KOMPAS, Kamis, 24 Januari 2002
Pengacara Ambon Menuntut Pengadilan HAM untuk
Maluku
Jakarta, Kompas
Sejumlah pengacara dari komunitas Muslim dan Kristen di Ambon mendesak agar
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Komisi Penyelidik
Pelanggaran (KPP) HAM yang independen untuk melakukan penyelidikan terhadap
tragedi kemanusiaan yang berlangsung di Maluku. Mereka menginginkan agar
pengadilan HAM digelar dalam rangka penegakan hukum di Maluku.
Tuntutan dibentuknya kembali KPP HAM dan pengadilan HAM untuk Maluku
merupakan hasil kesepakatan para pengacara Ambon yang mengadakan pertemuan
di Jakarta, sejak Sabtu lalu hingga Rabu (23/1) kemarin.
"Dengan menyadari sepenuhnya kelemahan yang kami miliki, kami bertekad untuk
coba mendengar suara hati kami dan coba mendengar suara hati masyarakat Maluku
yang menginginkan kekerasan harus dihentikan. Semua kejahatan kemanusiaan
harus diakhiri. Dan hukum harus ditegakkan demi kebenaran, keadilan, dan demi
masa depan masyarakat Maluku," ujar Munir Kairoti membacakan kesepakatan yang
dihasilkan para pengacara Ambon.
Para pengacara itu bertekad ikut aktif menciptakan kondisi agar penegak hukum di
Maluku dapat bekerja kembali menegakkan kebenaran dan keadilan. Mereka juga
berniat memberdayakan proses hukum di masyarakat untuk mencegah munculnya
konflik horizontal kembali.
KPP HAM Maluku yang telah dibentuk Komnas HAM lebih dua tahun lalu, menurut
para pengacara tersebut, telah gagal melaksanakan tugasnya. Perwakilan Komnas
HAM di Maluku juga tidak bekerja efektif dan tidak memiliki tindakan apa-apa
terhadap kejahatan kemanusiaan.
"Sulit mengharapkan kerja optimal Perwakilan Komnas HAM Maluku. Komnas HAM
terjebak dalam pertikaian dengan membentuk dua kelompok Muslim dan Kristen yang
berjalan sendiri-sendiri," ujar Ichsan Malik, fasilitator gerakan Baku Bae Maluku.
Anthony Hatane mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, berbagai tindak
pelanggaran HAM di Maluku telah dilaporkan ke Komnas HAM dan Komnas telah
membentuk KPP HAM, tetapi hasilnya sampai sekarang tidak tahu. Komnas, kata
Hatane, selama ini tidak optimal dalam melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran
HAM di Maluku. "Kami berniat menekan Komnas agar bangun dari tidurnya," kata
Hatane.
Berdasarkan catatan Kompas, Komnas HAM telah membentuk KPP HAM Maluku
melalui rapat pleno tanggal 14 Januari 2000. KPP Maluku dipimpin oleh Wakil Ketua
Komnas HAM Bambang W Soeharto. Pembentukan KPP HAM Maluku lebih
ditekankan pada fungsi mediasi.
"Tidak ada Komnas HAM di Maluku. Kerja mereka sering mengekor pemerintah. KPP
HAM Maluku juga tidak ada hasilnya," timpal Richard Rahakbauw, pengacara Ambon
lainnya.
Kairoti menambahkan, mereka akan membentuk tim investigasi untuk
mengungkapkan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan aparatur negara. Namun,
masih belum diketahui teknis tim tersebut bekerja, apakah bekerja sendiri atau
bergabung dengan KPP HAM Maluku bentukan Komnas HAM.
Persoalannya, secara yuridis, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun
1999 tentang Pengadilan HAM, instansi yang berhak melakukan penyelidikan pro
justicia dalam dugaan pelanggaran HAM adalah Komnas HAM. Kemungkinan
masuknya unsur masyarakat dalam penyelidikan dimungkinkan bila Komnas HAM
membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP).
Ditanya tentang rencana pemerintah untuk menurunkan status darurat sipil di Maluku
menjadi tertib sipil, Kairoti berpendapat, hal itu bisa dilakukan di sejumlah wilayah,
seperti kawasan Maluku Tenggara dan Maluku Utara. Namun demikian, status darurat
sipil masih perlu diberlakukan di Ambon. Dalam kaitan itu, Kairoti meminta agar
pasukan yang digelar di Ambon dikelola dengan baik untuk menghindarkan konflik di
antara aparat militer maupun kepolisian di wilayah tersebut. (sah/wis)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|