PERJANJIAN MALINO II
Konflik Maluku yang sudah berlangsung tiga tahun terakhir telah menyebabkan
korban jiwa dan harta, kesengsaraan dan kesulitan masyarakat serta membahayakan
keutuhan negara RI, serta menyuramkan masa depan rakyat Maluku. Oleh karena itu,
dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami segenap wakil dari umat Islam dan
Kristiani Maluku dengan jiwa terbuka dan hati yang ikhlas sepakat untuk mengikat diri
dalam perjanjian.
- Mengakhiri semua bentuk konflik dan perselisihan.
- Menegakkan supremasi hukum secara adil dan tidak memihak. Karena itu,
aparat harus bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya.
- Menolak segala bentuk gerakan separatis termasuk Republik Maluku Selatan.
- Sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka bagi
semua orang berhak untuk berada dan berusaha di wilayah Maluku dengan
meperhatikan budaya setempat.
- Segala bentuk organisasi, satuan kelompok atau laskar bersenjata tanpa ijin di
Maluku dilarang dan harus menyerahkan senjata atau dilucuti dan diambil
tindakan sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak luar yang
mengacaukan Maluku, wajib meninggalkan Maluku.
- Untuk melaksanakan seluruh ketentuan hukum, maka perlu dibentuk tim
investigasi independen nasional untuk mengusut tuntas peristiwa 19 Januari
1999, Front Kedaulatan Maluku, Kristen RMS, Laskar Jihad, Laskar Kristus,
dan pengalihan agama secara paksa.
- Mengembalikan pengungsi secara bertahap ke tempat semula sebelum
konflik.
- Pemerintah akan membantu masyarakat merehabilitasi sarana ekonomi dan
sarana umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan agama serta
perumahan rakyat agar masa depan seluruh rakyat Maluku dapat maju
kembali dan keluar dari kesulitan. Sejalan dengan itu, segala bentuk
pembatasan ruang gerak penduduk dibuka sehingga kehidupan ekonomi dan
sosial berjalan dengan baik.
- Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan
masyarakat diharapkan adanya kekompakan dan ketegasan untuk TNI/Polri
sesuai fungsi dan tugasnya. Sejalan dengan itu, segala fasilitas TNI segera
dibangun kembali dan dikembalikan fungsinya.
- Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi seluruh masyarakat, pemeluk
agama Islam dan Kristen maka segala upaya dan usaha dakwah harus tetap
menjunjung tinggi undang-undang dan ketentuan lain tanpa pemaksaan.
- Mendukung rehabilitasi khususnya Universitas Pattimura dengan prinsip untuk
kemajuan bersama. Karena itu, rekruitmen dan kebijakan lainnya dijalankan
secara terbuka dengan prinsip keadilan dan tetap memenuhi syarat keadilan.
Perjanjian ini kami buat dengan tulus dengan tekad menjalankannya secara
konsekuen dan konsisten. Bagi pihak-pihak yang melanggar dan tidak menjalankan
perjanjian ini akan diproses secara hukum. Tindak lanjut perjanjian ini akan dijalankan
degan agenda serta rencana sebagai berikut:
I. Komisi Kemananan dan Penegakan Hukum,
II. Komisi Sosial Ekonomi
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Malino, 12 Februari 2002.
|