KOMPAS, Rabu, 13 Maret 2002, 17:52 WIB
Laskar Jihad Akan Ajukan Presiden ke PTUN
Jakarta, Rabu
Laskar Jihad dan Tim Pengacara Muslim (TPM) akan mengajukan Presiden RI ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak menindaklanjuti kasus penyerbuan
Batalyon Gabungan (Yon Gab) TNI terhadap poliklinik Laskar Jihad di Kebun
Cengkeh, Ambon 14 Juni 2001.
Rencana tersebut diungkapkan Ketua TMP M Mahendradatta di Kantor Komnas
HAM, Jakarta, Rabu (13/3), usai bersama Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunah Wal
Jamaah, Ja'far Umar Thalib, menemui anggota Komnas HAM Samsudin dan Soegiri.
Kata Mahendradatta, kasus penyerbuan yang menewaskan sejumlah warga sipil
tersebut telah direkomendasikan Komnas HAM kepada Presiden, yang isinya antara
lain harus menindaklanjutinya dengan langkah hukum. Ia menyatakan bahwa Komnas
HAM bersedia menjadi saksi jika langkah tersebut ditempuh.
Menurut Mahendradatta, Komnas HAM akan kembali mengingatkan Presiden agar
segera menindaklanjuti kasus penyerbuan tersebut, karena Komnas berpendapat ada
hak-hak yang tidak bisa dihilangkan dengan alasan apapun, yakni hak berpendapat
dan hak atas nyawa. "Pihak Komnas berjanji akan mengingatkan Presiden, karena
kalau tidak, kasus ini akan hilang begitu saja," kata Mahendradatta.
Selain mempertanyakan kasus tersebut, kata Mahendradatta, pihaknya juga
mengadukan rencana Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku yang akan melakukan
tindakan represif besar-besaran terhadap kelompok yang menolak Perjanjian Malino.
Selain Front Kedaulatan Maluku, Laskar Jihad merupakan kelompok yang tidak mau
menerima hasil Perjanjian Malino dengan alasan pertemuan Malino tidak melibatkan
seluruh kekuatan yang ada di Maluku, sehingga mereka yang hadir dianggap kurang
mewakili kedua kelompok di sana.(Ant/nik)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|