyataan FKM itu kalian sebut sebagai "pernyataan sepihak", mengapa kalian tidak berusaha membuatnya menjadi "debat ilmiah dua pihak"? Kalian juga bisa dan bebas untuk mengatakan bahwa pada tahu 1950 itu, NKRI sudah ada! Masalahnya adalah bahwa kalian tidak bisa hanya mengembik kali ini, tetapi harus mendukung pernyataan kalian dengan bukti-bukti ilmiah! Apakah itu NKRI, jika yang digunakan bukan UUD-1945, tetapi UUD RIS? Dekrit Presiden untuk "kembali ke UUD-1945", dikeluarkan pada tahun berapa, Jaf'ar?

Sementara ini, saya beruntung memperoleh "bantahan" terhadap pernyataan FKM, yang kata "laskar idiot", datangnya dari "pakar hukum UGM", Yogyakarta, "Edi O.S. Hiariej, S.H.". Coba kita sisip argumen si Ambon ini, di antara celah-celah diskusi kita.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional

Ambon, Laskarjihad.or.id (19/03/2002) Klaim dari Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang dalam selebarannya tertanggal 5 Maret 2002 lalu, mengatakan bahwa Republik Maluku Selatan (RMS) telah ada sebelum tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibantah pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Edi O.S. Hiariej, S.H.

JOSHUA:
Si jago hukum dari Ambon ini mengatakan bahwa NKRI sudah ada sebelum RMS diproklamirkan. Baiklah untuk saat ini kita setuju saja dengan pernyataannya ini. Yang perlu kita perhatikan di sini adalah "apa itu NKRI menurut dia, dan apa dasar hukum bagi NKRI-nya" itu.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional Dalam selebaran itu, secara sepihak FKM menggunakan perjanjian Linggarjati, Renville, Roem-Royen, Konferensi Meja Bundar (KMB), dan Konstitusi RIS sebagai landasan hukum keabsahan RMS. "Dalam perjanjian-perjanjian tersebut sama sekali tidak menyinggung tentang RMS. Bahkan dalam perjanjian-perjanjian itu secara de facto Belanda mengakui kemerdekaan RI," jelasnya.

JOSHUA:
Beginikah cara seorang "pakar hukum UGM" mengajukan bantahan ilmiah? Seorang "pakar hukum" tentu harus lebih tahu dari saya, bahwa setiap pernyataannya harus memiliki bukti dan argumen, berupa PASAL-PASAL di dalam ke-4 Konvensi tersebut. Sekarang coba kita analisa alur logikanya. Hanya orang bodoh yang akan "mencari singkatan RMS di dalam ke-4 Konvensi tersebut, sebab waktu itu NAMA RMS belum ada. Tetapi secara gamblang dijelaskan di sana, bahwa "Maluku memiliki segala hak dan kebebeasan untuk menentukan nasibnya sendiri" apakah itu nanti berupa RMS, MSR, MSR, SRM ataupun SMR. Terlalu sukarkah hal yang sederhana ini bagi seorang "pakar hukum"?

Di atas, si "pakar hukum UGM" ini menyatakan bahwa "NKRI sudah ada, sebelum RMS ada"! Sekarang dia mengakui bahwa yang diakui "de facto"-nya oleh Belanda adalah "RI"! Masakan seorang pakar hukum tidak bisa membedakan antara RI dengan NKRI? Sebenarnya dia bisa, cuma terkontaminasi oleh racun dusta "laskar idiot", sehingga argumennya jadi mengular seperti ini. Dia mengklaim "de facto", sedangkan "de jure" yang merupakan bidang keahliannya tidak dimunculkan! Kita akan kembali ke jago hukum Ambon ini nanti!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran tentang RMS

FKM juga menyodorkan sederet landasan hukum yang digunakannya untuk memperkuat argumen mereka. Diantaranya adalah Perjanjian Linggarjati, Renville, Roem Royen, Konferensi Meja Bundar (KMB), Konstitusi RIS, Resolusi Amsterdam, Hukum Internasional cabang Belanda (Konferensi Rotterdam) tanggal 24 Juni 1950, Keputusan Mahkamah Accondisent di Amsterdam tanggal 2 November 1950, Keputusan Naik Banding di Amsterdam pada tanggal 8 Februari 1957, Keputusan Mahkamah Agung New Guinea (Irja) tanggal 7 Maret 1952, demokrasi dan HAM, sejarah, filosofi, politis dan budaya.

JOSHUA:
Apakah kalian pernah membaca ke-4 Konvensi tersebut "
laskar idiot"? Jika belum, bagaimana kalian bisa mencerna begitu banyak dolumen lain yang disuguhi FKM, untuk membantah pernyataan FKM? Suruh si Mahendradatta bertapa dengan materi hukum yang menjadi bidang keahliannya, supaya MA-nya tidak hanya berfungsi untuk mengurusi "dusta Kebun Cengkeh"! Kalian ini mengerti apa artinya "malu"? Jika mengerti, apa kalian memilikinya atau tidak? Masakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah, dan yang dikasihi dan ditolong Allah, hanya sebegini tingkat inteligensia dan moralnya? Kalian hanyalah kecoa yang menunggangi dan menistai Islam!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional Dihubungi
laskarjihad.or.id. via telepon, Edi mengungkapkan dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan RI dengan luas wilayahnya meliputi Hindia Belanda dari Aceh sampai Irian Jaya. Setelah pengakuan kedaulatan itu, kemudian muncul berbagai gerakan separatis di wilayah Indonesia termasuk RMS di Maluku.

JOSHUA:
Pertama, kita seharusnya menuntut si "pakar hukum UGM" ini untuk memberikan PASAL di dalam hasil KMB sebagai bukti pernyataannya! Yang aneh adalah bahwa pengakuan itu diberikan ketika ibukota RI masih di YOGYAKARTA, dan UUD yg. nantinya digunakan adalah UUD-RIS. Artinya, yang diakui kedaulatannya oleh Belanda adalah REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, DENGAN 16 NEGARA BAGIAN, termasuk RI, pada tgl. 30 Desember 1949. Ale balajar sejarah dari
Jaf'ar ka apa?

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa klaim FKM tersebut merupakan pemutarbalikan fakta. Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 menunjukkan bahwa secara de facto NKRI telah berdiri.

JOSHUA:
Kutu busu makanang tuma ini bilang bahwa "NKRI sudah berdiri sejak 17 Agustus 1945, tetapi "Pengakuan Kedaulatannya baru terjadi pada tahun 1949"! Mengapa begitu? Karena dari tadi, "pakar hukum UGM" ini hanya mampu menyinggung sisi "de facto", dan menagbaikan "de jure"! 17 Agustus 1945 saja tidak terlalu solid kedudukannya, sebab UUD-1945, baru diresmikan keesokan harinya, 18 Agustus 1945. Kalau ingin menjadi ahli hukum, cobalah untuk selalu berbicara dari sisi "de jure", sebab seorang sinting di pasar Malioboro bisa mengaku dirinya "ahli hukum menurut de facto"!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional Edi menerangkan bahwa dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, telah dibentuk 8 provinsi yakni provinsi Jateng, Jabar, Jatim, Kalimantan, Sumatera, Sunda Kecil, Sulawesi, dan Maluku. "Dengan demikian, sejak proklamasi kemerdekaan RI, Maluku sudah termasuk dalam wilayah NKRI.", katanya.

JOSHUA:
Coba tanyakan "pakar hukum UGM" ini, "siapa gubernur Maluku waktu itu?" Apakah Pemerintahan Daerah Maluku sudah resmi berjalan (de jure)? Jika NKRI-minus-Papua ini SAH, lalu mengapa baru diakui kedaulatannya pada tahun 1949, yang artinya yang dibuat itu hanya provinsi-provinsian yang mungkin juga "lahir premature sebelum UUD-1945", selain tidak memiliki kekuatan apa-apa, de jure, maupun de facto. Dosen hukum siapa di UGM yang membimbing mahasiswa goblok seperti ini, dan Tim Penguji dungu mana yang meluluskannya?

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional Dengan fakta ini, tegas Edi, sama sekali tidak ada dasar hukum yang mengatakan RMS eksis sebelum Proklamasi 1945. Bahkan secara hukum internasional juga RMS tidak memiliki landasan hukum karena hasil perundingan RI dengan Belanda mengatakan bahwa wilayah Indonesia meliputi wilayah jajahan Hindia Belanda, yaitu dari Sabang sampai Merauke. Dan sebelum Proklamasi, tidak ada satu pun dari wilayah Hindia Belanda itu yang menyatakan kemerdekaannya.

JOSHUA:
Hei "nau-nau burek", orang gila di pasar Ambon juga tahu bahwa TAHUN 1945 LEBIH DULU DARI TAHUN 1950! Coba kutip PASAL dan AYAT yang menyebutkan "RI dari Sabang sampai Merauke"! Tahun berapa Belanda keluar dari Papua? Mengapa "secara hukum Internasional" kamu, malah memberikan dasar hukum bagi Belanda untuk tetap di Papua, yang lalu DITIPU RI melalui PEPERA BUSUK itu? Jika Belanda memang mengakui kedaulatan RI, mulai dari Merauke, "mengapa harus ada PEPERA yang menjijikan itu"? Itulah kalau mau menjilat si sarjana psikopat, Ayip Syafruddin. Sudah goblok, pendusta pula!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH RMS
Tidak Memiliki Landasan Hukum Secara Nasional dan Internasional Aktivis ornop Parlemen Watch Indonesia (PARWI), Yogyakarta, ini juga menyatakan bahwa Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku (PDSDM) dan pihak militer harus tegas menyikapi selebaran yang mengajak kepada separatisme ini. "Seruan seperti ini, yakni yang mengajak kepaa disintegrasi, melanggar pasal hukum makar yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati," tegasnya.

JOSHUA:
Astaga! Pantas Parlemen jadi seperti "arisan ibu-ibu RT", karena yang me-‘watch'-nya adalah kutu busuk yang berintelektual dan bermoral "
laskar jarah"! Akibatnya, "pakar hukum UGM" ini, malah tidak becus membedakan mana "surat resmi dan terbuka" dan mana "selebaran"! Bikin malu almamater dan bikin malu Ambon! Ini bukan "pakar hukum UGM", tetapi "pakar hukum UGD" (Universitas Gajah Duduk)! "laskar jarah" sudah menepuk dada kesenangan, padahal kini malah masuk kubangan lumpur idiot lagi! Pakai ahli hukum setara Menteri Kehakiman, dan jangan yang berkelas kecoa seperti ini!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Upaya Memperkuat Argumentasi Front Kedaulatan Maluku Sebarkan Selebaran tentang RMS

Bahkan, dalam selebaran itu FKM juga mencantumkan tulisan beberapa penulis Barat sebagai dasar hukum untuk membenarkan keabsahan RMS, seperti Carin Parker dalam tulisannya Republik Maluku: The case for self detemination Law , A Briefing to Humanitarian Law Project International, Education Development and Assosiation of Humanitarian Lawyers, J. Prins dalam tulisannya The Legal Position of RMS, HJ Kruls dalam tulisannya The Strategic Importance in The World Picture to The United Nations, N.J.C.R Kappeyne van de Copelco dalam tulisannya Relation to The United Nations, H.J. Roethof dalam tulisannya an Exiting State, Gesina van Dermolf dalam tulisannya The Legal Position According to International Law, Gerad Louners Tichelman dalam tulisannya Anthropological Aspects, dan W.H. Tutuarima dalam tulisannya Acelestiastical Aspects.

JOSHUA:
Tentu saja FKM hanya mencantumkan penulis Barat, karena semua penulis sejarah Nasional sudah dibengkokkan untuk menulis "sajarah bengkok" tentang Maluku, supaya kejahatan RI atas Maluku, dan penghianatan serta pelanggaran hukum Internasional bisa digelapkan di dalam kegelapan kehidupan negara ini! Kalian sengaja menggunakan istilah "penulis Barat" untuk memaacing emosi dan mebutakan mata serta membodohi umat, agar mereka kehilangan kemampuan untuk mencium kebodohan dan kebusukan kalian, "
laskar ular beludak"! Jika kalian tidak senang pada penulis Barat, andalkan saja "penulis Timur" kalian untuk menulis, tetapi yang "benar"! Ini bukan sekedar "permainan fatwa", sehingga untuk merusuh, menjarah, merampok dan membunuh rakyat Maluku, kalian harus menunggu "fatwa dari Yaman", yg. entah nenek-moyangnya punya urusan apa dengan Maluku. Kalian memang benar-benar rendah dan memalukan. Jenggotnya saja yang seperti ilmuwan, tetapi isi kepalanya mirip punya kambing! Kulitnya saja yang Islam, tetapi daging di dalamnya iblis! Jubahnya saja yang terlihat putih dari jauh, tetapi dari dekat, entah sudah berapa ribu percikan darah manusia, Kristen dan Muslim, yang menempel di sana.

Baca yang di bawah ini, lalu tanyakan pada diri kalian, "apa pernah orang mengirim selebaran ke PBB?" Kalian menjijikan!

Salam Sejahtera!

JL.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044