The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

 HASIL PERTEMUAN MALINO II untuk MALUKU


PERJANJIAN MALINO II

Konflik Maluku yang sudah berlangsung tiga tahun terakhir telah menyebabkan korban jiwa dan harta, kesengsaraan dan kesulitan masyarakat serta membahayakan keutuhan negara RI, serta menyuramkan masa depan rakyat Maluku. Oleh karena itu, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami segenap wakil dari umat Islam dan Kristiani Maluku dengan jiwa terbuka dan hati yang ikhlas sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian.

  1. Mengakhiri semua bentuk konflik dan perselisihan.
  2. Menegakkan supremasi hukum secara adil dan tidak memihak. Karena itu, aparat harus bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya.
  3. Menolak segala bentuk gerakan separatis termasuk Republik Maluku Selatan.
  4. Sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka bagi semua orang berhak untuk berada dan berusaha di wilayah Maluku dengan meperhatikan budaya setempat.
  5. Segala bentuk organisasi, satuan kelompok atau laskar bersenjata tanpa ijin di Maluku dilarang dan harus menyerahkan senjata atau dilucuti dan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak luar yang mengacaukan Maluku, wajib meninggalkan Maluku.
  6. Untuk melaksanakan seluruh ketentuan hukum, maka perlu dibentuk tim investigasi independen nasional untuk mengusut tuntas peristiwa 19 Januari 1999, Front Kedaulatan Maluku, Kristen RMS, Laskar Jihad, Laskar Kristus, dan pengalihan agama secara paksa.
  7. Mengembalikan pengungsi secara bertahap ke tempat semula sebelum konflik.
  8. Pemerintah akan membantu masyarakat merehabilitasi sarana ekonomi dan sarana umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan agama serta perumahan rakyat agar masa depan seluruh rakyat Maluku dapat maju kembali dan keluar dari kesulitan. Sejalan dengan itu, segala bentuk pembatasan ruang gerak penduduk dibuka sehingga kehidupan ekonomi dan sosial berjalan dengan baik.
  9. Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan masyarakat diharapkan adanya kekompakan dan ketegasan untuk TNI/Polri sesuai fungsi dan tugasnya. Sejalan dengan itu, segala fasilitas TNI segera dibangun kembali dan dikembalikan fungsinya.
  10. Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi seluruh masyarakat, pemeluk agama Islam dan Kristen maka segala upaya dan usaha dakwah harus tetap menjunjung tinggi undang-undang dan ketentuan lain tanpa pemaksaan.
  11. Mendukung rehabilitasi khususnya Universitas Pattimura dengan prinsip untuk kemajuan bersama. Karena itu, rekruitmen dan kebijakan lainnya dijalankan secara terbuka dengan prinsip keadilan dan tetap memenuhi syarat keadilan.

Perjanjian ini kami buat dengan tulus dengan tekad menjalankannya secara konsekuen dan konsisten. Bagi pihak-pihak yang melanggar dan tidak menjalankan perjanjian ini akan diproses secara hukum. Tindak lanjut perjanjian ini akan dijalankan degan agenda serta rencana sebagai berikut:
I. Komisi Kemananan dan Penegakan Hukum,
II. Komisi Sosial Ekonomi

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Malino, 12 Februari 2002.

 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044