The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Masariku Update 20/3/02 - Sosialiassi Malino di Belanda (2)


Masariku Update 20/3/02 - Sosialiassi Malino di Belanda (2)

* 20 Maret 2002 - Sosialisasi perjanjian Maluku di Malino, berlangsung di gedung pertemuan Museum Sejarah Maluku (Moluks Historisch Museum), Utrecht. Pertemuan ini dihadiri oleh warga Maluku dari berbagai kelompok dan kalangan, serta para aktifis HAM di Belanda. Pertemuan dimulai dengan pengantar dari Ron Habiboe, yang membahas dan menganalisis pandangan terhadap isi perjanjian Malino. Impresi terhadap isi perjanjian itu dilakukan dengan analisis yang tajam dan padat.

Selanjutnya, penjelasan terhadap isi perjanjian, latar belakang perjanjian, dan perkembangan pasca perjanjian dilakukan oleh Uskup Mandagie, Haji Yusuf Ely, dan Pendeta J Manuputy. Dalam penjelasan ini, dilakukan juga klarifikasi terhadap rumor maupun desas-desus yang muncul sebelum dan sesudah perjanjian. Dari ketiga pembicara muncul 'benang merah' percakapan, yaitu perjanjian ini merupakan satu usaha yang inisiatifnya datang dari pemerintah tapi diterima masyarakat tanpa melepaskan tuntutan terhadap tanggung jawab pemerintah.

Menurut para pembicara, dari isi perjanjian itu 90% merupakan tanggung jawab pemerintah dan hanya 10% yang nanti harus dipikul masyarakat. Oleh sebab itu, dalam perjanjian disebutkan bahwa pemerintah merupakan salah satu pihak yang terikat dengan isi pernjanjian. Dengan demikian, perjanjian Maluku di Malino merupakan "three parties agreement" (Pemerintah, Salam, Sarani) dan bukan antara komunitas Salam dan Sarani semata. Satu masalah penting yang menjadi sorotan banyak pihak, termasuk delegasi dari Maluku, adalah soal implementasi isi perjanjian. Pemerintah tentu tidak bisa diharapkan mengontrol dirinya sendiri. Perlu ada kontrol dari luar. Dalam hal ini, peran LSM HAM di level nasional maupun internasional, peran para akademisi, dan peran lembaga2 internasional sangat diharapkan. Agar supaya, pemerintah Indonesia bisa selalu dituntut melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimuat dalam perjanjian Maluku di Malino.

Di acara ini, dilakukan juga pemutaran video pawai damai di Ambon dan kejadian provokasi kekerasan yang terjadi. Pertemuan ini jelas sangat menarik bagi seluruh hadirin yang ada saat itu. Tanya jawab juga berlangsung menarik, dan ditutup dengan semacam pemahaman bersama akan pentingnya menjaga kebersamaan antar anak Maluku tanpa dihalangi oleh perbedaan agama, gagasan politik, maupun latar belakang sosial ekonomi dll.

MASARIKU NETWORK AMBON
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044