Sinar Harapan, 26/2/2002
DPRD Maluku Utara Tetapkan Pemilihan Ulang Calon Gubernur
Ternate, Sinar Harapan
DPRD Maluku Utara (Malut) secara aklamasi, Senin (25/2) petang, menetapkan 2
Maret 2002 adalah tanggal pelaksanaan pemilihan ulang calon gubernur provinsi ke-27
itu. Dengan demikian, diharapkan kontroversi calon gubernur yang terjadi selama ini
segera berakhir.
Ketua DPRD Malut Rustam Konoras SH seusai rapat dengar pendapat pimpinan
Dewan, Senin mengemukakan kepada SH bahwa langkah yang diambil DPRD Malut
itu sah dan sesuai prosedural. Ia mengemukakan pendapatnya di ruang sidang DPRD
setempat yang dihadiri sekitar 30 perwakilan organisasi kepemudaan, termasuk
Ormas dan LSM.
Menurutnya, pelaksanaan pemilihan ulang calon gubernur itu tidak bertentangan
dengan UU No.4 tahun 1999 tentang Tugas dan Wewenang DPRD, UU No.22 tahun
1999 tentang Otda, PP 151 dan Tata Tertib Pemilihan Calon Gubernur dan Kepala
Daerah. Calon gubernur dalam pemilihan ulang tersebut terdiri dari dua paket, yakni
pasangan Drs Thaib Armayn dan Drs Yamin Waisale, rivalnya H. Mahmud Raimadoya
dan HM Amien Drakel.
Kedua paket ini merupakan kelanjutan dari pemilihan 5 Juli 2001. Ketika itu terdapat
empat paket. Dua di antaranya adalah pasangan dr. Abdul Gafur dan Drs Yamin
Tawary, serta pasangan Bahar Andili dan Rusdi Hanafi.
Dalam pemilihan 5 Juli 2001, pasangan Abdul Gafur memenangkan 23 suara,
sedangkan rivalnya, pasangan Thaib Armayn, memperoleh 20 suara. Kemenangan
pasangan Abdul Gafur kemudian dituding lantaran politik uang sehingga menimbulkan
kontroversi yang berkepanjangan. Namun, dalam pertemuan pimpinan Dewan Malut
dengan Mendagri Hari Sabarno pada 6 Februari baru lalu, Mendagri menyatakan
”Kita sekarang dalam lingkaran pemilihan ulang Gubernur Malut.”
Menanggapi pernyataan Mendagri, anggota DPRD Malut dari Partai Reformasi Ibrahim
Basrah mengemukakan ketegasan sikap Mendagri tersebut dapat dipahami, dan apa
yang ditetapkan DPRD Malut pun sesuai konstitusi. Dari aspek normatif sejak 22
Desember 2001, DPRD Malut sudah mengonsultasikan calon gubernur untuk
pemilihan ulang kepada Mendagri.
Selain itu, DPRD Malut sudah dua kali menyurati Mendagri, mempertanyakan paket
calon gubernur yang telah disampaikan. Dan dari aspek etika politik, pihak DPRD
Malut akhirnya ke Jakarta menghadap Mendagri pada 6 Februari 2002.
Ibrahim Basrah menambahkan, DPRD Malut selama ini bagai menghadapi buah
simalakama. ”Mau melaksanakan pemilihan ulang gubernur, pemerintah pusat belum
menentukan sikap. Mau diam saja, rakyat justru mendesak,” ujarnya.
Sebelumnya dalam pertemuan pimpinan fraksi DPRD Malut, Pelaksana Tugas Ketua
Fraksi Partai Golkar (FPG) Abdurachman Nebo menyatakan, sikap politik FPG untuk
masalah pencalonan gubernur tergantung pada keputusan Mendagri. Sementara di
lain pihak, Ketua Jaringan Rakyat Malut Zainuddin Abdullah yang mengoordinasi
sekitar 30 organisasi di Malut mengatakan dengan dilaksanakan pemilihan ulang
calon gubernur diharapkan segala pertentangan yang terjadi belakangan ini dapat
segera diakhiri dan tidak menimbulkan preseden buruk.
Pjs Gubernur
Pelaksanaan pemilihan ulang calon gubernur menurut Ketua DPRD Malut Rustam
Konoras ditetapkan 2 Maret 2002 karena Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Malut
Abdul Muhyi Effendi kini sedang menunaikan ibadah haji dan baru kembali pada 28
Februari 2002.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan pemerintahan daerah Malut, Mendagri
telah menugaskan Irjen Depdagri Drs Sinyo Harry Sarundayang MPA untuk
menempati posisi Pjs Gubernur Malut menggantikan Abdul Muhyi Effendi. (jhn)
Copyright © Sinar Harapan 2001
|