The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pemulangan Pendatang di Poso Mulai Dilakukan


SUARA PEMBARUAN DAILY, Rabu 06 Februari 2002

Pemulangan Pendatang di Poso Mulai Dilakukan

PALU - Pemulangan terhadap para pendatang yang masuk ke Poso tanpa tujuan jelas, akan dilaksanakan secara terpadu oleh aparat setempat, mulai Kamis (7/2) mendatang. Bersamaan dengan itu aparat juga memperpanjang batas waktu pengembalian senjata api secara sukarela oleh masyarakat hingga 28 Februari nanti.

Keputusan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Analisa Terpadu Operasi "Sintuwu Maroso" yang dipimpin Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Polisi Zainal Abidin Ishak, di Palu, Selasa (5/2). Hadir dalam rapat itu antara lain Komandan Korem 132/Tadulako Kolonel (Inf) Suwahyuhadji, Gubernur Sulteng diwakili Ketua Tim Rekonsiliasi Poso, Gumyadi, dan Wakil Bupati Poso, Malik Syahadat.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Sugianto didampingi Kepala Direktorat Serse, Komisaris Beasr Tatang Sumantri, seusai rapat itu menyampaikan kepada pers, pemulangan para anasir dari luar Poso itu dilakukan sesuai jadwal yang disepakati bersama dalam Pertemuan Malino, Desember 2001, di Malino, Sulsel.

Mereka yang digolongkan sebagai anasir-anasir luar adalah orang yang hanya bertujuan melancong, tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak memiliki surat jalan dan surat pindah, tempat tinggal atau tidak melapor selama 14 kali 24 jam kepada pemerintah setempat, atau orang yang sengaja melakukan pemalsuan identitas sehingga keberadaannya di suatu tempat menjadi tidak jelas.

Tatang mengakui, di Poso sampai saat ini diduga kuat masih berkeliaran anasir-anasir dari luar yang tidak jelas keberadaannya dan perlu segera ditertibkan. ''Kami mengimbau kepada mereka yang tidak jelas identitasnya untuk secara sukarela kembali ke kampung halamannya, dan mulailah dengan kehidupan yang normal,'' katanya.

Tindakan Hukum

Proses pemulangan para pendatang secara sukarela itu akan berlangsung sampai 7 Maret mendatang, dan selama waktu tersebut belum akan dilakukan tindakan hukum. ''Kecuali sampai waktu pengembalian secara sukarela ditutup, tapi masih ada orang yang membangkang, kami terpaksa mengambil tindakan demi tegaknya hukum,'' Tatang menambahkan. (128)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044