The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DPRD Maluku Utara Tetapkan Pemilihan Ulang Calon Gubernur


Sinar Harapan, 26/2/2002

DPRD Maluku Utara Tetapkan Pemilihan Ulang Calon Gubernur

Ternate, Sinar Harapan

DPRD Maluku Utara (Malut) secara aklamasi, Senin (25/2) petang, menetapkan 2 Maret 2002 adalah tanggal pelaksanaan pemilihan ulang calon gubernur provinsi ke-27 itu. Dengan demikian, diharapkan kontroversi calon gubernur yang terjadi selama ini segera berakhir.

Ketua DPRD Malut Rustam Konoras SH seusai rapat dengar pendapat pimpinan Dewan, Senin mengemukakan kepada SH bahwa langkah yang diambil DPRD Malut itu sah dan sesuai prosedural. Ia mengemukakan pendapatnya di ruang sidang DPRD setempat yang dihadiri sekitar 30 perwakilan organisasi kepemudaan, termasuk Ormas dan LSM.

Menurutnya, pelaksanaan pemilihan ulang calon gubernur itu tidak bertentangan dengan UU No.4 tahun 1999 tentang Tugas dan Wewenang DPRD, UU No.22 tahun 1999 tentang Otda, PP 151 dan Tata Tertib Pemilihan Calon Gubernur dan Kepala Daerah. Calon gubernur dalam pemilihan ulang tersebut terdiri dari dua paket, yakni pasangan Drs Thaib Armayn dan Drs Yamin Waisale, rivalnya H. Mahmud Raimadoya dan HM Amien Drakel.

Kedua paket ini merupakan kelanjutan dari pemilihan 5 Juli 2001. Ketika itu terdapat empat paket. Dua di antaranya adalah pasangan dr. Abdul Gafur dan Drs Yamin Tawary, serta pasangan Bahar Andili dan Rusdi Hanafi.

Dalam pemilihan 5 Juli 2001, pasangan Abdul Gafur memenangkan 23 suara, sedangkan rivalnya, pasangan Thaib Armayn, memperoleh 20 suara. Kemenangan pasangan Abdul Gafur kemudian dituding lantaran politik uang sehingga menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan. Namun, dalam pertemuan pimpinan Dewan Malut dengan Mendagri Hari Sabarno pada 6 Februari baru lalu, Mendagri menyatakan ”Kita sekarang dalam lingkaran pemilihan ulang Gubernur Malut.”

Menanggapi pernyataan Mendagri, anggota DPRD Malut dari Partai Reformasi Ibrahim Basrah mengemukakan ketegasan sikap Mendagri tersebut dapat dipahami, dan apa yang ditetapkan DPRD Malut pun sesuai konstitusi. Dari aspek normatif sejak 22 Desember 2001, DPRD Malut sudah mengonsultasikan calon gubernur untuk pemilihan ulang kepada Mendagri.

Selain itu, DPRD Malut sudah dua kali menyurati Mendagri, mempertanyakan paket calon gubernur yang telah disampaikan. Dan dari aspek etika politik, pihak DPRD Malut akhirnya ke Jakarta menghadap Mendagri pada 6 Februari 2002.

Ibrahim Basrah menambahkan, DPRD Malut selama ini bagai menghadapi buah simalakama. ”Mau melaksanakan pemilihan ulang gubernur, pemerintah pusat belum menentukan sikap. Mau diam saja, rakyat justru mendesak,” ujarnya.

Sebelumnya dalam pertemuan pimpinan fraksi DPRD Malut, Pelaksana Tugas Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Abdurachman Nebo menyatakan, sikap politik FPG untuk masalah pencalonan gubernur tergantung pada keputusan Mendagri. Sementara di lain pihak, Ketua Jaringan Rakyat Malut Zainuddin Abdullah yang mengoordinasi sekitar 30 organisasi di Malut mengatakan dengan dilaksanakan pemilihan ulang calon gubernur diharapkan segala pertentangan yang terjadi belakangan ini dapat segera diakhiri dan tidak menimbulkan preseden buruk.

Pjs Gubernur

Pelaksanaan pemilihan ulang calon gubernur menurut Ketua DPRD Malut Rustam Konoras ditetapkan 2 Maret 2002 karena Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Malut Abdul Muhyi Effendi kini sedang menunaikan ibadah haji dan baru kembali pada 28 Februari 2002.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan pemerintahan daerah Malut, Mendagri telah menugaskan Irjen Depdagri Drs Sinyo Harry Sarundayang MPA untuk menempati posisi Pjs Gubernur Malut menggantikan Abdul Muhyi Effendi. (jhn)

Copyright © Sinar Harapan 2001
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044