The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Bila Melanggar Hukum, Laskar Jihad Bisa Saja Dipulangkan dari Maluku


TEMPO, 22 Feb 2002 14:40:44 WIB

Bila Melanggar Hukum, Laskar Jihad Bisa Saja Dipulangkan dari Maluku

22 Feb 2002 14:40:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolri Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar mengatakan, pemulangan terhadap kelompok dari luar Maluku seperti Laskar Jihad, bisa saja dilakukan bila ada kegiatan mereka yang melanggar hukum. "Kita kan negara hukum," ujar Da'i usai salat Idul Adha di Masjid Al Ikhlas, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/2).

Da'i menjelaskan, salah satu butir kesepakatan Malino II, pada prinsipnya masyarakat Maluku bisa menerima siapa pun sesama warga negara di Republik ini, kecuali terhadap mereka yang kehadirannya melanggar hukum atau menimbulkan permasalahan di Maluku. "Kita lihat saja nanti, apakah mereka melakukan pelanggaran hukum atau tidak," kata dia. Da'i optimis masyarakat setempat akan melakukan perlawanan bila ada orang luar Maluku yang melanggar hukum.

Mengenai kelompok-kelompok yang tidak mau menerima perjanjian Malino II, Da'i tidak merasa khawatir. "Hanya sebagian kecil saja, sebagian besar tidak begitu," kata dia. Dia yakin, kelompok kecil ini akan terbawa oleh gelombang yang deras untuk mengakhiri kesengsaraan di Maluku. Oleh karena itu, hingga saat ini, Polri masih mentolerir sikap mereka yang menolak perjanjian tersebut.

Toleransi itu diberikan pada masa sosialisasi selama tiga bulan, dari target waktu sembilan bulan untuk menyelesaikan masalah Maluku. Bulan pertama digunakan untuk penyerahan senjata secara sukarela. "Setelah itu baru dilakukan langkah selanjutnya, tetapi masih dalam kerangka penegakan hukum," kata dia.

Da'i menilai, adanya kelompok yang merasa tidak terikat perjanjian Malino II sebagai hal yang wajar. "Saat ini adalah proses sosialisasi. Bila ada yang merasa kurang jelas, tidak pas, atau bahkan menolak, itu wajar," papar dia. Karena itu upaya sosialisasi akan terus dilakukan. Da'i yakin setelah memahami benar isi perjanjian, pihak yang menolak akan berbalik pandangan, untuk selanjutnya bergabung. Karena tujuan utama perjanjian ini adalah penghentian kekerasan dan konflik.

Da'i membantah adanya pendapat bahwa pertemuan atau perjanjian Malino II diatur dari pusat.

"Pemerintah hanya memfasilitasi," ujar dia. Upaya memfasilitasi ini dilakukan secara intensif sejak 25 Januari 2002 lalu. Pertemuan Malino itu merupakan pertemuan yang keenam setelah dilakukan beberapa kali pertemuan pendahuluan. "Jadi prosesnya sudah panjang," kata dia.

Da'i mengatakan, pertemuan tersebut digelar atas usulan-usulan perwakilan masyarakat yang hadir pada pertemuan pendahuluan. (Retno Sulistyowati – Tempo News Room)

© tempointeractive.com
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044