SUARA PEMBARUAN DAILY, Rabu 06 Februari 2002
Pemulangan Pendatang di Poso Mulai Dilakukan
PALU - Pemulangan terhadap para pendatang yang masuk ke Poso tanpa tujuan
jelas, akan dilaksanakan secara terpadu oleh aparat setempat, mulai Kamis (7/2)
mendatang. Bersamaan dengan itu aparat juga memperpanjang batas waktu
pengembalian senjata api secara sukarela oleh masyarakat hingga 28 Februari nanti.
Keputusan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Analisa Terpadu Operasi "Sintuwu
Maroso" yang dipimpin Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Polisi Zainal
Abidin Ishak, di Palu, Selasa (5/2). Hadir dalam rapat itu antara lain Komandan
Korem 132/Tadulako Kolonel (Inf) Suwahyuhadji, Gubernur Sulteng diwakili Ketua Tim
Rekonsiliasi Poso, Gumyadi, dan Wakil Bupati Poso, Malik Syahadat.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar Polisi
Agus Sugianto didampingi Kepala Direktorat Serse, Komisaris Beasr Tatang
Sumantri, seusai rapat itu menyampaikan kepada pers, pemulangan para anasir dari
luar Poso itu dilakukan sesuai jadwal yang disepakati bersama dalam Pertemuan
Malino, Desember 2001, di Malino, Sulsel.
Mereka yang digolongkan sebagai anasir-anasir luar adalah orang yang hanya
bertujuan melancong, tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak memiliki surat jalan dan
surat pindah, tempat tinggal atau tidak melapor selama 14 kali 24 jam kepada
pemerintah setempat, atau orang yang sengaja melakukan pemalsuan identitas
sehingga keberadaannya di suatu tempat menjadi tidak jelas.
Tatang mengakui, di Poso sampai saat ini diduga kuat masih berkeliaran
anasir-anasir dari luar yang tidak jelas keberadaannya dan perlu segera ditertibkan.
''Kami mengimbau kepada mereka yang tidak jelas identitasnya untuk secara
sukarela kembali ke kampung halamannya, dan mulailah dengan kehidupan yang
normal,'' katanya.
Tindakan Hukum
Proses pemulangan para pendatang secara sukarela itu akan berlangsung sampai 7
Maret mendatang, dan selama waktu tersebut belum akan dilakukan tindakan hukum.
''Kecuali sampai waktu pengembalian secara sukarela ditutup, tapi masih ada orang
yang membangkang, kami terpaksa mengambil tindakan demi tegaknya hukum,''
Tatang menambahkan. (128)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|