KOMPAS, Senin, 25 Maret 2002, 21:49 WIB
Sweeping Represif Dijadwalkan 1 April di Ambon
Ambon, Senin
Baru sepucuk senjata api standar yang diserahkan ke Polda Maluku, menyusul
imbauan Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) setempat, Gubernur Saleh
Latuconsina, akhir Februari lalu.
"Senjata api tersebut diserahkan sebelum dilakukannya sweeping represif yang
dijadwalkan mulai 1 April 2002," kata Kapolda Maluku, Brigjen Pol Soenarko AD, di
Ambon, Senin.
Batas waktu penyerahan senjata api, bahan peledak, amunisi, dan persenjataan
lainnya merupakan kewenangan PDSD Maluku, kata Kapolda seraya menambahkan,
namun demikian masyarakat seyogianya menyerahkannya sebelum batas waktu
untuk penegakan hukum.
Oleh karena itu, Kapolda mengimbau masyarakat sebagai pemilik maupun
penyimpan senjata api standar untuk menyerahkannya ke pos keamanan terdekat
atau melalui RT, RW dan Kades/Lurah.
"Bila batas waktu penyerahan secara sukarela berakhir, maka akan dilakukan
sweeping dan tindakan represif, selanjutnya diproses hukum terhadap siapa pun, baik
warga sipil maupun aparat keamanan, yang memiliki senjata api ilegal,"
tandasnya.(Ant/jy) )
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|