Seorang Aktivis Maluku di Belanda Divonis Bebas
Hilversum, Rabu 12 Desember 2001 07:30 WIB
Seorang aktivis Maluku di Belanda Reawaruw dari kelompok
yang menamakan diri Maluku Warchild divonis bebas oleh
pengadilan di kota Arnhem. Sidang pengadilan menyatakan
Reawaruw tidak terlibat dalam serangkaaian aksi
pembakaran tahun lalu. Ia sendiri menyatakan bertanggung
jawab dalam serangkaian aksi tersebut. Seorang tertuduh
lainnya dijatuhi hukuman penjara empat tahun, Senin
kemarin. Sasaran aksi pelemparan bom bensin antara lain
adalah sebuah gerbong kereta api dan gedung dewan
Kotapraja kota kecil Elst. Aksi tersebut hanya menimbulkan
kerusakan material. Dengan aksi aksinya itu kelompok
Maluku berupaya melancarkan tekanan terhadap
pemerintah Belanda berkaitan dengan kerusuhan di Maluku.
© Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
|